Home / Hukum

Sabtu, 24 Desember 2022 - 21:56 WIB

Kejari Sambas Amankan Rp1,882 Miliar

Barang bukti uang yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Sambas dan disetor ke kas negara.

Barang bukti uang yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Sambas dan disetor ke kas negara.

Sambas. Kejari Sambas sepanjang 2022 telah berhasil mengamankan keuangan negara sebesar Rp1,882 Miliar dari tindak pidana korupsi dan telah disetor ke kas negara.

“Yang sudah berhasil kita selamatkan Rp1,78 miliar, kemudian ada lagi Rp102 juta. Totalnya Rp1,882 miliar. Itu yang sudah masuk ke kas negara,” kata Kepala Kejari Sambas Agita Tri Moertjahjanto, dalam pers rilis akhir tahun, Jumat (23/12/2022) di Kantor Kejari Sambas.

Penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut, kata Agita, merupakan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi. Perkaranya antara lain proyek pembangunan gedung dan bangunan di Pelabuhan Laut Paloh Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas tahun anggaran 2008. Tindak pidana korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.745.488.611,61.

Baca juga:  PN Pontianak Tolak Praperadilan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Menurut Agita, total yang dana diselamatkan Rp1,882 miliar itu merupakan uang pengganti, dan sudah disetor ke kas negara melalui bendahara Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB). “Ini pengembalian kerugian negaranya, sedangkan untuk dendanya ada yang sudah dibayar Rp50 juta,” ungkap Agita.

Penyelamatan kerugian negara lainnya yang diupayakan adalah dari dugaan tindak pidana korupsi APBDes Lorong Tahun Anggaran 2020 dengan tersangkanya IA. Kasus tersebut pada penggelolaan keuangan APBDes Lorong Kabupaten Sambas. Kerugian negara dari hasil auditor senilai kurang lebih Rp296 Juta.

Baca juga:  Tambah Tersangka Suap 'Ketok Palu' Anggaran

Agita juga menjelaskan potensi pengembalian kerugian negara lainnya dari kasus korupsi Pembangunan Asrama Guru dan Siswa serta Sarana Olahraga di SMPN 2 Sajingan Tahun 2018.

Kerugikan negaranya sebesar Rp117 juta dari total anggaran pembangunan sebesar Rp655 juta. “Dari kasus itu telah ditangkap seorang buronan EEM,” kata Agita.

Pada kesempatan pers rilis itu, turut hadir bersama Kajari antara lain Kasubagbin, Kasi Pidana Umum, Kasi Pidana Khusus, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kasi Intel.

Penulis: Riskiansyah  I  Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Proses persidangan perdana dugaan korupsi Dana Hibah Mujahidin Kalbar, Selasa (2/6/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Hukum

Sidang Perdana Korupsi Hibah Mujahidin, Jaksa Sebut Rp9,73 Miliar
PA Fraksi DPRD Melawi

Hukum

PA Fraksi Melawi Bersamaan Laporan ke APH
RJ tersangka penganiayaan di Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas

Hukum

RJ Bacok Teman Usai Pesta Miras di Jawai Selatan
Kegiatan rekonstruksi tersangka kasus pembunuhan di Desa Jelutung, Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Hukum

Tersangka Pembunuh di Jelutung Peragakan 31 Adegan Rekonstruksi
Mahfud MD dan Sri Mulyani

Hukum

Perkara Korupsi Usut Hingga Pencucian Uang
Akademisi Hukum Universitas Tajungpura Pontianak, Dr Hermansyah SH MHum

Hukum

Hermansyah: Pemberitaan Norsan Jangan Mengarah Kebencian
Nelayan Kalbar

Hukum

Proses Hukum 3 Kapal Pencuri Ikan di Perairan Kalbar Dipertanyakan
Operasi Pekat

Hukum

Operasi Pekat 14 Hari di Bulan Ramadan
error: Content is protected !!