Home / Hukum

Selasa, 29 Oktober 2024 - 01:42 WIB

Baru Dilantik, Anggota DPRD Kalbar Ditahan Jaksa

PAM mengenakan rompi tahanan kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Pontianak.

PAM mengenakan rompi tahanan kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Pontianak.

Pontianak. Belum genap sebulan dilantik menjadi Anggota DPRD Kalbar Periode 2024-2029, Paulus Andy Mursalin (PAM) ditahan Jaksa terkait pengadaan lahan Tahun 2015.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju SH MH, Senin (28/10/2024) menjelaskan penahanan tersangka PAM selama 20 hari kedepan. “Penahanan terhitung sejak 28 Oktober 2024. Untuk pengembangan selanjutnya tetap dilakukan,” kata Siju saat konferensi pers.

Penahanan tersebut diakukan setelah jaksa penyidik Kejati Kalbar menetapkan tiga tersangka lainnya yang juga langsung ditahan di Rutan Pontianak. Mereka adalah mantan pimpinan di Bank Kalbar tahun 2015 yakni S mantan Dirut, SI mantan Direktur Umum dan MF Ketua Panitia Pengadaan.

Pihak Kejati Kalbar secara marathon memeriksa sejumlah saksi yang jumlahnya mencapai 22 orang, hingga akhirnya kembali menetapkan PAM sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan.

PAM adalah Anggota DPRD Provinsi Kalbar dari PDI Perjuangan Dapil I Kota Pontianak. Ia kembali terpilih pada perhelatan Pemilu Legislatif 2024 dengan suara terbanyak di dapilnya. Urutan kedua perolehan suara dari satu Parpol adalah Linda Ango.

Baca juga:  MA Vonis Erwin 2 Tahun Penjara Perkara Waterfront Sambas

PAM dilantik bersama 64 Anggota DPRD Provinsi Kalbar lainnya, Senin (30/9/2024) di Ruang Sidang Balairungsari DPRD Kalbar. Kurang beberapa hari saja baru sebulan, PAM ditetapkan dan langsung ditahan pihak Kejati Kalbar.

Penyidik Kejati Kalbar telah mendapatkan keterangan para saksi, ditambah peran PAM sebagai makelar (pihak ketiga) yang mendapatkan kuasa dari para penjual atau pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani dan Parit H Husin I, Pontianak.

Lokasi lahan tersebut rencananya untuk Kantor Pusat Bank Kalbar 12 lantai, namun baru tahap peletakan batu pertama pada 9 Januari 2018 silam.

Potensi Kerugian Negara

Berapa potensi kerugian negara dari kasus tersebut? Hingga kini, belum dapat dipastikan. Pihak Kejati Kalbar menemukan terjadinya selisih dari biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan lahan tersebut.

Pengeluaran dana untuk pembelian lahan seluas 7.883 meter persegi itu sebesar Rp99 Miliar, tetapi yang diterima para pihak pemilik SHM dari PAM sebesar Rp30 Miliar lebih. Hal ini terangkum dalam hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Baca juga:  Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi

Kasus ini kemudian mendapat perlawan hukum dari pengacara para tersangka, Herawan Utoro, yang mengajuka permohonan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Sidang pra peradilan ini dijadwalkan digelar, Selasa (29/10/2024).

Terkait Praperadilan ini, Siju, Aspidsus Kejati Kalbar menjelaskan pihaknya menghormati proses hukum yang ditempuh.

Terlepas dari hasil putusan pra peradilan nantinya, yang jelas para tersangka yakni S, SI, MF dan PAM diancam dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rn/tim)

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kajari Sumba Timur, Akwan Annas menyampaikan keterangan pada konferensi pers Penyitaan dan Penyelematan Kerugian Negara, Rabu (25/2/2026).

Hukum

Kejari Sumba Timur Selamatkan Rp1,1 Miliar dari Korupsi PT ASTIL dan Dana Desa
Ferdy Sambo

Hukum

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Pelaku DS memeragakan detik-detik dirinya menghabisinyawa korban di Pemangkat dalam rekonstruksi yang digelar Polres Sambas.

Hukum

28 Adegan Reka Ulang Perampok Bunuh Korban
Ketua Aliansi Mahasiswa Mempawah, Muslim.

Hukum

Mahasiswa Mempawah Desak Polda Kalbar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Kondisi Jalan Desa Mengkalang

Hukum

Kejari Mempawah Usut APBDes Mengkalang
Tersangka dan korban TPPO

Hukum

Satgas TPPO Sambas Selamatkan Wanita Muda
Kapolres Sintang

Hukum

Polres Sintang Proses 6 Kasus Narkotika
Advokat Herawan Utoro

Hukum

Herawan Ajukan Pra Peradilan Kasus Tanah Bank Kalbar
error: Content is protected !!