Home / Hukum

Senin, 27 Juli 2026 - 17:56 WIB

Kejati Kalbar Periksa Oknum Jaksa Terkait Dugaan Rampas Emas

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, SH MH

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, SH MH

PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memeriksa seorang oknum pegawai Kejari Sekadau yang diduga terlibat dalam kasus dugaan perampasan logam yang diduga emas.

Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat dan pemberitaan media mengenai dugaan keterlibatan aparatur kejaksaan dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, SH MH, mengatakan pimpinan telah memerintahkan bidang pengawasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang disebut dalam pemberitaan.

“Pimpinan memberikan perhatian serius terhadap informasi yang beredar di media maupun di tengah masyarakat. Untuk memastikan fakta yang sebenarnya, Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hari ini telah memanggil dan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang diduga terkait,” kata Wayan Gedin Arianta di Pontianak, Senin (27/7/2026).

Baca juga:  Kejari Mempawah Tahan Edy Chow, Tersangka Kasus Oli Palsu

Menurutnya, pemeriksaan bertujuan memperoleh gambaran yang utuh dan objektif berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku. Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Kejaksaan Republik Indonesia untuk menjaga akuntabilitas institusi dan integritas aparatur.

Wayan menegaskan pemeriksaan masih berlangsung sehingga seluruh pihak diminta menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap informasi akan diverifikasi secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Kejaksaan,” ujarnya.

Baca juga:  Hermansyah: Pemberitaan Norsan Jangan Mengarah Kebencian
Pengawasan

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum dan tim pengawasan bekerja secara independen.

Kejati Kalbar, lanjut Wayan, berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan disiplin internal yang profesional dan akuntabel. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejati Kalbar menegaskan tidak akan mentoleransi setiap bentuk penyimpangan apabila terbukti terjadi. Seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Rapat Tim SMSI bahas Revisi UU Penyiaran

Hukum

SMSI Dukung Revisi UU Penyiaran Lindungi Konten Lokal
Prosesi pelimpahan berkas tahap II berupa pelimpahan tersangka Edy Chow berikut barang bukti dari Polda Kalbar ke JPU di Kejari Mempawah.

Hukum

Kejari Mempawah Tahan Edy Chow, Tersangka Kasus Oli Palsu
Barang bukti hasil operasi gabungan dengan sasaran Sembako Ilegal di Perbatasan Entikong Malaysia-Kalbar.

Hukum

Operasi Gabungan Sembako Ilegal di Entikong
Massa dari Forum Anti Korupsi Indonesia (FASI) menggelar aksi di Halaman Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/5/2025).

Hukum

FASI Demo KPK Minta Tangkap Aktor Korupsi Mempawah
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi APBDes dua desa di Kabupaten Sintang, Rabu (25/2/2026) di Kantor Kejati Kalbar.

Hukum

Dua Tersangka Korupsi APBDes Sintang Diserahkan ke Jaksa
Kejari Sambas

Hukum

Kejari Sambas Amankan Rp1,882 Miliar
pontianak-times.co.id

Hukum

Kejati Kalbar Tahan Makelar Tanah Sungai Kunyit
Penyerahan berkas dan tersangka (tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejati Kalbar di Kantor Kejari Sintang, Kamis (18/12/2025).

Hukum

Dua Tersangka Ditahan, Berkas Tipikor Hibah GKE Sintang Lengkap
error: Content is protected !!