Home / Hukum

Sabtu, 8 April 2023 - 20:50 WIB

Berkas Pembunuh Driver Ojol Segera P21

SUP, tersangka pembunuh driver ojek online Maxim menjalani rekonstruksi di Polres Kubu Raya

SUP, tersangka pembunuh driver ojek online Maxim menjalani rekonstruksi di Polres Kubu Raya

Kubu Raya. Masih ingat kejadian memilukan driver ojol maxim Ahmad Faisal (33) di Sungai Rengas Kubu Raya? Berkas pelaku sang pembunuh, SUP (22) segera P21 alias dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Indrawan Wira Saputra kepada wartawan beberapa waktu lalu menjelaskan berkas perkara segera diserahkan ke penuntut, dalam hal ini kejaksaan.

Menurut Wira, SUP dikenakan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun, atau pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

Soal kesiapan pelimpahan berkas atau P21 itu setelah SUP menjalani reka ulang adegan (rekonstruksi) yang digelar Polres Kubu Raya, akhir Maret lalu. SUP menjalani rekonstruksi dalam 40 adegan mulai dari perencanaan pembunuhan dengan tersangka mempersiapkan sebilah pisau untuk menghabisi korban.

Baca juga:  Kejaksaan Optimalkan Penyelamatan Keuangan Negara dari Kasus Korupsi

Selanjutnya, SUP memesan ojek online, bertemu korban, proses mengantar hingga tersangka membunuh dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Keseluruhan rekonstruksi berlangsung dengan pengawalan petugas kepolisian.

Menurut Indrawan, tujuan SUP membunuh dan merampas sepeda motor serta handphone korban yang hasil penjualannya akan digunakan biaya pulang ke kampung halaman di Emblong Desa Jintung, Kebumen, Jawa Tengah.

Baca juga:  Apa Motif Pembunuhan Wanita di Sungai Asam

Saat rekonstruksi, keluarga korban Ahmad Faisal mengikuti jalannya rekonstruksi. Yosi, mertua korban berkali-kali berteriak dan mengaku geram. Ia berharap pelaku dhukum setimpal dengan perbuatannya, lantaran bersikap sadis.

Yosi merasa terpukul telah kehilangan menantunya yang baru enam bulan mengais rezeki halal di Kota Pontianak dengan cara menjadi pengemudi ojek online. “Ahmad Faisal orangnya sangat baik,” ujar Yosi.

Penulis: Dwi Agma Hidayah

Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin, IS dan MR ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Hukum

Dua Tersangka Hibah SMA Mujahidin Ditahan
Sumastro Sekda Kota Singkawang yang tengah menghadapi sidang dugaan korupsi.

Hukum

Akibat Demo, Sidang Eksepsi Sumastro Pindah Lokasi
Hakim Agung Ditahan KPK

Hukum

Hakim Agung Sudrajat Dimyati Ditahan KPK
Ferdy Sambo

Hukum

Ferdi Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Ketua Aliansi Mahasiswa Mempawah, Muslim.

Hukum

Mahasiswa Mempawah Desak Polda Kalbar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Pelantikan Satgassus P3TP Kejati Kalbar

Hukum

Masyhudi Lantik 20 Jaksa Satgassus P3TPK
Pangeran Khairul Saleh

Hukum

14 Anggota Komisi III DPR RI Berkunjung ke Kalbar
Benny K Harman saat rapat kerja Komisi III DPR-RI bersama Jaksa Agung, Senin (14/6/2021) di Gedung Parlemen, Senayan,

Hukum

Ternyata ada Kajati dan Kajari Main Proyek
error: Content is protected !!