Home / Hukum

Senin, 27 Juli 2026 - 17:56 WIB

Kejati Kalbar Periksa Oknum Jaksa Terkait Dugaan Rampas Emas

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, SH MH

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, SH MH

PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memeriksa seorang oknum pegawai Kejari Sekadau yang diduga terlibat dalam kasus dugaan perampasan logam yang diduga emas.

Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat dan pemberitaan media mengenai dugaan keterlibatan aparatur kejaksaan dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, SH MH, mengatakan pimpinan telah memerintahkan bidang pengawasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang disebut dalam pemberitaan.

“Pimpinan memberikan perhatian serius terhadap informasi yang beredar di media maupun di tengah masyarakat. Untuk memastikan fakta yang sebenarnya, Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hari ini telah memanggil dan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang diduga terkait,” kata Wayan Gedin Arianta di Pontianak, Senin (27/7/2026).

Baca juga:  Satono Tinjau Jembatan Ambruk di Subah, Langsung Beri Solusi

Menurutnya, pemeriksaan bertujuan memperoleh gambaran yang utuh dan objektif berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku. Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Kejaksaan Republik Indonesia untuk menjaga akuntabilitas institusi dan integritas aparatur.

Wayan menegaskan pemeriksaan masih berlangsung sehingga seluruh pihak diminta menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap informasi akan diverifikasi secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Kejaksaan,” ujarnya.

Baca juga:  Belum Genap 1 Bulan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp170 Miliar
Pengawasan

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum dan tim pengawasan bekerja secara independen.

Kejati Kalbar, lanjut Wayan, berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan disiplin internal yang profesional dan akuntabel. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejati Kalbar menegaskan tidak akan mentoleransi setiap bentuk penyimpangan apabila terbukti terjadi. Seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Kapolres Kubu Raya

Hukum

Pembunuh Driver Ojol Terancam 15 Tahun Penjara
Pemusnahan kosmetik ilegal di belakang Mapolres Sambas, Kamis (15/5/2025)

Hukum

Ribuan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia dan Filipina Dimusnahkan
pontianak-times.co.id

Hukum

Akhir Kisah Dokter Pelempar Ambulans
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Paris H. Husin 2, Komplek Paris Royal Residence, Pontianak, Rabu (11/2/2026).

Hukum

Tim Kejati Kalbar Geledah Rumah di Paris Royal Residence
Kejari Sambas

Hukum

Kejari Sambas Amankan Rp1,882 Miliar
KPK Pantau Telkomsel

Hukum

Pantau Investasi Rp6,4 T Telkomsel ke GOTO
Hari Bhakti Adhyaksa ke 62

Hukum

Kejaksaan Optimalkan Penyelamatan Keuangan Negara dari Kasus Korupsi
Pengamanan HD pembunuh Nor Azizah

Hukum

Terungkap Alasan HD Membunuh Nor Azizah
error: Content is protected !!