Home / Hukum

Sabtu, 30 April 2022 - 23:04 WIB

Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar

Narapidana di Lapas Pontianak khusus berdoa pada acara keagamaan ramadhan tahun 2022

Narapidana di Lapas Pontianak khusus berdoa pada acara keagamaan ramadhan tahun 2022

Pontianak. Sebanyak 3004 narapidana se-Kalimantan Barat akan mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1443 H.

“Usulan remisi ini sudah sesuai ketentuan dengan jumlah pengurangan masa hukuman 15 hari hingga 2 bulan,” kata Ika Yusanti, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Jumat (29/4/2022).

Pada momen idulfitri Tahun 2022 ini pihaknya mengajukan remisi khusus untuk 3004 narapidana beragama Islam yang tersebar di 13 Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan se-Kalimantan Barat. “Remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana di hari raya sesuai agamanya masing-masing,” ujar Ika.

Dari 3004 itu secara rinci meliputi Lapas Kelas IIA Pontianak (776), Lapas Kelas IIB Singkawang (349), Lapas Kelas IIB Ketapang (500), Lapas Kelas IIB Sintang (176), Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak (147), Rutan Kelas IIA Pontianak (197), Rutan Kelas IIB Bengkayang (44), Rutan Kelas IIB Landak (67), Rutan Kelas IIB Sanggau (135), Rutan Kelas IIB Mempawah (285), Rutan Kelas IIB Sambas (261), Rutan Kelas IIB Putussibau (53) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya (14).

Baca juga:  Pasca Banjir, Ika Tinjau Lapas Singkawang

Menurut Ika, mereka yang telah diusulkan mendapat remisi khusus idulfitri ini telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Syarat mendapatkan remisi itu, narapidana harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan, tidak melanggar tata tertib selama 1 tahun berjalan.

Baca juga:  Wow Rp300 Triliun Transaksi Mencurigakan

“Untuk kasus tertentu seperti korupsi, telah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara sesuai ketentuan yang ada. Mereka yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak kami ajukan untuk mendapat Remisi,” kata Ika.  

Setelah diusulkan ke Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, selanjutnya tinggal menunggu Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian remisi khusus hari Raya Idul Fitri. Remisi akan diserahkan secara simbolis kepada narapidana pada hari raya idulfitri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti di Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak. (r-2/kumham)

Share :

Baca Juga

Barang bukti hasil operasi gabungan dengan sasaran Sembako Ilegal di Perbatasan Entikong Malaysia-Kalbar.

Hukum

Operasi Gabungan Sembako Ilegal di Entikong
Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie sesaat hendak keluar persidangan usai sidang diskor di PN Tipikor Pontianak.

Hukum

Walikota Tjhai Chui Mie Dicecar Hakim Pengadilan Tipikor
Pelaksana Harian (PLH) Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (17/6/2021).

Hukum

Tambah Tersangka Suap ‘Ketok Palu’ Anggaran
Mahfud MD Menko Polhukam bersama Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra

Hukum

14 Pasal RKUHP Terdeteksi Melemahkan Pers
Pangeran Khairul Saleh

Hukum

14 Anggota Komisi III DPR RI Berkunjung ke Kalbar
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026) di Aula Bahruddin Lopa Kejati Kalbar.

Hukum

Korupsi Pertambangan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 M
Tm Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, terkait tata niaga tambang bauksit.

Hukum

Kasus Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Rumah di Jalan Pak Benceng Pontianak
RJ tersangka penganiayaan di Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas

Hukum

RJ Bacok Teman Usai Pesta Miras di Jawai Selatan
error: Content is protected !!