Home / Hukum

Sabtu, 8 April 2023 - 20:50 WIB

Berkas Pembunuh Driver Ojol Segera P21

SUP, tersangka pembunuh driver ojek online Maxim menjalani rekonstruksi di Polres Kubu Raya

SUP, tersangka pembunuh driver ojek online Maxim menjalani rekonstruksi di Polres Kubu Raya

Kubu Raya. Masih ingat kejadian memilukan driver ojol maxim Ahmad Faisal (33) di Sungai Rengas Kubu Raya? Berkas pelaku sang pembunuh, SUP (22) segera P21 alias dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Indrawan Wira Saputra kepada wartawan beberapa waktu lalu menjelaskan berkas perkara segera diserahkan ke penuntut, dalam hal ini kejaksaan.

Menurut Wira, SUP dikenakan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun, atau pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

Soal kesiapan pelimpahan berkas atau P21 itu setelah SUP menjalani reka ulang adegan (rekonstruksi) yang digelar Polres Kubu Raya, akhir Maret lalu. SUP menjalani rekonstruksi dalam 40 adegan mulai dari perencanaan pembunuhan dengan tersangka mempersiapkan sebilah pisau untuk menghabisi korban.

Baca juga:  Tim SAR Cari Iqbal Usai Terjun ke Sungai

Selanjutnya, SUP memesan ojek online, bertemu korban, proses mengantar hingga tersangka membunuh dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Keseluruhan rekonstruksi berlangsung dengan pengawalan petugas kepolisian.

Menurut Indrawan, tujuan SUP membunuh dan merampas sepeda motor serta handphone korban yang hasil penjualannya akan digunakan biaya pulang ke kampung halaman di Emblong Desa Jintung, Kebumen, Jawa Tengah.

Baca juga:  Masih Muda Melahirkan, Bayi Dibuang

Saat rekonstruksi, keluarga korban Ahmad Faisal mengikuti jalannya rekonstruksi. Yosi, mertua korban berkali-kali berteriak dan mengaku geram. Ia berharap pelaku dhukum setimpal dengan perbuatannya, lantaran bersikap sadis.

Yosi merasa terpukul telah kehilangan menantunya yang baru enam bulan mengais rezeki halal di Kota Pontianak dengan cara menjadi pengemudi ojek online. “Ahmad Faisal orangnya sangat baik,” ujar Yosi.

Penulis: Dwi Agma Hidayah

Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

AH diamankan petugas gabungan

Hukum

Petugas Ungkap Jaringan Sabu Singbebas
Spesialis Pembobol Rumah

Hukum

Polsek Pemangkat Ringkus Pembobol Rumah
Lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT AHAL di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

Hukum

GAMKI Mempawah Luruskan Konflik Lahan dan PETI
pontianak-times.co.id

Hukum

Timsus Narkoba Ringkus Oknum Polisi dan Pemuda
Warga pemilik lahan sengketa PT SEC dan PT MI bersama Kades Lubuk Dagang, Su'aib membantah pernyataan Humas PT SEC di Kantor Desa Lubuk Dagang, Selasa (1/7/2025)

Hukum

PT SEC Putar Balik Fakta Demi Rampas Lahan Sawit
Kajati Kalbar Emilwan Ridan bersama Aspidsus Siju diapit personel TNI dengan latar uang cash Rp55 Miliar dari kasus tata kelola pertambangan.

Hukum

Belum Genap 1 Bulan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp170 Miliar
pontianak-times.co.id

Hukum

Telanjur Dipecat, Hakim Vonis Bebas Sigit
LK Penganaya Ibu Kandung

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Ibu Kandung di Pemangkat
error: Content is protected !!