Home / Hukum

Sabtu, 8 April 2023 - 20:50 WIB

Berkas Pembunuh Driver Ojol Segera P21

SUP, tersangka pembunuh driver ojek online Maxim menjalani rekonstruksi di Polres Kubu Raya

SUP, tersangka pembunuh driver ojek online Maxim menjalani rekonstruksi di Polres Kubu Raya

Kubu Raya. Masih ingat kejadian memilukan driver ojol maxim Ahmad Faisal (33) di Sungai Rengas Kubu Raya? Berkas pelaku sang pembunuh, SUP (22) segera P21 alias dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Indrawan Wira Saputra kepada wartawan beberapa waktu lalu menjelaskan berkas perkara segera diserahkan ke penuntut, dalam hal ini kejaksaan.

Menurut Wira, SUP dikenakan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun, atau pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

Soal kesiapan pelimpahan berkas atau P21 itu setelah SUP menjalani reka ulang adegan (rekonstruksi) yang digelar Polres Kubu Raya, akhir Maret lalu. SUP menjalani rekonstruksi dalam 40 adegan mulai dari perencanaan pembunuhan dengan tersangka mempersiapkan sebilah pisau untuk menghabisi korban.

Baca juga:  Sosialisasi Asimilasi WNA Lapas Pontianak

Selanjutnya, SUP memesan ojek online, bertemu korban, proses mengantar hingga tersangka membunuh dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Keseluruhan rekonstruksi berlangsung dengan pengawalan petugas kepolisian.

Menurut Indrawan, tujuan SUP membunuh dan merampas sepeda motor serta handphone korban yang hasil penjualannya akan digunakan biaya pulang ke kampung halaman di Emblong Desa Jintung, Kebumen, Jawa Tengah.

Baca juga:  Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar

Saat rekonstruksi, keluarga korban Ahmad Faisal mengikuti jalannya rekonstruksi. Yosi, mertua korban berkali-kali berteriak dan mengaku geram. Ia berharap pelaku dhukum setimpal dengan perbuatannya, lantaran bersikap sadis.

Yosi merasa terpukul telah kehilangan menantunya yang baru enam bulan mengais rezeki halal di Kota Pontianak dengan cara menjadi pengemudi ojek online. “Ahmad Faisal orangnya sangat baik,” ujar Yosi.

Penulis: Dwi Agma Hidayah

Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Pihak Polres Sambas dan BPOM menunjukkan barag bukti kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan.

Hukum

Dimusnahkan, Ini Merek Kosmetik Berbahaya
Pelaku Pembuang Bayi

Hukum

Buruh Cuci Pembuang Bayi Ditangkap
Gugatan pembakaran kapal ikan ilegal

Hukum

Kapal Ikan Ilegal Dibakar Massa, Penggugat Berbohong
Kajati Kalbar Emilwan Ridwan, Kajari Pontianak Agus Eko Purnomo bersama personel adhyaksa di halaman Rupbasan di Tanjungraya II Pontianak.

Hukum

Aset Rampasan Rp2,52 M Jadi Rupbasan Kejari Pontianak
Operasi Pekat

Hukum

Operasi Pekat 14 Hari di Bulan Ramadan
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi APBDes dua desa di Kabupaten Sintang, Rabu (25/2/2026) di Kantor Kejati Kalbar.

Hukum

Dua Tersangka Korupsi APBDes Sintang Diserahkan ke Jaksa
Barang bukti sabu seberat 722,22 gram hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Sambas di Sajingan Besar.

Hukum

Polres Sambas Sita 722 Gram Sabu, Satu Pria Ditangkap
kakek pengedar sabu

Hukum

Kakek Pengedar Sabu di Selakau Ditangkap
error: Content is protected !!