Home / Hukum

Kamis, 3 Februari 2022 - 21:22 WIB

KPK Tahan Penerima Rp3 Miliar Urus Dana PEN

Alexander Marwati memberikan penjelasan konstruksi hukum atas penahanan mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, Rabu (2/2/2022). Foto: Capture Chanel Youtube KPK

Alexander Marwati memberikan penjelasan konstruksi hukum atas penahanan mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, Rabu (2/2/2022). Foto: Capture Chanel Youtube KPK

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto terkait dugaan korupsi dana PEN, Rabu (2/2/2022)

Penahanan ini setelah penetapan tiga tersangka dalam kasus dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Para tersangka itu adalah Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 Andi Merya Nur (AMN), M Ardian Noervianto (MAN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur (LMA).

“Pada 27 Januari 2022 telah diumumkan para tersangka. Untuk kepentingan penyidikan melakukan upaya paksa penahanan terhitung 2 Februari 2022,” kata Komisioner KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers melalui live streaming youtube.

Hadir juga dalam jumpa pers itu, Juru Bicara Ali Jufri, Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak dan Deputi Penindakan Karyoto. Pada kesempatan itu Alexander memaparkan konstruksi hukumnya.

Tersangka MAN meminta kompensasi atas Tindakan itu sebesar 3% dari nilai pengajuan pinjaman PEN oleh Kabupaten Kolaka Timur secara bertahap. “MAN selaku selaku dirjen memiliki tugas salah satunya mengurus peminjaman dana PEN melalui PT SMI,” kata Alexander.

MAN memiliki kewenangan menyusun surat pertimbangan Mendagri atas pinjaman dana. Sekitar Maret 2021, AMN menghubungi LMA agar bisa dibantu untuk pinjaman dana PEN. Ada pula bantuan lain AMN pada Rusdianto yang mengenal MAN.

Baca juga:  Insiden BB Kejari Ketapang Dipicu Senapan Lantak

Kemudian pada Mei 2021, LMA mempertemukan AMN dengan MAN di Kantor Kemendagri. Kemudian mengajukan dana PEN Rp350 Miliar. AMN meminta MAN untuk mengawal proses pengajuannya. “Tindak lanjut pertemuan tersebut MAN meminta kompensasi uang 3 persen secara bertahap dari nilai pinjaman,” papar Alexander.

Tahapan itu adalah sebesar 1 persen saat keluarnya pertimbangan dari Mendagri. Satu persen lagi ketika keluar penilaian awal dari menteri Keuangan dan satu persen saat penandatanganan antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.

PT SMI atau Sarana Multi Infrastruktur (Persero) merupakan Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu yang mendapat tugas dari Menteri Keuangan RI untuk menjaga perputaran roda ekonomi di Indonesia melalui penyaluran fasilitas Pinjaman PEN.

“Pemenuhan dari keinginan MAN itu kemudian AMN mengirimkan uang sebagai tahap awal sejumlah Rp2 Miliar ke rekening bank milik LMA. Rusdianto mengetahui hal ini,” ujar dia.

LMA kemudian menyerahkan uang tersebut di rumah pribadi MAN di Jakarta. Uang dalam bentuk dolar singapura sebesar 131 ribu atau setara Rp1, 5 Miliar. Sedangkan LMA mendapatkan Rp500 juta. Setelah itu, MAN aktif memantau proses penyerahannya meskipun sedang menjalankan isolasi mandiri. Ia selalu berkomunikasi dengan beberapa orang yang telah dikenalkan dengan LMA.

Baca juga:  Kapuas Raya, Janji Dua Dekade yang Menggantung

Selanjutnya terjadi pertemuan berikutnya antara MAN dan LMA untuk membahas pengawalan serta penegasan adanya jaminan bahwa permohonan dana PEN telah lengkap, disetujui. Pembuktian lengkap adalah dengan telah adanya paraf pada surat final dari Mendagri ke Menkeu.

Atas perbuatannya itu, ujar Alexander, tersangka MAN melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka MAN untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 s.d 21 Februari 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Alexander.

Penulis : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Norsan dan Bangunan BP2TD

Hukum

Membongkar Posisi Norsan dalam Kasus BP2TD
AS memakai rompi merah tahanan Kejati Kalbar dikirim ke Rutan Kelas IIA Pontianak.

Hukum

AS, Mantan Wabup Sintang Ditahan Kejati Kalbar
Tim Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kabupaten Sintang, Kamis (20/11/2025).

Hukum

Tim Kejati Kalbar Geledah Empat Lokasi di Sintang
Tim Kejati Kalimantan Barat melakukan penggeledahan arsip dokumen di Kantor Perusda Aneka Usaha, Rabu (17/12/2025).

Hukum

Kasus Pudkot dan Bangun Kantor, Perusda Aneka Usaha Digeledah
Sidang pembacaan pledoi daripara terdkwa perkara korupsi Taman Pasir Panjang Indah Singkawang, Rabu (10/12/2025) di PN Tipikor Potiannak.

Hukum

Pledoi Sumastro Cs Kompak Ungkap Jalankan Perintah Walikota
Kepala Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, HS yang ditangkap petugas Polres Sambas.

Hukum

Kades Tebas Kuala Tilep Dana Desa untuk Judol
Hari Bhakti Adhyaksa ke 62

Hukum

Kejaksaan Optimalkan Penyelamatan Keuangan Negara dari Kasus Korupsi
Kasat Reskrim Polres Sambas dan jajaran sesaat pelimpahan berkas tahap I.

Hukum

Berkas Kasus Kosmetik Berbahaya Masuk Kejari Sambas
error: Content is protected !!