Pontianak. Sebanyak 3004 narapidana se-Kalimantan Barat akan mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1443 H.
“Usulan remisi ini sudah sesuai ketentuan dengan jumlah pengurangan masa hukuman 15 hari hingga 2 bulan,” kata Ika Yusanti, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Jumat (29/4/2022).
Pada momen idulfitri Tahun 2022 ini pihaknya mengajukan remisi khusus untuk 3004 narapidana beragama Islam yang tersebar di 13 Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan se-Kalimantan Barat. “Remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana di hari raya sesuai agamanya masing-masing,” ujar Ika.
Dari 3004 itu secara rinci meliputi Lapas Kelas IIA Pontianak (776), Lapas Kelas IIB Singkawang (349), Lapas Kelas IIB Ketapang (500), Lapas Kelas IIB Sintang (176), Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak (147), Rutan Kelas IIA Pontianak (197), Rutan Kelas IIB Bengkayang (44), Rutan Kelas IIB Landak (67), Rutan Kelas IIB Sanggau (135), Rutan Kelas IIB Mempawah (285), Rutan Kelas IIB Sambas (261), Rutan Kelas IIB Putussibau (53) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya (14).
Menurut Ika, mereka yang telah diusulkan mendapat remisi khusus idulfitri ini telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Syarat mendapatkan remisi itu, narapidana harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan, tidak melanggar tata tertib selama 1 tahun berjalan.
“Untuk kasus tertentu seperti korupsi, telah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara sesuai ketentuan yang ada. Mereka yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak kami ajukan untuk mendapat Remisi,” kata Ika.
Setelah diusulkan ke Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, selanjutnya tinggal menunggu Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian remisi khusus hari Raya Idul Fitri. Remisi akan diserahkan secara simbolis kepada narapidana pada hari raya idulfitri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti di Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak. (r-2/kumham)