Home / Hukum

Selasa, 30 September 2025 - 13:48 WIB

Dugaan Korupsi Rp27,3 Miliar, Kejari Geledah KPU Sumba Timur

Tim Kejari Sumba Timur menggeledah Kantor KPUD di enggeledahan di Jalan Jenderal Soeharto, Waingapu.

Tim Kejari Sumba Timur menggeledah Kantor KPUD di enggeledahan di Jalan Jenderal Soeharto, Waingapu.

Sumba Timur. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumba Timur dalam dugaan korupsi Rp27,3 Miliar, Senin (29/9/2025).

Penggeledahan di Jalan Jenderal Soeharto, Waingapu itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-410/N.3.19/Fd.2/09/2025 dan Penetapan PN Waingapu Nomor 4/PenPid.B-GLD/2025. Seluruh ruangan di kantor penyelenggara Pemilu tersebut, tak luput diperiksa.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting. Antara lain perjanjian dana hibah, dokumen seksi anggaran, surat pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas, serta kwitansi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan konsumsi.

Baca juga:  Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar

Kepala Kejari Sumba Timur, Akwan Anas, didampingi Kasi Pidsus Helmy Febrianto Rasyid dan Kasi Intelijen Wiradhyaksa MH Putra menjelaskan, penggeledahan terkait pengembangan perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran Pilkada Kabupaten Sumba Timur Tahun 2024.

Akwan mengatakan, KPUD Sumba Timur pada Pilkada 2024 menerima dana hibah dari Pemkab sebesar Rp27,3 miliar. Namun dalam penggunaannya diduga terjadi penyelewengan yang tidak sesuai aturan.

“Kita menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran, sehingga hari ini dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti,” tegasnya.

Baca juga:  TRP Terlibat Korupsi dan Perbudakan Sadis

Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi. Mereka terdiri atas pimpinan dan anggota KPU, pihak ketiga penyedia ATK, serta pejabat instansi Pemkab Sumba Timur. Jumlah saksi diperkirakan terus bertambah seiring ditemukannya dokumen baru.

Terkait perhitungan kerugian negara, pihak Kejari Sumba Timur masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Sementara belum, perhitungan kerugian negara akan dihitung oleh BPKP,” jelas Akwan Anas.[kis]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Satgas Pamtas 645

Hukum

BNN Kalbar Terima Tangkapan Sabu 7,1 Kg
Palu majelis hakim

Hukum

Putusan Sela BPNT Singkawang Kandas
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, DR MAsyhudi SH MH didampingi Asisten Intelijen Kajati Kalbar, Taliwondo SH MH

Hukum

Buron 5 Tahun, Ditangkap di Batam
Denie Amiruddin

Hukum

Sidang Ferdy Sambo Jangan Seperti Jessica
Penambangan Emas Tanpa Izin

Hukum

Genderang Perang Kapolda untuk Pelaku PETI di Kalbar
Ketua Tim Investigasi DPP LPK Kalbar Wahyudi

Hukum

LPK Kalbar Dukung Vonis Bebas 4 Nelayan Kalbar
Gedung KPK

Hukum

Breaking News! KPK OTT Bupati Pemalang
Perdagangan Manusia

Hukum

Korban Perdagangan Manusia Terus Meningkat
error: Content is protected !!