Home / Hukum

Kamis, 17 Agustus 2023 - 12:43 WIB

3838 Narapidana se-Kalbar Mendapat Remisi

Kapala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pria Wibawa didampingi Kepala Divisi Lapas.

Kapala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pria Wibawa didampingi Kepala Divisi Lapas.

Pontianak. Sebanyak 3838 Narapidana dan Anak Binaan di Lapas, Rutan dan LPKA se-Kalimantan Barat mendapatkan remisi bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke 78, Kamis (17/8/2023).

Pria Wibawa, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar menjelaskan dari 3838 yang mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan itu, terdiri dari narapidana yang sedang menjalani pidana umum sebanyak 2409 orang dan pidana khusus sebanyak 1429 orang.

Remisi tersebut diserahkan oleh Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak.

Rincian narapidana yang mendapat remisi umum itu terdiri dari remisi dengan pengurangan masa pemidanaan mulai dari pengurangan selama 1 bulan (498 orang), 2 bulan (693 orang), 3 Bulan (1166 orang), 4 bulan (1079 orang), 5 bulan (253 orang) dan 6 bulan (71 orang).

Remisi lainnya dengan kategori selesai pidana penjara masing-masing 1 Bulan sebanyak 15  orang, 2 bulan sebanyak 34  orang, 3 Bulan sebanyak 10  orang, 4 Bulan sebanyak 10  orang, 5 bulan sebanyak 6  orang dan 6 bulan sebanyak 3 orang.

Baca juga:  Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham Kalbar

Keseluruhan narapidana penerima remisi tersebut tersebar di LP Kelas II A Pontianak (927), LP Kelas IIB Ketapang (529), LP Kelas IIB Singkawang (423), LP Kelas IIB Sintang (262), LP Perempuan Pontianak (203), Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Kelas II Sungai Raya (47).

Selain itu, Rutan Kelas IIA Pontianak (229), Rutan Kelas IIB Bengkayang (125), Rutan Kelas IIB Landak (207), Rutan Kelas IIB Mempawah (342), Rutan Kelas IIB Putussibau (76), Rutan Kelas IIB Sambas       (309) dan Rutan Kelas IIB Sanggau (161).

Dasar Remisi

Pria Wibawa menjelaskan dasar hukum remisi tersebut adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam pasal 10 ayat (1) huruf a UU tersebut menyebutkan “selain hak diatas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi”

Baca juga:  Hari Imigrasi 73 Teladani Semangat Pejuang

Adapun syarat sesuai UU tersebut adalah narapidana yang bersangkutan berkelakuan baik, aktif dalam mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. 

Dasar hukum lainnya adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999, Peraturan Menkumham RI Nomor 16 tahun 2023 dan Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-01.0T.03.01 Tahun 2015.

Seperti diketahui, jumlah total narapidana dan tahanan se-Kalimantan Barat hingga 16 Agustus 2023 adalah sebanyak 6817 orang, terdiri dari 5085 orang narapidana dan 1700 orang tahanan.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Tujuh Pemicu Walikota Singkawang Mengamuk
Silaturahmi Kapolda Kalbar

Hukum

Penjara Penuh, Pipit Sebut Ultimum Remedium
Ferdy Sambo

Hukum

Ferdi Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Kapolres Kubu Raya

Hukum

Pembunuh Driver Ojol Terancam 15 Tahun Penjara
Kingdom 88 Jalan Siam Pontianak

Hukum

Satpol PP Segel Kingdom 88 Jalan Siam
pontianak-times.co.id

Hukum

Marolop Sijabat Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar
Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham Kalbar

Hukum

Sepanjang 2023, Narkoba di Kalbar Menggila
Penculikan Bayi di Pemangkat

Hukum

Penculik Bayi di Pemangkat Ditangkap
error: Content is protected !!