Home / Hukum

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:54 WIB

Kasus Pudkot dan Bangun Kantor, Perusda Aneka Usaha Digeledah

Tim Kejati Kalimantan Barat melakukan penggeledahan arsip dokumen di Kantor Perusda Aneka Usaha, Rabu (17/12/2025).

Tim Kejati Kalimantan Barat melakukan penggeledahan arsip dokumen di Kantor Perusda Aneka Usaha, Rabu (17/12/2025).

Pontianak – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menggeledah Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Provinsi Kalbar, Rabu (17/12/2025).

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.18 WIB ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pembangunan Pusat Distribusi Kota (Pudkot) dan pembangunan Kantor Perusda Tahun Anggaran 2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti keseriusan Kejaksaan dalam membongkar praktik rasuah di lingkungan BUMD tersebut.

“Penggeledahan ini menegaskan keseriusan Kejati Kalbar. Kami fokus pada pengumpulan alat bukti guna membuat terang perkara ini dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Emilwan, Rabu (17/12).

Baca juga:  Berkas Kasus Kosmetik Berbahaya Masuk Kejari Sambas

Dalam operasi tersebut, penyidik menyisir sejumlah ruangan di kantor Perusda untuk mencari dokumen, data, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proyek fisik tahun 2018.

Sebelum penggeledahan dilakukan, penyidik diketahui telah memeriksa sejumlah saksi kunci. Mereka terdiri dari unsur pelaksana proyek, pengawas, hingga pihak lain yang mengetahui teknis pengerjaan fisik di lapangan.

“Saat ini penyidik telah mengantongi keterangan saksi kunci. Temuan dokumen saat penggeledahan ini akan dikembangkan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh, tanpa pandang bulu,” tambah Emilwan.

Baca juga:  Tataniaga Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM
Fokus Bersih-bersih BUMD

Emilwan menekankan penanganan kasus ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah. Ia memastikan seluruh proses berjalan objektif dan berbasis alat bukti, bukan asumsi.

“Penanganan perkara ini adalah upaya nyata membersihkan tata kelola pemerintahan. Kami mengajak masyarakat turut mendukung dan mengawasi jalannya penegakan hukum ini,” pungkasnya.

Penulis: Kisra Ramadani | Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Tersangka dan Barang Bukti Sabu

Hukum

Ditresnarkoba Ciduk 2 Oknum TNI Bawa Sabu
pontianak-times.co.id

Hukum

SP2HP Polres Kuburaya Tanpa Gelar Perkara
Sidang Pra Peradilan Isa Anshar FPRK

Hukum

Isa Anshari FPRK Ajukan Pra Peradilan
pontianak-times.co.id

Hukum

DPO Aheng Pengemplang BNI Pontianak Diringkus Jaksa

Hukum

Beli Aset, Bupati Buru Selatan Ditangkap
Nafila Rusliana (23), penyandang disabilitas yang bekerja sebagai Akuntan di SPPG 5 Arang Limbung Kabupaten Kuburaya.

Hukum

Korban Traumatis Akibat Dihina dan Diancam Bunuh Kepala SPPG Arang Limbung
Tim Satreskrim Polres Sambas usai menangkap LKF (31), pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata celurit, Minggu (12/4/2026).

Hukum

Begal Celurit di Sambas Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Pengesahan RUU KUHP

Hukum

Selamat Tinggal KUHP Buatan Belanda
error: Content is protected !!