Home / Hukum

Selasa, 30 September 2025 - 13:48 WIB

Dugaan Korupsi Rp27,3 Miliar, Kejari Geledah KPU Sumba Timur

Tim Kejari Sumba Timur menggeledah Kantor KPUD di enggeledahan di Jalan Jenderal Soeharto, Waingapu.

Tim Kejari Sumba Timur menggeledah Kantor KPUD di enggeledahan di Jalan Jenderal Soeharto, Waingapu.

Sumba Timur. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumba Timur dalam dugaan korupsi Rp27,3 Miliar, Senin (29/9/2025).

Penggeledahan di Jalan Jenderal Soeharto, Waingapu itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-410/N.3.19/Fd.2/09/2025 dan Penetapan PN Waingapu Nomor 4/PenPid.B-GLD/2025. Seluruh ruangan di kantor penyelenggara Pemilu tersebut, tak luput diperiksa.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting. Antara lain perjanjian dana hibah, dokumen seksi anggaran, surat pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas, serta kwitansi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan konsumsi.

Baca juga:  Korupsi Kredit Rp3,2 M Bank Kalbar Singkawang

Kepala Kejari Sumba Timur, Akwan Anas, didampingi Kasi Pidsus Helmy Febrianto Rasyid dan Kasi Intelijen Wiradhyaksa MH Putra menjelaskan, penggeledahan terkait pengembangan perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran Pilkada Kabupaten Sumba Timur Tahun 2024.

Akwan mengatakan, KPUD Sumba Timur pada Pilkada 2024 menerima dana hibah dari Pemkab sebesar Rp27,3 miliar. Namun dalam penggunaannya diduga terjadi penyelewengan yang tidak sesuai aturan.

“Kita menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran, sehingga hari ini dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti,” tegasnya.

Baca juga:  Sumastro Sekda Singkawang Ditahan Jaksa

Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi. Mereka terdiri atas pimpinan dan anggota KPU, pihak ketiga penyedia ATK, serta pejabat instansi Pemkab Sumba Timur. Jumlah saksi diperkirakan terus bertambah seiring ditemukannya dokumen baru.

Terkait perhitungan kerugian negara, pihak Kejari Sumba Timur masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Sementara belum, perhitungan kerugian negara akan dihitung oleh BPKP,” jelas Akwan Anas.[kis]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Sri Mulyani

Hukum

Sri Mulyani Minta Klub Moge DJP Dibubarkan
Talkshow HANI 2022 Kemenkumham

Hukum

88 Jalur Narkoba Internasional di Kalbar
M Chandra Djamaluddin

Hukum

Usut Unsur Korupsi Utang Pemkab Melawi
Rumah Korban Pembunuhan

Hukum

Suami Tikam Istri Hingga Meninggal Dunia
pontianak-times.co.id

Hukum

Masuk Lapas Setelah Korupsi Tanah Lapas
Tersangka dan Barang Bukti Sabu

Hukum

Ditresnarkoba Ciduk 2 Oknum TNI Bawa Sabu
Utin Srilena

Hukum

Srilena Kadishub Pontianak Diperiksa Jaksa
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio

Hukum

Hakim Adil Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E
error: Content is protected !!