Home / Hukum

Kamis, 17 Agustus 2023 - 12:43 WIB

3838 Narapidana se-Kalbar Mendapat Remisi

Kapala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pria Wibawa didampingi Kepala Divisi Lapas.

Kapala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pria Wibawa didampingi Kepala Divisi Lapas.

Pontianak. Sebanyak 3838 Narapidana dan Anak Binaan di Lapas, Rutan dan LPKA se-Kalimantan Barat mendapatkan remisi bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke 78, Kamis (17/8/2023).

Pria Wibawa, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar menjelaskan dari 3838 yang mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan itu, terdiri dari narapidana yang sedang menjalani pidana umum sebanyak 2409 orang dan pidana khusus sebanyak 1429 orang.

Remisi tersebut diserahkan oleh Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak.

Rincian narapidana yang mendapat remisi umum itu terdiri dari remisi dengan pengurangan masa pemidanaan mulai dari pengurangan selama 1 bulan (498 orang), 2 bulan (693 orang), 3 Bulan (1166 orang), 4 bulan (1079 orang), 5 bulan (253 orang) dan 6 bulan (71 orang).

Remisi lainnya dengan kategori selesai pidana penjara masing-masing 1 Bulan sebanyak 15  orang, 2 bulan sebanyak 34  orang, 3 Bulan sebanyak 10  orang, 4 Bulan sebanyak 10  orang, 5 bulan sebanyak 6  orang dan 6 bulan sebanyak 3 orang.

Baca juga:  Zero Halinar Rutan dan Lapas, X-Ray Rusak

Keseluruhan narapidana penerima remisi tersebut tersebar di LP Kelas II A Pontianak (927), LP Kelas IIB Ketapang (529), LP Kelas IIB Singkawang (423), LP Kelas IIB Sintang (262), LP Perempuan Pontianak (203), Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Kelas II Sungai Raya (47).

Selain itu, Rutan Kelas IIA Pontianak (229), Rutan Kelas IIB Bengkayang (125), Rutan Kelas IIB Landak (207), Rutan Kelas IIB Mempawah (342), Rutan Kelas IIB Putussibau (76), Rutan Kelas IIB Sambas       (309) dan Rutan Kelas IIB Sanggau (161).

Dasar Remisi

Pria Wibawa menjelaskan dasar hukum remisi tersebut adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam pasal 10 ayat (1) huruf a UU tersebut menyebutkan “selain hak diatas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi”

Baca juga:  Begal Celurit di Sambas Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Adapun syarat sesuai UU tersebut adalah narapidana yang bersangkutan berkelakuan baik, aktif dalam mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. 

Dasar hukum lainnya adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999, Peraturan Menkumham RI Nomor 16 tahun 2023 dan Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-01.0T.03.01 Tahun 2015.

Seperti diketahui, jumlah total narapidana dan tahanan se-Kalimantan Barat hingga 16 Agustus 2023 adalah sebanyak 6817 orang, terdiri dari 5085 orang narapidana dan 1700 orang tahanan.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Sidang Pra Peradilan Isa Anshar FPRK

Hukum

Isa Anshari FPRK Ajukan Pra Peradilan
JPU Kejari Sumba Timur menuntut Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dalam sidang di PN Tipikor Kupang.

Hukum

Dua Terdakwa Korupsi KPUD Sumba Timur Dituntut 8 Tahun
Kombes Pol Raswun Bachtiar Sirait, Dirreskrimum Polda Kalbar

Hukum

Polda Kalbar Tangkap Empat Orang Terkait Aksi Anarkis Demo
Kakanwil Kemenkumham Kalbar

Hukum

Maklumat Pria Wibawa Perang Lawan Narkoba
Roy Suryo dan Tifa ditahan Polda Metro Jaya. Keduanya dikenakan pasal Manipulasi Data Elektronik.

Hukum

Roy Suryo dan Tifa Dijerat Pasal Manipulasi Informasi Elektronik
Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin

Hukum

Kejaksaan Peringkat 4 Kepercayaan Publik
ILC (17) memeragakan 33 adegan rekonstruksi pembunuhan bayi oleh ibu kandung, Kamis (24/4/2025) di Mapolres Sambas.

Hukum

33 Adegan Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi
Polri

Hukum

Survey Persepsi Publik Terhadap Polri 2023
error: Content is protected !!