Home / Hukum

Minggu, 26 Februari 2023 - 22:34 WIB

Sri Mulyani Minta Klub Moge DJP Dibubarkan

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI saat menjenguk David, korban penganiayaan oleh MDS, Sabtu (25/2/2023)

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI saat menjenguk David, korban penganiayaan oleh MDS, Sabtu (25/2/2023)

Pontianak. Buntut penganiayaan kepada David (17), masih membuat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani geram. Sri meminta Klub Motor Gede (Moge) BlastingRijder Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibubarkan.

Permintaan dibubarkannya klub Moge itu disampaikan Sri Mulyani melalui laman resmi akun sosial media miliknya, Minggu (26/2/2023).

“Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP,” tulis Sri Mulyani.

Pernyataan tersebut berawal ketika Mario Dandy Satrio atau MDS (20) menganiaya David hingga koma. MDS adalah anak Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang kemudian dicopot jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II, oleh Sri Mulyani. MDS diketahui sering pamer Moge dan bergaya hedon di sosmed.

Baca juga:  Proses Hukum 3 Kapal Pencuri Ikan di Perairan Kalbar Dipertanyakan

Masih soal Moge, merembet ke Dirjen Pajak Suryo Utomo yang sering tampil mengendarai Moge bersama klub BlastingRijder DJP, sebuah komunitas Moge para pegawai pajak.

Sri kemudian menyampaikan instruksi kepada Dirjen Pajak agar menjelaskan dan menyampaikan kepada publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak. Penjelasan itu meliputi dari mana sumbernya, seperti yang dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Bahkan, kata Sri, apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, maka mengendarai dan memamerkannya bagi pejabat atau pegawai pajak dan Kemenkeu, telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik. “Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” tulis Sri.

Jenguk David

Sehari sebelumnya, Sabtu (25/2/2023) pagi, Sri menjenguk David di RS Mayapada Kuningan. Ia melihat kondisi David, dan mendapat penjelasan dokter ICU mengenai perkembangan kesehatan David.

Baca juga:  SMSI Dukung Revisi UU Penyiaran Lindungi Konten Lokal

“Sungguh pedih dan remuk hati melihat kondisi David akibat penganiayaan yang kejam dan keji. Kita semua mendoakan secara tulus dan khusyuk untuk pemulihan dan kesembuhan David,” ujar Sri.

Sri menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang dialami David dan dukungan sepenuhnya untuk proses kesembuhan. Ia juga mendukung penuh langkah hukum dilakukan Jonathan (ayah korban) untuk mendapat keadilan.

“Tindakan kekerasan dan penganiayaan keji tidak boleh dibiarkan, tidak boleh terulang lagi dan tidak dapat dibenarkan oleh alasan apapun,” tulis Sri di laman resmi akun pribadinya.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Pengesahan RUU KUHP

Hukum

Selamat Tinggal KUHP Buatan Belanda
Rekonstruksi kasus menantu bunuh mertua

Hukum

Ini Pemicu Menantu Bunuh Mertua di Semelagi
vonis bebas perkara korupsi bank kalbar cabang sigkawang

Hukum

Vonis Bebas Disambut Suka Cita, JPU Siap Kasasi
Tm Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, terkait tata niaga tambang bauksit.

Hukum

Kasus Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Rumah di Jalan Pak Benceng Pontianak
Askiman terpidana bebas dan kuasa hukumnya, Denie Amiruddin.

Hukum

Kontroversi Putusan Korupsi Askiman, Final atau Lanjut
Persidangan kasus korupsi pemotongan retribusi Taman Pasir Panjang Singkawang.

Hukum

Korupsi Singkawang, JPU Tuntut Sumastro Cs 7,6 Tahun
Barang Bukti perkara pembunuhan

Hukum

Daftar Barang Bukti Perkara Ferdy Sambo
Paulus Andy Mursalim saat digelandang penyidik Kejati Kalimantan Barat menuju tahanan, sebelum akhirnya dibebaskan.

Hukum

Terpidana PAM Menanti Putusan MA, Tiga Lainnya Pasrah
error: Content is protected !!