Home / Hukum

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:40 WIB

Akibat Medsos, Pelajar di Sambas Aniaya Korban

Ilstrasi korban kekerasan anak dibawah umur.

Ilstrasi korban kekerasan anak dibawah umur.

Sambas. Akibat perseteruan di media sosial (Medsos), Bunga (13), seorang pelajar Kecamatan Sambas menjadi korban penganiayaan yang dilakukan F (14).

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko menjelaskan laporan ini terkait dugaan penganiayaan atau tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kejadiannya di tempat parkir sepeda motor, samping Lapangan Futsal Alang, Desa Lumbang, Kecamatan Sambas, Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 15.05 WIB.

Berdasarkan keterangan pelapor yang juga orang tua korban, kejadian bermula dari ajakan duel yang diduga dipicu oleh pertikaian di media sosial. Pelaku menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke lantai, serta melakukan pemukulan dan tendangan.

Baca juga:  Ternyata ada Kajati dan Kajari Main Proyek

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di kepala bagian belakang, memar, serta nyeri di bagian leher, bahu, dan punggung.

Tindakan kekerasan itu sempat terekam video oleh saksi di lokasi dan kini menjadi salah satu barang bukti yang diserahkan kepada penyidik. Barang bukti lainnya termasuk pakaian korban, kutipan akta kelahiran, kartu keluarga, serta hasil visum et repertum.

Polres Sambas telah mengambil langkah-langkah awal dalam penanganan kasus ini, antara lain dengan memeriksa pelapor, menyita barang bukti, serta melakukan visum terhadap korban.

Baca juga:  Pembunuh Mertua di Semelagi Dibekuk Polisi

Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Akp Sadoko menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap bentuk kekerasan terhadap anak secara profesional dan berkeadilan.

Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta mendorong penyelesaian konflik secara damai dan edukatif, terutama di kalangan pelajar.

Penulis: Jaynudin I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Update Berita, ikuti Google News 

Share :

Baca Juga

Kalapas IIA Pontianak

Hukum

Lapas IIA Pontianak Buka Besuk Tatap Muka
Bupati Satono di BNN RI

Hukum

Perbatasan Negara di Sambas, Jalur Utama Narkoba
DT Alias Acong, BAndar Judi Bola

Hukum

Polisi Tangkap Bandar Judi Bola Piala Eropa 2024
Hotman Paris Holywings

Hukum

Hotman Paris Minta Maaf Kasus Holywings
pontianak-times.co.id

Hukum

Kadivpas Sidak Menu Sahur Lapas Perempuan Pontianak
Amirudin JPU perkara Joni Cs

Hukum

JPU Siapkan Memori Kasasi Perkara Joni Cs
Pencabulan

Hukum

Pelajar Pelaku Cabul Pemangkat Ditangkap
Sidang vonis persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Herman, Anggota DPRD Singkawang, Rabu (21/5/2025)

Hukum

Oknum Anggota DPRD Singkawang Diganjar 12 Tahun Penjara
error: Content is protected !!