Sambas. Akibat perseteruan di media sosial (Medsos), Bunga (13), seorang pelajar Kecamatan Sambas menjadi korban penganiayaan yang dilakukan F (14).
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko menjelaskan laporan ini terkait dugaan penganiayaan atau tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Kejadiannya di tempat parkir sepeda motor, samping Lapangan Futsal Alang, Desa Lumbang, Kecamatan Sambas, Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 15.05 WIB.
Berdasarkan keterangan pelapor yang juga orang tua korban, kejadian bermula dari ajakan duel yang diduga dipicu oleh pertikaian di media sosial. Pelaku menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke lantai, serta melakukan pemukulan dan tendangan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di kepala bagian belakang, memar, serta nyeri di bagian leher, bahu, dan punggung.
Tindakan kekerasan itu sempat terekam video oleh saksi di lokasi dan kini menjadi salah satu barang bukti yang diserahkan kepada penyidik. Barang bukti lainnya termasuk pakaian korban, kutipan akta kelahiran, kartu keluarga, serta hasil visum et repertum.
Polres Sambas telah mengambil langkah-langkah awal dalam penanganan kasus ini, antara lain dengan memeriksa pelapor, menyita barang bukti, serta melakukan visum terhadap korban.
Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Akp Sadoko menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap bentuk kekerasan terhadap anak secara profesional dan berkeadilan.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta mendorong penyelesaian konflik secara damai dan edukatif, terutama di kalangan pelajar.
Penulis: Jaynudin I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie
Update Berita, ikuti Google News


















