Kubu Raya. Kejari Mempawah mengusut dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mengkalang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
“Kami selalu memantau proses dan perkembangan dari penanganan kasus tersebut oleh Kejari Mempawah. Sebab hingga kini banyak program yang belum berjalan, termasuk penyaluran beberapa biaya operasional rutin,” kata Sarbandi, warga Desa Mengkalang kepada pontianak-times.co.id, Jumat (4/8/2023).
Sarbandi yang juga Ketua RW 003 Desa Mengkalang ini merupakan salah seorang tokoh masyarakat yang vokal menyuarakan soal dugaan korupsi itu, hingga dirinya memberanikan diri untuk melapor ke Kejari Mempawah pada 18 Februari 2023.
Pelaporan ke Kejari Mempawah itu menggunakan lembaga swadaya masyarakat, Badan Pengawas Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi (BP3K) RI.
Pasca pelaporan tersebut, pihak Kejari Mempawah menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Kubu Raya, untuk membantu pemanggilan 6 orang saksi.
Surat Kejari Mempawah yang ditandatangani Kasi Pidsus Kejari Mempawah, Yuri Prasetia SH MH itu bernomor Print 01/0.1.15/Fd.1/06/2023 tertanggal 16 Mei 2023, mengagendakan pemeriksaan saksi selama dua hari, 15 dan 16 Juni 2023.
Keenam orang saksi itu adalah Sarbandi selaku pelapor, pihak Pemdes Kubu Raya, Camat dan Kasi, Sekdes, serta Kades Mengkalang.
Sebelumnya, LSM BP3KRI dalam pengaduannya menerangkan dugaan dan indikasi korupsi BLT penerimaan manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Tahun Anggaran 2022 di Desa Mengkalang.
BP3KRI dalam laporannya itu menyatakan, penyaluran tahap 3 dan 6 bulan di Bulan Juli sampai Desember 2022 kepada penerima sebanyak 130 KK itu. Dari hasi investigasi BP3KRI, bahkan ditemukan yang tidak terbayar selama enam bulan.(pt003)
Update Berita, ikuti Google News