Home / Hukum

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:54 WIB

Kasus Pudkot dan Bangun Kantor, Perusda Aneka Usaha Digeledah

Tim Kejati Kalimantan Barat melakukan penggeledahan arsip dokumen di Kantor Perusda Aneka Usaha, Rabu (17/12/2025).

Tim Kejati Kalimantan Barat melakukan penggeledahan arsip dokumen di Kantor Perusda Aneka Usaha, Rabu (17/12/2025).

Pontianak – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menggeledah Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Provinsi Kalbar, Rabu (17/12/2025).

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.18 WIB ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pembangunan Pusat Distribusi Kota (Pudkot) dan pembangunan Kantor Perusda Tahun Anggaran 2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti keseriusan Kejaksaan dalam membongkar praktik rasuah di lingkungan BUMD tersebut.

“Penggeledahan ini menegaskan keseriusan Kejati Kalbar. Kami fokus pada pengumpulan alat bukti guna membuat terang perkara ini dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Emilwan, Rabu (17/12).

Baca juga:  Negara Bantu Orang Miskin Terkena Kasus

Dalam operasi tersebut, penyidik menyisir sejumlah ruangan di kantor Perusda untuk mencari dokumen, data, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proyek fisik tahun 2018.

Sebelum penggeledahan dilakukan, penyidik diketahui telah memeriksa sejumlah saksi kunci. Mereka terdiri dari unsur pelaksana proyek, pengawas, hingga pihak lain yang mengetahui teknis pengerjaan fisik di lapangan.

“Saat ini penyidik telah mengantongi keterangan saksi kunci. Temuan dokumen saat penggeledahan ini akan dikembangkan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh, tanpa pandang bulu,” tambah Emilwan.

Baca juga:  Kejati Kalbar Rilis 5 Kasus Korupsi
Fokus Bersih-bersih BUMD

Emilwan menekankan penanganan kasus ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah. Ia memastikan seluruh proses berjalan objektif dan berbasis alat bukti, bukan asumsi.

“Penanganan perkara ini adalah upaya nyata membersihkan tata kelola pemerintahan. Kami mengajak masyarakat turut mendukung dan mengawasi jalannya penegakan hukum ini,” pungkasnya.

Penulis: Kisra Ramadani | Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Singkawang, tempat dititipkannya Sumastro menjalai tahanan jaksa.

Hukum

SK Walikota Singkawang Penyebab Sumastro Ditahan
upati Sumba Timur periode 2021–2025, Krishtofel Praing memenuhi panggilan penyidik Kejari, Senin (20/10/2025).

Hukum

Mantan Bupati Diperiksa 8 Jam dalam Dugaan Korupsi KPU Sumba Timur
Diskusi Jarnas Anti TPPO bersamaan dengan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP)

Hukum

Jarnas Anti TPPO Siapkan Tim Revisi UU TPPO
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menggelar jumpa pers, Senin (5/5/2025)

Hukum

Usut Narkoba Berbuah 47 Emas Batangan
Penyerahan berkas dan tersangka (tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejati Kalbar di Kantor Kejari Sintang, Kamis (18/12/2025).

Hukum

Dua Tersangka Ditahan, Berkas Tipikor Hibah GKE Sintang Lengkap
Denie Amiruddin, Kuasa Hukum HM Deram Hz yang memenagkan perkara melawan BP Melawi.

Hukum

BPN Melawi Kalah Telak di Sengketa Tanah Loka Jaya
Satgas Pamtas 645

Hukum

BNN Kalbar Terima Tangkapan Sabu 7,1 Kg
kakek pengedar sabu

Hukum

Kakek Pengedar Sabu di Selakau Ditangkap
error: Content is protected !!