Home / Hukum

Sabtu, 30 April 2022 - 23:04 WIB

Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar

Narapidana di Lapas Pontianak khusus berdoa pada acara keagamaan ramadhan tahun 2022

Narapidana di Lapas Pontianak khusus berdoa pada acara keagamaan ramadhan tahun 2022

Pontianak. Sebanyak 3004 narapidana se-Kalimantan Barat akan mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1443 H.

“Usulan remisi ini sudah sesuai ketentuan dengan jumlah pengurangan masa hukuman 15 hari hingga 2 bulan,” kata Ika Yusanti, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Jumat (29/4/2022).

Pada momen idulfitri Tahun 2022 ini pihaknya mengajukan remisi khusus untuk 3004 narapidana beragama Islam yang tersebar di 13 Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan se-Kalimantan Barat. “Remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana di hari raya sesuai agamanya masing-masing,” ujar Ika.

Dari 3004 itu secara rinci meliputi Lapas Kelas IIA Pontianak (776), Lapas Kelas IIB Singkawang (349), Lapas Kelas IIB Ketapang (500), Lapas Kelas IIB Sintang (176), Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak (147), Rutan Kelas IIA Pontianak (197), Rutan Kelas IIB Bengkayang (44), Rutan Kelas IIB Landak (67), Rutan Kelas IIB Sanggau (135), Rutan Kelas IIB Mempawah (285), Rutan Kelas IIB Sambas (261), Rutan Kelas IIB Putussibau (53) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya (14).

Baca juga:  Sidak Lapas Pontianak Cegah Narkoba

Menurut Ika, mereka yang telah diusulkan mendapat remisi khusus idulfitri ini telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Syarat mendapatkan remisi itu, narapidana harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan, tidak melanggar tata tertib selama 1 tahun berjalan.

Baca juga:  Cabul, Seorang Ayah di Pemangkat Ditangkap

“Untuk kasus tertentu seperti korupsi, telah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara sesuai ketentuan yang ada. Mereka yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak kami ajukan untuk mendapat Remisi,” kata Ika.  

Setelah diusulkan ke Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, selanjutnya tinggal menunggu Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian remisi khusus hari Raya Idul Fitri. Remisi akan diserahkan secara simbolis kepada narapidana pada hari raya idulfitri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti di Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak. (r-2/kumham)

Share :

Baca Juga

Penambangan Emas Tanpa Izin

Hukum

Genderang Perang Kapolda untuk Pelaku PETI di Kalbar
Syarifuddin, Praktisi Hukum yang juga anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi)

Hukum

Singkawang Darurat Judi Tembak Ikan, Mana Respons Aparat?
Turjawali

Hukum

Polda Kalbar Terapkan Aplikasi E-Turjawali
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Ana, Baning Sintang.

Hukum

Tangkap AS Cukong Tambang Emas Ilegal Kalbar
Pelaku pembunuh mertua

Hukum

Pembunuh Mertua di Semelagi Dibekuk Polisi
Best Profit Future Pontianak

Hukum

Duit Miliaran Raib, Best Profit Pontianak Disomasi
Pria Wibawa dan Ika Yusanti

Hukum

2.819 Napi dan 22 Andikpas Kalbar Dapat Remisi
PTDH Anggta Polri

Hukum

Dua Anggota Polres Kapuas Hulu Dipecat
error: Content is protected !!