Pontianak – Kejati Kalbar dan UPBU Rahadi Oesman Ketapang resmi menandatangani kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut berlangsung di Kantor Kejati Kalbar, Kamis (9/4/2026). Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, beserta jajaran asisten, dan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Rahadi Oesman Ketapang, Dwi Muji Raharjo.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons konkret Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pasca-rangkaian penindakan permasalahan hukum yang terjadi sebelumnya. Kerja sama ini bertujuan memperkuat benteng hukum kelembagaan sekaligus menjadi langkah mitigasi risiko.
Melalui kesepakatan ini, Kejati Kalbar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan berperan aktif memberikan pendampingan. Bantuan tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), hingga tindakan hukum lainnya baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Kerja sama ini memastikan setiap kebijakan, pengelolaan aset, hingga pengambilan keputusan di lingkungan bandara berjalan dalam koridor hukum yang ketat. Ini menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi potensi penyimpangan berulang,” demikian penjelasan tertulis dari Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar.
Sinergi ini juga sejalan dengan instruksi Jaksa Agung untuk memperbaiki tata kelola institusi pemerintahan. Pendekatan hukum kini digeser dari sekadar penindakan menuju pencegahan yang sistematis.
Pendampingan JPN diharapkan mampu menutup celah administratif yang berpotensi merugikan keuangan negara, mempercepat penyelesaian sengketa, dan pada akhirnya menjaga integritas pelayanan transportasi udara yang transparan di Kabupaten Ketapang.[in]
Ediitor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News


















