Home / Hukum

Rabu, 26 Januari 2022 - 20:23 WIB

Beli Aset, Bupati Buru Selatan Ditangkap

Jumpa pers penahanan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) beserta dua orang kontraktor, Rabu (26/1/2022) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada-Jakarta. Foto: pontianak-times.co.id

Jumpa pers penahanan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) beserta dua orang kontraktor, Rabu (26/1/2022) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada-Jakarta. Foto: pontianak-times.co.id

Jakarta. Bupati Buru Selatan-Maluku dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) beserta dua orang kontraktor, JRK dan IKA, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/1/2022).

Aib TSS terbongkar berawal dari kepemilikan sejumlah aset dari hasil yang diduga dari tindak pidana penerimaan hadiah dan gratifikasi senilai Rp10 Miliar.

Duit tersebut diperoleh dengan cara menerima fee atas empat paket proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan dalam waktu 2011-2016, senilai total Rp52,9 Miliar.

“Setelah pengumpulan informas dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup, kemudian ditingkatkan ke penyidikan. Penggeledahan di Kantor Dinas PUPR juga dilakukan hinggaupaya paksa penahanan tersangka,” kata Lili Pintauli Siregar, Komisioner KPK saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada-Jakarta.

Baca juga:  22 Mamin Sambas Ikut Festival di Malaysia

Lili didampingi Deputi Penindakan Karyoto dan Juru Bicara Ali Fikri, menjelaskan konstruksi perkara yang dilakukan TSS, JRK dan IKA. “TSS sejak awal menjabat memberikan atensi lebih pada Dinas PUPR dengan mengundang Kadis PUPR dan Bina marga untuk membicarakan besaran paket kegiatan,” ujar Lili.

Selanjutnya, kata dia, TSS menentukan secara sepihak pekerjaan yang bisa dimenangkan untuk lelang dan penunjukkan langsung (PL). Dari penunjukkan ini, TSS meminta sejumah uang fee sebesar 7% hingga 10% dari setiap pekerjaan. “Khusus dana alokasi khusus, fee 7-10% ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan,” papar Lili.

Dijelaskan Lili, penerimaan fee yang dilakukan TSS dengan cara menggunakan orang kepercayaan TSS yakni JRK untuk mengambil uang tersebut yang kemudian ditransfer ke rekening TSS.

Baca juga:  Bank Kalbar Catat Aset Rp26,57 Triliun, Bukti Kinerja 2025

“Dari uang itu, TSS diduga membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud menyamarkan asal-usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor,” papar Lili.

KPK, kata Lili, selain fokus menangani tindak pidana korupsinya, juga akan mengungkap tindak pidana pencucian uangnya.

“Sehingga penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi bisa lebih optimal dalam memulihkan kerugian keuangan Negara yang telah timbul akibat kejahatan tersebut,” ujar Lili yang pernah berkunjung ke Singkawang di tengah ramainya kasus rekaman bagi-bagi proyek Walikota dan sejumlah Anggota Dewan.

  • Penulis : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Emas Ilegal Kalbar

Hukum

Polda Kalbar Amankan 68,8 Kilogram Emas
Rakor MK Notaris

Hukum

Sinergi Majelis Kehormatan Notaris Kalbar
Sabu Pemangkat 7,5 Ons

Hukum

Tim Gabungan Sergap HR Bawa 7,5 Ons Sabu
pontianak-times.co.id

Hukum

Akhir Kisah Dokter Pelempar Ambulans
Ilstrasi korban kekerasan anak dibawah umur.

Hukum

Akibat Medsos, Pelajar di Sambas Aniaya Korban
Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin menyampaikan Press Release kasus Korupsi BUMDesma Berkah Bersama di Mapolres Sambas, Jumat (27/12/2024).

Hukum

Direktur BUMDesma Tebas Jadi Tersangka Korupsi
Proses persidangan Pra Peradilan yang diajukan RD di Pengadilan Negeri Pontianak.

Hukum

PN Pontianak Tolak Praperadilan Korupsi Dana Hibah Bawaslu
Barang bukti penangkapan tiga tersangka palanggaran narkotika yang diungkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, Rabu (28/5/2025) pagi pukul 07.00 WIB.

Hukum

Sabu di Kantong Celana, Tiga Pelaku Diringkus
error: Content is protected !!