PONTIANAK – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menggelar sidang perdana dugaan korupsi Dana Hibah Mujahidin Kalbar dengan kerugian negara mencapai Rp9,73 miliar, Selasa (2/6/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana dengan terdakwa Ir H Ismuni bin Abdul Basaruddin dan H Mulyadi Rahyono MT.
Tim JPU yang dipimpin Robinson Pardomuan, SH MH memaparkan konstruksi perkara, peran masing-masing terdakwa, serta dugaan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan.
Jaksa mengungkapkan, perkara ini bermula dari laporan dan temuan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah yang diterima Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat. Setelah melakukan penyidikan, penyidik menetapkan kedua terdakwa sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan penggunaan dana hibah periode 2020 hingga 2022.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut dana hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin telah ditetapkan secara rinci dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan RAB yang telah disahkan. Jaksa menemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp9.739.645.837.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsider, jaksa juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Majelis Hakim yang dipimpin I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH memimpin jalannya persidangan. Kedua terdakwa hadir dan didampingi penasihat hukum saat mendengarkan pembacaan dakwaan.
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 17 Juni 2026 dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa.
Komitmen
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menegaskan bahwa proses persidangan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, persidangan menjadi sarana untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara objektif sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Masyarakat menaruh harapan besar agar seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan sehingga setiap fakta yang terungkap dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi,” kata Wayan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana hibah yang seharusnya mendukung pembangunan sektor pendidikan. Melalui proses persidangan, pengadilan akan menguji seluruh alat bukti dan keterangan para pihak untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.[GJI]
Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times



















