Home / Hukum

Sabtu, 8 April 2023 - 20:50 WIB

Berkas Pembunuh Driver Ojol Segera P21

SUP, tersangka pembunuh driver ojek online Maxim menjalani rekonstruksi di Polres Kubu Raya

SUP, tersangka pembunuh driver ojek online Maxim menjalani rekonstruksi di Polres Kubu Raya

Kubu Raya. Masih ingat kejadian memilukan driver ojol maxim Ahmad Faisal (33) di Sungai Rengas Kubu Raya? Berkas pelaku sang pembunuh, SUP (22) segera P21 alias dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Indrawan Wira Saputra kepada wartawan beberapa waktu lalu menjelaskan berkas perkara segera diserahkan ke penuntut, dalam hal ini kejaksaan.

Menurut Wira, SUP dikenakan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun, atau pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

Soal kesiapan pelimpahan berkas atau P21 itu setelah SUP menjalani reka ulang adegan (rekonstruksi) yang digelar Polres Kubu Raya, akhir Maret lalu. SUP menjalani rekonstruksi dalam 40 adegan mulai dari perencanaan pembunuhan dengan tersangka mempersiapkan sebilah pisau untuk menghabisi korban.

Baca juga:  Rp200 Juta Dana Nasabah BRI Pontianak Hilang

Selanjutnya, SUP memesan ojek online, bertemu korban, proses mengantar hingga tersangka membunuh dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Keseluruhan rekonstruksi berlangsung dengan pengawalan petugas kepolisian.

Menurut Indrawan, tujuan SUP membunuh dan merampas sepeda motor serta handphone korban yang hasil penjualannya akan digunakan biaya pulang ke kampung halaman di Emblong Desa Jintung, Kebumen, Jawa Tengah.

Baca juga:  Citra Polri Anjlok 54 Persen Akibat Sambo

Saat rekonstruksi, keluarga korban Ahmad Faisal mengikuti jalannya rekonstruksi. Yosi, mertua korban berkali-kali berteriak dan mengaku geram. Ia berharap pelaku dhukum setimpal dengan perbuatannya, lantaran bersikap sadis.

Yosi merasa terpukul telah kehilangan menantunya yang baru enam bulan mengais rezeki halal di Kota Pontianak dengan cara menjadi pengemudi ojek online. “Ahmad Faisal orangnya sangat baik,” ujar Yosi.

Penulis: Dwi Agma Hidayah

Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Norsan dan Didi

Hukum

Jerat Hukum Menanti Cagub Kalbar Ria Norsan
KPK Pantau Telkomsel

Hukum

Pantau Investasi Rp6,4 T Telkomsel ke GOTO
Warga Pontianak membaca surat rahasia KY ke Ketua DPR-RI dan Ketua Komisi III DPR-RI, Jumat (27/8/2021). foto: pontianak-times.co.id

Hukum

KY Tak Akomodir Calon Hakim Agung Non Karir
pontianak-times.co.id

Hukum

Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar
Menantu Bunuh Ibu Mertua

Hukum

Menantu Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
Gugatan pembakaran kapal ikan ilegal

Hukum

Kapal Ikan Ilegal Dibakar Massa, Penggugat Berbohong
kakek pengedar sabu

Hukum

Kakek Pengedar Sabu di Selakau Ditangkap
pontianak-times.co.id

Hukum

Status Hukum Anak Hasil Kawin Campur
error: Content is protected !!