Home / Hukum

Selasa, 30 September 2025 - 13:48 WIB

Dugaan Korupsi Rp27,3 Miliar, Kejari Geledah KPU Sumba Timur

Tim Kejari Sumba Timur menggeledah Kantor KPUD di enggeledahan di Jalan Jenderal Soeharto, Waingapu.

Tim Kejari Sumba Timur menggeledah Kantor KPUD di enggeledahan di Jalan Jenderal Soeharto, Waingapu.

Sumba Timur. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumba Timur dalam dugaan korupsi Rp27,3 Miliar, Senin (29/9/2025).

Penggeledahan di Jalan Jenderal Soeharto, Waingapu itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-410/N.3.19/Fd.2/09/2025 dan Penetapan PN Waingapu Nomor 4/PenPid.B-GLD/2025. Seluruh ruangan di kantor penyelenggara Pemilu tersebut, tak luput diperiksa.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting. Antara lain perjanjian dana hibah, dokumen seksi anggaran, surat pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas, serta kwitansi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan konsumsi.

Baca juga:  Rp200 Juta Dana Nasabah BRI Pontianak Hilang

Kepala Kejari Sumba Timur, Akwan Anas, didampingi Kasi Pidsus Helmy Febrianto Rasyid dan Kasi Intelijen Wiradhyaksa MH Putra menjelaskan, penggeledahan terkait pengembangan perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran Pilkada Kabupaten Sumba Timur Tahun 2024.

Akwan mengatakan, KPUD Sumba Timur pada Pilkada 2024 menerima dana hibah dari Pemkab sebesar Rp27,3 miliar. Namun dalam penggunaannya diduga terjadi penyelewengan yang tidak sesuai aturan.

“Kita menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran, sehingga hari ini dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti,” tegasnya.

Baca juga:  Kasus Ferdy Sambo Awal Polri Bersih-bersih

Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi. Mereka terdiri atas pimpinan dan anggota KPU, pihak ketiga penyedia ATK, serta pejabat instansi Pemkab Sumba Timur. Jumlah saksi diperkirakan terus bertambah seiring ditemukannya dokumen baru.

Terkait perhitungan kerugian negara, pihak Kejari Sumba Timur masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Sementara belum, perhitungan kerugian negara akan dihitung oleh BPKP,” jelas Akwan Anas.[kis]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Warga pemilik lahan sengketa PT SEC dan PT MI bersama Kades Lubuk Dagang, Su'aib membantah pernyataan Humas PT SEC di Kantor Desa Lubuk Dagang, Selasa (1/7/2025)

Hukum

PT SEC Putar Balik Fakta Demi Rampas Lahan Sawit
Sidang pembacaan pledoi daripara terdkwa perkara korupsi Taman Pasir Panjang Indah Singkawang, Rabu (10/12/2025) di PN Tipikor Potiannak.

Hukum

Pledoi Sumastro Cs Kompak Ungkap Jalankan Perintah Walikota
pontianak-times.co.id

Hukum

Rp200 Juta Dana Nasabah BRI Pontianak Hilang
pontianak-times.co.id

Hukum

Petugas Gagalkan Pasokan Sabu Tahu Sambal
Mari Dandy dan ayahnya Rafael

Hukum

Sri Mulyani Copot RAT Akibat Ulah Anak
Menantu Bunuh Ibu Mertua

Hukum

Menantu Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur.

Hukum

Paksa Seksual Anak Bawah Umur, 5 Pelaku Ditangkap
Mario Dandy pelaku penganiayaan

Hukum

Polisi Tahan MDS Anak Pejabat Pajak
error: Content is protected !!