Home / Hukum

Rabu, 26 Januari 2022 - 20:23 WIB

Beli Aset, Bupati Buru Selatan Ditangkap

Jumpa pers penahanan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) beserta dua orang kontraktor, Rabu (26/1/2022) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada-Jakarta. Foto: pontianak-times.co.id

Jumpa pers penahanan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) beserta dua orang kontraktor, Rabu (26/1/2022) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada-Jakarta. Foto: pontianak-times.co.id

Jakarta. Bupati Buru Selatan-Maluku dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) beserta dua orang kontraktor, JRK dan IKA, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/1/2022).

Aib TSS terbongkar berawal dari kepemilikan sejumlah aset dari hasil yang diduga dari tindak pidana penerimaan hadiah dan gratifikasi senilai Rp10 Miliar.

Duit tersebut diperoleh dengan cara menerima fee atas empat paket proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan dalam waktu 2011-2016, senilai total Rp52,9 Miliar.

“Setelah pengumpulan informas dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup, kemudian ditingkatkan ke penyidikan. Penggeledahan di Kantor Dinas PUPR juga dilakukan hinggaupaya paksa penahanan tersangka,” kata Lili Pintauli Siregar, Komisioner KPK saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada-Jakarta.

Baca juga:  TRP Terlibat Korupsi dan Perbudakan Sadis

Lili didampingi Deputi Penindakan Karyoto dan Juru Bicara Ali Fikri, menjelaskan konstruksi perkara yang dilakukan TSS, JRK dan IKA. “TSS sejak awal menjabat memberikan atensi lebih pada Dinas PUPR dengan mengundang Kadis PUPR dan Bina marga untuk membicarakan besaran paket kegiatan,” ujar Lili.

Selanjutnya, kata dia, TSS menentukan secara sepihak pekerjaan yang bisa dimenangkan untuk lelang dan penunjukkan langsung (PL). Dari penunjukkan ini, TSS meminta sejumah uang fee sebesar 7% hingga 10% dari setiap pekerjaan. “Khusus dana alokasi khusus, fee 7-10% ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan,” papar Lili.

Dijelaskan Lili, penerimaan fee yang dilakukan TSS dengan cara menggunakan orang kepercayaan TSS yakni JRK untuk mengambil uang tersebut yang kemudian ditransfer ke rekening TSS.

Baca juga:  Negara Bantu Orang Miskin Terkena Kasus

“Dari uang itu, TSS diduga membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud menyamarkan asal-usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor,” papar Lili.

KPK, kata Lili, selain fokus menangani tindak pidana korupsinya, juga akan mengungkap tindak pidana pencucian uangnya.

“Sehingga penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi bisa lebih optimal dalam memulihkan kerugian keuangan Negara yang telah timbul akibat kejahatan tersebut,” ujar Lili yang pernah berkunjung ke Singkawang di tengah ramainya kasus rekaman bagi-bagi proyek Walikota dan sejumlah Anggota Dewan.

  • Penulis : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Menantu Bunuh Ibu Mertua

Hukum

Menantu Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
AP Hasanuddin

Hukum

Peneliti BRIN Ancam Bunuh Ditangkap
Salam komando Kajati Kalbar Emilwan Ridwan dan Kapolda Kalbar Alberd Teddy Benhard Sianipar.

Hukum

Usai Sertijab, Kapolda Kalbar Kunjungi Kajati Kalbar
[Foto kanan] Apriadi saat diringkus tim gabungan gerak cepat di kawasan Beting Pontianak. [foto kiri] Apriadi yang kembali masuk sel tahanan.

Hukum

Tahanan Terakhir Kejari Pontianak Ditangkap di Kampung Beting
Tim Satreskrim Polres Sambas usai menangkap LKF (31), pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata celurit, Minggu (12/4/2026).

Hukum

Begal Celurit di Sambas Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Kejati Kalbar dan Bank Kalbar teken MoU

Hukum

Pesan Penting Kajati Kalbar kepada Jajaran Bank Kalbar
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur memeriksa Sekda Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ng Ndamu, Kamis (9/10/2025).

Hukum

Giliran Sekda Diperiksa dalam Kasus Korupsi KPUD Sumba Timur Rp27,3 M
Turjawali

Hukum

Polda Kalbar Terapkan Aplikasi E-Turjawali
error: Content is protected !!