Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto terkait dugaan korupsi dana PEN, Rabu (2/2/2022)
Penahanan ini setelah penetapan tiga tersangka dalam kasus dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Para tersangka itu adalah Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 Andi Merya Nur (AMN), M Ardian Noervianto (MAN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur (LMA).
“Pada 27 Januari 2022 telah diumumkan para tersangka. Untuk kepentingan penyidikan melakukan upaya paksa penahanan terhitung 2 Februari 2022,” kata Komisioner KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers melalui live streaming youtube.
Hadir juga dalam jumpa pers itu, Juru Bicara Ali Jufri, Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak dan Deputi Penindakan Karyoto. Pada kesempatan itu Alexander memaparkan konstruksi hukumnya.
Tersangka MAN meminta kompensasi atas Tindakan itu sebesar 3% dari nilai pengajuan pinjaman PEN oleh Kabupaten Kolaka Timur secara bertahap. “MAN selaku selaku dirjen memiliki tugas salah satunya mengurus peminjaman dana PEN melalui PT SMI,” kata Alexander.
MAN memiliki kewenangan menyusun surat pertimbangan Mendagri atas pinjaman dana. Sekitar Maret 2021, AMN menghubungi LMA agar bisa dibantu untuk pinjaman dana PEN. Ada pula bantuan lain AMN pada Rusdianto yang mengenal MAN.
Kemudian pada Mei 2021, LMA mempertemukan AMN dengan MAN di Kantor Kemendagri. Kemudian mengajukan dana PEN Rp350 Miliar. AMN meminta MAN untuk mengawal proses pengajuannya. “Tindak lanjut pertemuan tersebut MAN meminta kompensasi uang 3 persen secara bertahap dari nilai pinjaman,” papar Alexander.
Tahapan itu adalah sebesar 1 persen saat keluarnya pertimbangan dari Mendagri. Satu persen lagi ketika keluar penilaian awal dari menteri Keuangan dan satu persen saat penandatanganan antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.
PT SMI atau Sarana Multi Infrastruktur (Persero) merupakan Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu yang mendapat tugas dari Menteri Keuangan RI untuk menjaga perputaran roda ekonomi di Indonesia melalui penyaluran fasilitas Pinjaman PEN.
“Pemenuhan dari keinginan MAN itu kemudian AMN mengirimkan uang sebagai tahap awal sejumlah Rp2 Miliar ke rekening bank milik LMA. Rusdianto mengetahui hal ini,” ujar dia.
LMA kemudian menyerahkan uang tersebut di rumah pribadi MAN di Jakarta. Uang dalam bentuk dolar singapura sebesar 131 ribu atau setara Rp1, 5 Miliar. Sedangkan LMA mendapatkan Rp500 juta. Setelah itu, MAN aktif memantau proses penyerahannya meskipun sedang menjalankan isolasi mandiri. Ia selalu berkomunikasi dengan beberapa orang yang telah dikenalkan dengan LMA.
Selanjutnya terjadi pertemuan berikutnya antara MAN dan LMA untuk membahas pengawalan serta penegasan adanya jaminan bahwa permohonan dana PEN telah lengkap, disetujui. Pembuktian lengkap adalah dengan telah adanya paraf pada surat final dari Mendagri ke Menkeu.
Atas perbuatannya itu, ujar Alexander, tersangka MAN melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka MAN untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 s.d 21 Februari 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Alexander.
Penulis : R. Rido Ibnu Syahrie