Home / Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 20:57 WIB

UPBU Ketapang & Kejati Kalbar Teken Kerja Sama Hukum Datun

Kejati Kalbar dan UPBU Rahadi Oesman Ketapang resmi menandatangani kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Kejati Kalbar dan UPBU Rahadi Oesman Ketapang resmi menandatangani kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Pontianak – Kejati Kalbar dan UPBU Rahadi Oesman Ketapang resmi menandatangani kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut berlangsung di Kantor Kejati Kalbar, Kamis (9/4/2026). Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, beserta jajaran asisten, dan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Rahadi Oesman Ketapang, Dwi Muji Raharjo.

Langkah strategis ini diambil sebagai respons konkret Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pasca-rangkaian penindakan permasalahan hukum yang terjadi sebelumnya. Kerja sama ini bertujuan memperkuat benteng hukum kelembagaan sekaligus menjadi langkah mitigasi risiko.

Baca juga:  Dua Tersangka Korupsi APBDes Sintang Diserahkan ke Jaksa

Melalui kesepakatan ini, Kejati Kalbar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan berperan aktif memberikan pendampingan. Bantuan tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), hingga tindakan hukum lainnya baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Kerja sama ini memastikan setiap kebijakan, pengelolaan aset, hingga pengambilan keputusan di lingkungan bandara berjalan dalam koridor hukum yang ketat. Ini menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi potensi penyimpangan berulang,” demikian penjelasan tertulis dari Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar.

Baca juga:  DPO Aheng Pengemplang BNI Pontianak Diringkus Jaksa

Sinergi ini juga sejalan dengan instruksi Jaksa Agung untuk memperbaiki tata kelola institusi pemerintahan. Pendekatan hukum kini digeser dari sekadar penindakan menuju pencegahan yang sistematis.

Pendampingan JPN diharapkan mampu menutup celah administratif yang berpotensi merugikan keuangan negara, mempercepat penyelesaian sengketa, dan pada akhirnya menjaga integritas pelayanan transportasi udara yang transparan di Kabupaten Ketapang.

Penulis: Gusti J Indra I Ediitor: R. Rido Ibnu Syahrie

Update Berita, ikuti Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Ketua DPD IWO Indonesia Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan respons Polda Kalbar melalui surat tertulis.

Hukum

IWOI Kalbar Tanya Progres Penanganan 8 Kasus di Polda Kalbar
Pengamanan HD pembunuh Nor Azizah

Hukum

Terungkap Alasan HD Membunuh Nor Azizah
Kegiatan rekonstruksi tersangka kasus pembunuhan di Desa Jelutung, Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Hukum

Tersangka Pembunuh di Jelutung Peragakan 31 Adegan Rekonstruksi
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menggelar jumpa pers, Senin (5/5/2025)

Hukum

Usut Narkoba Berbuah 47 Emas Batangan
Korban B dirawat di RSUD Pemangat usai megalami penganiayaan.

Hukum

Waduh, Mantan Suami Aniaya Calon Suami Baru
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur memeriksa Sekda Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ng Ndamu, Kamis (9/10/2025).

Hukum

Giliran Sekda Diperiksa dalam Kasus Korupsi KPUD Sumba Timur Rp27,3 M
Rekonstruksi Pembunuhan

Hukum

Berkas Pembunuh Driver Ojol Segera P21
Lokasi Waterfront Sambas

Hukum

Kejati Kalbar Tetapkan 4 Tersangka Waterfront Sambas
error: Content is protected !!