Home / Hukum

Kamis, 3 Juli 2025 - 06:08 WIB

PT SEC Putar Balik Fakta Demi Rampas Lahan Sawit

Warga pemilik lahan sengketa PT SEC dan PT MI bersama Kades Lubuk Dagang, Su'aib membantah pernyataan Humas PT SEC di Kantor Desa Lubuk Dagang, Selasa (1/7/2025)

Warga pemilik lahan sengketa PT SEC dan PT MI bersama Kades Lubuk Dagang, Su'aib membantah pernyataan Humas PT SEC di Kantor Desa Lubuk Dagang, Selasa (1/7/2025)

Sambas. PT SEC (Sarana Esa Cita) dan PT Mulia Indah (MI) telah memutarbalikkan fakta untuk menghindar dari perampasan aset Pemkab dan lahan warga.

Hal ini terungkap setelah para pemilik lahan sengketa dengan PT SEC dan PT MI bersama Kades Lubuk Dagang, Su’aib beramai-ramai membantah pernyataan Humas PT SEC Rudi Chandra, Selasa (1/7/2025) di Kantor Desa Lubuk Dagang.

Masyarakat menilai pernyataan Humas PT SEC dan PT MI tidak sesuai fakta, karena sudah belasan tahun warga berharap adanya ganti rugi, namun belum ada itikad baik pihak perusahaan mengganti rugi lahan warga.

H Sanepo, perwakilan darikorban perampasan lahan megatakan pernyataan Rudi Chandra tidak benar. Terkait jalan umum yang ditutup pihak perusahaan merupakan jalan kelompok tani yang dibangun melalui dana aspirasi anggota DPRD Sambas.

“Jalan itu merupakan aspirasi anggota DPRD Sambas, dibangun tahun 2008 untuk aktivitas kelompok tani, jalan itu ditutup pihak perusahaan dengan alasan sering kecurian buah sawit, sementara jalan itu merupakan aset Pemda Sambas,” kata Sanepo.

Sanepo yang juga Kepala Dusun dan Ketua Kelompok Tani Tembawang Permai Tahun 2004 ini menjelaskan terdapat 86 orang masing-masing mendapat 2 hektar untuk tanaman karet, serta membuka jalan penghubung kelompok tani.

“Untuk jalan kelompok tidak ada menjual kepada pihak perusahaan, karena aset pemda yang dibangun melalui aspirasi anggota DPRD Sambas, jadi tidak benar jalan dijual, justru pihak perusahaan menutup dengan alasan sering kecurian buah sawit,” kata Sanepo.

Kepala Desa Lubuk Dagang, Su’aib SPd membenarkan apa yang disampaikan H Sanepo, ia mengklarifikasi yang disampaikan Humas PT SEC dan PT MI, yaitu jalan kelompok tani Tembawang Permai yang ditutup perusahaan telah dibeli dari warga.

“Jalan ini aset Pemda dari aspirasi anggota DPRD Sambas, yang dibangun melalui APBD, artinya ini aset pemda yang tidak bisa diperjualbelikan, sehingga masyarakat menyayangkan aset pemda ditutup pihak perusahaan,” tegasnya.

Baca juga:  Tersangka Pembunuh di Jelutung Peragakan 31 Adegan Rekonstruksi

Saukani pemilik lahan yang diambil pihak perusahaan meminta itikad baik pihak perusahaan ganti rugi lahannya yang bersertifikat, dan sekarang masuk dalam Hal Guna Usaha (HGU) PT MI segera dituntaskan.

“Sudah belasan tahun masyarakat memperjuangan lahannya tapi belum ada ganti rugi, pihak perusahaan berdalih sudah membeli lahan, sementara sertifikat masih saya pegang,” mata Saukani memperlihatkan sertifikat lahannya.

Minta Ganti Rugi

Hal senada ditegaskan Iwan pemilik lahan lainnya, pihak perusahan menggarap lahannya tahun 2013. “Intinya saya minta ganti rugi lahan, karena sudah belasan tahun tidak ada penjelasan,” kata Iwan.

Lamiri mewakili orang tuanya Lamazi yang lahannya juga diambil PT MI atau PT SEC, dari tahun 2013 sampai sekarang belum ada kompensasi dari pihak perusahaan. “Mewakili orang tua, saya minta pihak perusahaan memberikan ganti rugi,” tegasnya.

Pernyataan senada pihak Hasanudin, ia menegaskan telah beberapa kali memperjuangkan lahan orang tuanya di PT. MI, karena perusahaan menggarap lahan tanpa konfirmasi ke pihaknya.

“Saya pernah mencabut 2 kali sawit yang ditanam perusahaan, bahkan menyuarakannya ke DPRD Sambas, pihak perusahan, saat itu Humas nya Pak Veron mengatakan SKT saya tidak berlaku, saya minta pihak perusahaan dapat mengganti rugi lahan saya,” tegasnya.

Kepala Desa Lubuk Dagang, Su’aib membantah pernyataan Humas PT SEC dan PT MI, bahwa masyarakat tidak mau menjual dan lebih memilih pola bagi hasil, itu tidak benar.

“Masyarakat justeru ingin ganti rugi, sudah belasan tahun permasalahan ini masih belum tuntas, sebaiknya pihak perusahaan segara menuntaskan permasalahan lahan warga yang telah berlangsung lama,” imbaunya.

Dalam kesempatan itu, seluruh warga pemilik lahan yang bersengketa dengan PT SEC dan PT MI, termasuk kepala Desa Lubuk Dagang Su’aib SPd mengucapkan terimakasih kepada H Subhan Nur Anggota Komisi II DPRD Kalbar yang telah memperjuangkan hak rakyat.

Baca juga:  PT SEC Rampas Aset Pemkab dan Lahan Warga
Ultimatum

Sebelumnya, Rudi Chandra memberikan pernyataan setelah Anggota DPRD Provinsi Kalbar H Subhan Nur dan Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan memberikan ultimatum kepada PT SEC.

Rudi menyampaikan soal lahan warga seluas 29 hektar yang masuk dalam HGU sudah clean and clear, sehingga terbit HGU Nomor 124. “Meski demikian, kami dari pihak perusahaan juga akan menawarkan kompensasi untuk lahan tersebut,” kata Rudi.

Berkaitan lahan yang sudah dijual kepada Perusahaan seluas 4 hektar dan sudah terbit HGU Nomor 124, itu merupakan objek yang berbeda yang disengketakan secara perdata.

“Kalau ada warga atau pihak yang melakukan panen di lahan yang telah dijual warga kepada Perusahaan pada prinsipnya Perusahaan tidak setuju dikarenakan lahan telah Hak Guna Usaha dan telah dikelola ditanami kelapa sawit,” katanya.

Perusahaan telah melakukan ganti rugi di lahan yang diakui masih milik warga lainnya dan masuk ke dalam Izin Perusahaan. Namun, warga yang bersangkutan tidak setuju dengan tawaran kompensasi dan lebih memilih pola bagi hasil.

Mengenai tuduhan jalan Sembawang Permai yang diputus oleh Perusahaan, pihak perusahaan menyampaikan bahwa lahan tersebut baik lahan dan jalan telah diganti rugi oleh Perusahaan. Lahan tersebut telah terdaftar dalam HGU sehingga penggunaan lahan tersebut menyesuaikan kebutuhan Perusahaan.

“Bagi masyarakat yang akan ke lahan kelompok Sindak Citra maupun wilayah lainnya dapat menggunakan akses utama Perusahaan yang terbuka dan sering dilalui masyarakat,” katanya.

Penulis : Muhammad Ridho I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News 

Share :

Baca Juga

Operasi Pekat

Hukum

Operasi Pekat 14 Hari di Bulan Ramadan
pontianak times

Hukum

Sosialisasi Asimilasi WNA Lapas Pontianak
Pengesahan RUU KUHP

Hukum

LBH-UM Pontianak Buka Pengaduan KUHP
Joni Isnaini

Hukum

Awal Vonis Bebas, Joni Diganjar MA 6 Tahun
Mahfud MD Menko Polhukam bersama Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra

Hukum

14 Pasal RKUHP Terdeteksi Melemahkan Pers
PA Fraksi DPRD Melawi

Hukum

PA Fraksi Melawi Bersamaan Laporan ke APH
Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mempawah saat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hukum

KPK Periksa 19 Saksi Kasus PUPR Mempawah
Rekonstruksi Pembunuhan di Semelagi Sambas

Hukum

Diusir dari Rumah, L Kalap Bunuh Mertua
error: Content is protected !!