Pontianak. Dua hari setelah pelantikannya sebagai Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro langsung memimpin konferensi pers akhir tahun, Jumat (31/12/2021) di Balai Kemitraan Mapolda Kalbar.
“Kegiatan ini berupa capaian dari Januari hingga Desember 2021. Apa yang kita lakukan dalam bidang penindakan dan operasional, kamtimbas, anggaran, perencanaan dan lainnya disampaikan Kabid Humas yang merangkum dari setiap Polres,” kata Suryanbodo mengawali konferensi pers.
Kapolda memberikan imbauan terkait pemberitaan agar mengedapkan keutuhan informasi untuk menciptakan kenyamanan sehingga berdampak pada sesuatu yang positif. Dalam kegiatan yang dihadiri para pejabat utama Polda Kalbar dan 14 Kapolres ini, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go memaparkan pencapaian kerja Polda Kalbar selama setahun sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Dalam bidang pembinaan, animo masyarakat Kalbar untuk menjadi polisi masih cukup tinggi sebanyak 3.390 orang yang mengikuti seleksi. Sebanyak 654 orang diantaranya lulus dengan rincian 3 orang Akademi Kepolisian (Akpol), 580 Bintara, 69 tamtama dan 2 orang Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).
Menurut Charles, dalam hal pembinaan dan pengawasan personil, Polda Kalbar telah memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 14 personil selama tahun 2021. Rinciannya kasus disersi 9 kasus, narkoba 3 kasus dan asusila 2 kasus. Dari kasus asusila ada satu yang cukup viral terhadap pelanggar lalulintas, sudah kita proses dan pecat.
“Kita tidak memberi peluang sedikitpun untuk anggota yang tidak layak dan tidak segan untuk pemecatan. Tahun ini Polda Kalbar sedang memproses pidana terhadap 6 orang anggota Polri dengan kasus tipu gelap 5 kasus dan narkoba 1 kasus,” papar Charles.
Charles juga menjelaskan kinerja Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Provinsi Kalbar mampu meningkatkan kuantitas kegiatan melalui peran kelompok kerja Intel, cegah, tindak dan yustisi menjadi 215.818 kegiatan.
Pembangunan fisik sarana, empat bangunan baru didukung anggaran Mabes Polri antaralain Mapolres Kapuas Hulu, Mapolsek Teriak Bengkayang, Mapolres Kubu Raya dan Ruang Pelayan Khusus. Bantuan pemerintah daerah maupun perorangan kepada Polri terdapat 15 objek bangunan, 1 Mako Polsek, 1 gedung, 1 rumah jabatan, 3 masjid, 4 pagar, 4 renovasi dan 1 gedung parkir. Pembangunan SPN Polda Kalbar di Singkawang, 10 bangunan baru hibah Pemprov Kalbar dan Pemkab senilai Rp27 Miliar lebih melengkapi Rp135 Miliar bantuan yang diterima di tahun 2019 dan 2020.
Tahun 2020, Polda Kalbar menerima anggaran negara sebanyak Rp1,28 Triliun dan mengalami peningkatan menjadi Rp1,31 Triliun di tahun 2021, dengan jenis belanja pegawai 61%, belanja barang 36% dan belanja modal 3 %. Sedangkan untuk tahun 2022 Polda Kalbar mendapat anggaran dengan peningkatan 10% menjadi Rp1,45 Triliun.
Street Crime dan Korupsi
Kasus kejahatan jalanan (street crime) di Kalimantan Barat berhasil ditekan ditahun 2021, dari 2.802 kasus menjadi 1.564 kasus. Penurunan ini ditunjang upaya pencegahan yang dilakukan Polda Kalbar dan jajaran Polres melalui patroli dan penjagaan oleh satuan wilayah masing-masing.
Kasus jalanan seperti Curbis, Curat, Curas dan Curanmor (4C) bisa ditekan melalui kehadiran petugas personil di lapangan, yang berseragam maupun yang tidak berseragam untuk mengurangi kesempatan terjadinya kejahatan. Kesempatan untuk melakukan kejahatan menjadi sempit dengan diterapkannya patroli terus menerus di tempat-tempat keramaian, pusat-pusat perbelanjaan dan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat.
Sepanjang 2021, pengungkapan kasus korupsi dimana Polda Kalbar dan jajaran menangani 20 kasus, meliputi penanganan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar (11 Kasus), dan oleh Polres Bengkayang (3) kasus. Total aset negara yang berhasil diselamatkan berjumlah Rp7 Miliar lebih dengan total kerugian negara Rp3,2 Miliar. Bareskrim Polri memberikan apresiasi kepada Polda Kalbar karena berhasil melimpahkan kasus korupsi terbanyak di tahun 2021 dengan 16 kasus Korupsi ke JPU.
Karhutla
Sepanjang tahun 2021 tidak terjadi bencana kabut seperti tahun-tahun sebelumnya. Polda Kalbar tetap melakukan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di beberapa daerah.
Sebanyak 92 kasus karhutla ditangani dengan penyelesaian terbanyak melalui pelimpahan kasus ke Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 60 kasus. Dengan diterbitkanya peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 telah mengakomodir dan mengemplementasikan eksistensi Dewan Adat Dayak pada tataran regulasi.
Meski Pergub 103 memberikan peluang penyelesaian kasus Karhutla berdasarkan kearifan lokal, namun masih terdapat 9 kasus Karhutla yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar sepanjang tahun 2021 ini.
- Reporter : S. Delvin I Editor : R. Rido Ibnu Syahrie