Pontianak – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menggeledah Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Provinsi Kalbar, Rabu (17/12/2025).
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.18 WIB ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pembangunan Pusat Distribusi Kota (Pudkot) dan pembangunan Kantor Perusda Tahun Anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti keseriusan Kejaksaan dalam membongkar praktik rasuah di lingkungan BUMD tersebut.
“Penggeledahan ini menegaskan keseriusan Kejati Kalbar. Kami fokus pada pengumpulan alat bukti guna membuat terang perkara ini dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Emilwan, Rabu (17/12).
Dalam operasi tersebut, penyidik menyisir sejumlah ruangan di kantor Perusda untuk mencari dokumen, data, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proyek fisik tahun 2018.
Sebelum penggeledahan dilakukan, penyidik diketahui telah memeriksa sejumlah saksi kunci. Mereka terdiri dari unsur pelaksana proyek, pengawas, hingga pihak lain yang mengetahui teknis pengerjaan fisik di lapangan.
“Saat ini penyidik telah mengantongi keterangan saksi kunci. Temuan dokumen saat penggeledahan ini akan dikembangkan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh, tanpa pandang bulu,” tambah Emilwan.
Fokus Bersih-bersih BUMD
Emilwan menekankan penanganan kasus ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah. Ia memastikan seluruh proses berjalan objektif dan berbasis alat bukti, bukan asumsi.
“Penanganan perkara ini adalah upaya nyata membersihkan tata kelola pemerintahan. Kami mengajak masyarakat turut mendukung dan mengawasi jalannya penegakan hukum ini,” pungkasnya.
Penulis: Kisra Ramadani | Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News


















