Home / Hukum

Sabtu, 24 Desember 2022 - 21:56 WIB

Kejari Sambas Amankan Rp1,882 Miliar

Barang bukti uang yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Sambas dan disetor ke kas negara.

Barang bukti uang yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Sambas dan disetor ke kas negara.

Sambas. Kejari Sambas sepanjang 2022 telah berhasil mengamankan keuangan negara sebesar Rp1,882 Miliar dari tindak pidana korupsi dan telah disetor ke kas negara.

“Yang sudah berhasil kita selamatkan Rp1,78 miliar, kemudian ada lagi Rp102 juta. Totalnya Rp1,882 miliar. Itu yang sudah masuk ke kas negara,” kata Kepala Kejari Sambas Agita Tri Moertjahjanto, dalam pers rilis akhir tahun, Jumat (23/12/2022) di Kantor Kejari Sambas.

Penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut, kata Agita, merupakan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi. Perkaranya antara lain proyek pembangunan gedung dan bangunan di Pelabuhan Laut Paloh Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas tahun anggaran 2008. Tindak pidana korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.745.488.611,61.

Baca juga:  Masyhudi Lantik 20 Jaksa Satgassus P3TPK

Menurut Agita, total yang dana diselamatkan Rp1,882 miliar itu merupakan uang pengganti, dan sudah disetor ke kas negara melalui bendahara Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB). “Ini pengembalian kerugian negaranya, sedangkan untuk dendanya ada yang sudah dibayar Rp50 juta,” ungkap Agita.

Penyelamatan kerugian negara lainnya yang diupayakan adalah dari dugaan tindak pidana korupsi APBDes Lorong Tahun Anggaran 2020 dengan tersangkanya IA. Kasus tersebut pada penggelolaan keuangan APBDes Lorong Kabupaten Sambas. Kerugian negara dari hasil auditor senilai kurang lebih Rp296 Juta.

Baca juga:  14 Anggota Komisi III DPR RI Berkunjung ke Kalbar

Agita juga menjelaskan potensi pengembalian kerugian negara lainnya dari kasus korupsi Pembangunan Asrama Guru dan Siswa serta Sarana Olahraga di SMPN 2 Sajingan Tahun 2018.

Kerugikan negaranya sebesar Rp117 juta dari total anggaran pembangunan sebesar Rp655 juta. “Dari kasus itu telah ditangkap seorang buronan EEM,” kata Agita.

Pada kesempatan pers rilis itu, turut hadir bersama Kajari antara lain Kasubagbin, Kasi Pidana Umum, Kasi Pidana Khusus, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kasi Intel.

Penulis: Riskiansyah  I  Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Gembong Narkoba Malaysia Bebas
Bangunan BP2TD

Hukum

Ria Norsan Dalam Pusaran Kasus BP2TD
Roy Suryo dan Tifa ditahan Polda Metro Jaya. Keduanya dikenakan pasal Manipulasi Data Elektronik.

Hukum

Roy Suryo dan Tifa Dijerat Pasal Manipulasi Informasi Elektronik
HS dan ilustrasi dana desa

Hukum

6 Fakta Kades HS Ditangkap Akibat Korupsi Dana Desa
Talkshow RAIN dan Kemenkumham

Hukum

RAIN Inisiasi Talkshow Anti Narkotika
Tim Satreskrim Polres Sambas usai menangkap LKF (31), pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata celurit, Minggu (12/4/2026).

Hukum

Begal Celurit di Sambas Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Iwan Gunawan SH

Hukum

Iwan Lawan Ketidakadilan Bank Mandiri
Barang Bukti perkara pembunuhan

Hukum

Daftar Barang Bukti Perkara Ferdy Sambo
error: Content is protected !!