Pontianak. Vonis hukuman Anthony Suwandy alias Aliong, terpidana tambang emas ilegal, hanya setahun penjara. Ditambah denda Rp10 Miliar, bisa diganti kurungan sebulan.
Pembacaan vonis Aliong, Kamis (8/12/2022) di Pengadilan Negeri Pontianak dalam persidangan yang diketuai Joko Waluyo dengan hakim anggota Yamti Agustina dan Dewi Apriyanti.
Aliong yang merupakan warga Singkawang ini divonis bersamaan dengan istrinya dalam satu berkas perkara yakni Evi Bin Hanifa Cahyadi. Vonis Evi lebih rendah empat bulan dari Aliong atau penjara selama 8 bulan dengan denda Rp10 Miliar.
Sama dengan Aliong, jika denda uang itu tidak bisa dibayar, maka cukup diganti dengan pidana kurungan penjara sebulan saja.
“Menyatakan terdakwa I Anthony Suwandy alias Aliong anak dari Kho Po Lip, dan terdakwa II Evi anak dari Hanifa Cahyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menampung dan/atau penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin,” bunyi amar putusan itu.
Masih dalam amar putusan itu, majelis hakim menyatakan penjatuhan pidana terhadap terdakwa I Aliong dengan pidana penjara selama satu tahun penjara, dan terdakwa II Evi dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara.
“Dan denda masing-masing sebesar Rp10 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Tuntutan JPU
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan, Kamis (24/11/2022). Tim JPU terdiri dari 9 orang diantaranya Wahyudi, Yulius Sigit, Eka, Aan, Milono, Yan Syarifudin, Robin, Rudolf dan Supriadi.
JPU menuntut Aliong satu tahun dan enam bulan, dengan pidana denda Rp43,75 Miliar yang pelaksanaannya dilakukan paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum. Jika tidak membayar pidana denda, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Sedangkan Evi dituntut setahun penjara dengan pidana denda Rp31,25 Miliar yang pelaksanaannya dilakukan paling lama satu bulan sesudah putusan inkrah. Jika tidak membayar pidana denda, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan 15 hari.
Seperti diketahui, kedua terpidana itu terkait dengan pelanggaran Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi Kasus
Direskrimsus Polda Kalbar menangkap Aliong awal Mei 2022 terkait Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kalimantan Barat. Bos emas ini langsung menghuni sel tahanan Mapolda Kalbar. Selanjutnya menghuni Rutan Pontianak.
Aliong menjadi sorotan lantaran aktivitas ilegalnya di 10 daerah se-Kalbar antara lain Singkawang, Bengkayang, Sambas, Ketapang, Landak, Sanggau, Sintang, Melawi, Sekadau dan Kapuas Hulu. Kasus ini juga merembet hingga terkatung-katungnya nasabah Credit Union (CU) Mitra Panca Singkawang.
Aliong tidak sendirian saat ditangkap oleh jajaran Direskrimsus Polda Kalbar ini pada awal Mei 2022 silam. Selain Aliong, juga ada Evi yang dalam persidangan menjadi satu berkas perkara. Ada juga Wincent Handreyan Suwandy alias Wincent dalam berkas terpisah.
Masing-masing tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai perannya terkait pelanggaran UU Minerba, dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan dari seluruh tersangka yang ditangkap, memiliki peran berbeda. Ada empat klaster, yaitu para pekerja tambang, para pelaku tambang di kawasan hutan dan para penampung, pengangkut serta pengolahan hasil tambang. Serta aktor intelektual dan pemodal.
Barang Bukti
Dari penelusuran pontianak times, yang menjadi perhatian adalah banyaknya barang bukti (BB) berupa emas ilegal. BB itu antara lain 9 bungkus emas tanpa logo seberat 5,401 kilogram, 30 kilogram emas olahan, dan 19 kilogram perak mentahan.
Sisanya adalah BB yang terkait dengan peralatan tambang dan pengolahan emas seperti air keras, tabung oksigen, tabung gas, mangkok cor, drum, generator set, cetakan emas, dan lain-lain.
Sejak pelimpahan berkas dari Polda Kalbar, BB tersebut dititipkan di Kejaksaan Negeri Pontianak yang penyerahannya saat persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (4/8/2022).
Untuk BB pada perkara Aliong dan Evi, dalam amar putusan majelis hakim disebutkan sebanyak 7 BB dirampas untuk dimusnahkan. Keseluruhannya adalah 7 unit smartphone dalam berbagai merek.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie