Home / Hukum

Kamis, 17 Agustus 2023 - 12:43 WIB

3838 Narapidana se-Kalbar Mendapat Remisi

Kapala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pria Wibawa didampingi Kepala Divisi Lapas.

Kapala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pria Wibawa didampingi Kepala Divisi Lapas.

Pontianak. Sebanyak 3838 Narapidana dan Anak Binaan di Lapas, Rutan dan LPKA se-Kalimantan Barat mendapatkan remisi bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke 78, Kamis (17/8/2023).

Pria Wibawa, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar menjelaskan dari 3838 yang mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan itu, terdiri dari narapidana yang sedang menjalani pidana umum sebanyak 2409 orang dan pidana khusus sebanyak 1429 orang.

Remisi tersebut diserahkan oleh Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak.

Rincian narapidana yang mendapat remisi umum itu terdiri dari remisi dengan pengurangan masa pemidanaan mulai dari pengurangan selama 1 bulan (498 orang), 2 bulan (693 orang), 3 Bulan (1166 orang), 4 bulan (1079 orang), 5 bulan (253 orang) dan 6 bulan (71 orang).

Remisi lainnya dengan kategori selesai pidana penjara masing-masing 1 Bulan sebanyak 15  orang, 2 bulan sebanyak 34  orang, 3 Bulan sebanyak 10  orang, 4 Bulan sebanyak 10  orang, 5 bulan sebanyak 6  orang dan 6 bulan sebanyak 3 orang.

Baca juga:  40 Reka Ulang Lengkap Kasus Mario

Keseluruhan narapidana penerima remisi tersebut tersebar di LP Kelas II A Pontianak (927), LP Kelas IIB Ketapang (529), LP Kelas IIB Singkawang (423), LP Kelas IIB Sintang (262), LP Perempuan Pontianak (203), Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Kelas II Sungai Raya (47).

Selain itu, Rutan Kelas IIA Pontianak (229), Rutan Kelas IIB Bengkayang (125), Rutan Kelas IIB Landak (207), Rutan Kelas IIB Mempawah (342), Rutan Kelas IIB Putussibau (76), Rutan Kelas IIB Sambas       (309) dan Rutan Kelas IIB Sanggau (161).

Dasar Remisi

Pria Wibawa menjelaskan dasar hukum remisi tersebut adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam pasal 10 ayat (1) huruf a UU tersebut menyebutkan “selain hak diatas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi”

Baca juga:  Sosialisasi Asimilasi WNA Lapas Pontianak

Adapun syarat sesuai UU tersebut adalah narapidana yang bersangkutan berkelakuan baik, aktif dalam mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. 

Dasar hukum lainnya adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999, Peraturan Menkumham RI Nomor 16 tahun 2023 dan Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-01.0T.03.01 Tahun 2015.

Seperti diketahui, jumlah total narapidana dan tahanan se-Kalimantan Barat hingga 16 Agustus 2023 adalah sebanyak 6817 orang, terdiri dari 5085 orang narapidana dan 1700 orang tahanan.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Lili Pintauli di Singkawang

Hukum

Lili Pintauli Mundur Akibat Terbelit Etik
Spesialis Pembobol Rumah

Hukum

Polsek Pemangkat Ringkus Pembobol Rumah
Presiden Joko Widodo

Hukum

Jokowi Sindir Polisi Bergaya Hidup Mewah
Pelaku pembunuh mertua

Hukum

Pembunuh Mertua di Semelagi Dibekuk Polisi
Ilustrasi Hukuman Mati

Hukum

Hukuman Mati KUHP Baru, Bukan Pidana Pokok
Aginta Ginting, penasehat hukum Indra perkara pencurian

Hukum

Bebaskan Indra, Korban Kriminalisasi Pencurian
Terduga pelaku Curnamor di Polres Sekadau

Hukum

Sat Reskrim Sekadau Ciduk Pelaku Curanmor
Rumah Korban Pembunuhan

Hukum

Suami Tikam Istri Hingga Meninggal Dunia
error: Content is protected !!