Home / Hukum

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:40 WIB

Akibat Medsos, Pelajar di Sambas Aniaya Korban

Ilstrasi korban kekerasan anak dibawah umur.

Ilstrasi korban kekerasan anak dibawah umur.

Sambas. Akibat perseteruan di media sosial (Medsos), Bunga (13), seorang pelajar Kecamatan Sambas menjadi korban penganiayaan yang dilakukan F (14).

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko menjelaskan laporan ini terkait dugaan penganiayaan atau tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kejadiannya di tempat parkir sepeda motor, samping Lapangan Futsal Alang, Desa Lumbang, Kecamatan Sambas, Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 15.05 WIB.

Berdasarkan keterangan pelapor yang juga orang tua korban, kejadian bermula dari ajakan duel yang diduga dipicu oleh pertikaian di media sosial. Pelaku menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke lantai, serta melakukan pemukulan dan tendangan.

Baca juga:  Teriak Lapar, Anak Bunuh Ayah di Sebawi

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di kepala bagian belakang, memar, serta nyeri di bagian leher, bahu, dan punggung.

Tindakan kekerasan itu sempat terekam video oleh saksi di lokasi dan kini menjadi salah satu barang bukti yang diserahkan kepada penyidik. Barang bukti lainnya termasuk pakaian korban, kutipan akta kelahiran, kartu keluarga, serta hasil visum et repertum.

Polres Sambas telah mengambil langkah-langkah awal dalam penanganan kasus ini, antara lain dengan memeriksa pelapor, menyita barang bukti, serta melakukan visum terhadap korban.

Baca juga:  Satpolairud Evakuasi Jenazah ABK KM Wirangga di Laut Subi

Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Akp Sadoko menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap bentuk kekerasan terhadap anak secara profesional dan berkeadilan.

Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta mendorong penyelesaian konflik secara damai dan edukatif, terutama di kalangan pelajar.

Penulis: Jaynudin I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Update Berita, ikuti Google News 

Share :

Baca Juga

Pelaksana Harian (PLH) Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (17/6/2021).

Hukum

Tambah Tersangka Suap ‘Ketok Palu’ Anggaran
Sidang pembacaan pledoi daripara terdkwa perkara korupsi Taman Pasir Panjang Indah Singkawang, Rabu (10/12/2025) di PN Tipikor Potiannak.

Hukum

Pledoi Sumastro Cs Kompak Ungkap Jalankan Perintah Walikota
kakek pengedar sabu

Hukum

Kakek Pengedar Sabu di Selakau Ditangkap
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026) di Aula Bahruddin Lopa Kejati Kalbar.

Hukum

Korupsi Pertambangan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 M
Proses persidangan pembuktian perkara korupsi retribusi pengelolaan lahan PT PWG di Pengadilan Tipikor Pontianak Jalan Uray Bawadi.

Hukum

Tjhai Chui Mie Dijadwalkan Hadir di Sidang Korupsi
ILC (17), ibu kandung yang membunuh bayinya usai melahirkan di Desa Semata Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas, Kamis (24/4/2025).

Hukum

Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi
LK Penganaya Ibu Kandung

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Ibu Kandung di Pemangkat
Pria Wibawa dan Ika Yusanti

Hukum

2.819 Napi dan 22 Andikpas Kalbar Dapat Remisi
error: Content is protected !!