Home / Hukum

Senin, 19 Desember 2022 - 16:00 WIB

JPU Siapkan Memori Kasasi Perkara Joni Cs

Amirudin SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi Joni Cs

Amirudin SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi Joni Cs

Sambas. Kajari Sambas melalui Amirudin SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Joni Isnaini cs sudah menyiapkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya ini tetap menghormati putusan hakim.

“Putusan hakim tipikor terhadap Joni Isnaini, Sukri, Syarif Amin dan Faisal adalah putusan pengadilan tingkat pertama dan bukanlah keputusan final. Kami akan melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung,” kata Amiruddin kepada pontianak times, Senin (19/12/2022).

Menurut Amirudin, upaya hukum perkara tersebut merupakan hak dan kewajiban dari penuntut umum, baik itu putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU maupun terhadap putusan bebas.

“Ini konsitensi dari penuntut umum terhadap tuntutannya. Sedangkan untuk isi memori kasasi nanti akan menjadi senjata kami dalam melakukan upaya hukum,” ujar Amiruddin seraya merahasikan isi memori kasasi.

Baca juga:  Giliran Sekda Diperiksa dalam Kasus Korupsi KPUD Sumba Timur Rp27,3 M

Memori kasasi itu memiliki tenggat waktu sejak putusan dibacakan majelis hakim pengadilan. Berarti, JPU masih memiliki waktu awal Januari 2023 ini untuk mengajukan memori kasasi.

Seperti diketahui, Joni Isnaini merupakan Direktur PT Batu Alam Berkah sempat ditahan 9 bulan dalam perkara korupsi, divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (16/12/2022).

Joni dalam kapasitas Direktur PT Batu Alam Berkah ditangkap Polda Kalbar dalam kaitan Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Karya Nusa Pemuda Indonesia pada 29 Juli 2019 sampai 20 Januari 2020.

KSO ini dalam pekerjaan proyek Jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2019. Dalam perkara itu, Joni bersama Faisal Agus Shabandi, Syarif Amin dan Sukri kemudian disidangkan dalam berkas terpisah. Keseluruhan terpidana itu juga divonis vrijspraak atau bebas dari dakwaan.

Baca juga:  2.819 Napi dan 22 Andikpas Kalbar Dapat Remisi
Rasa Keadilan

Karena putusan itu, JPU melakukan kasasi sebagai komitemen Kejaksaan Negeri Sambas dalam pemberantasan dan penegakkan hukum kasus korupsi. “Kami juga akan memperjuangkan apa yang menjadi kerugian keuangan negara dan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Amirudin.

Terkait pemberantasa korupsi itu juga, Amiruddin menjelaskan hingga akhir tahun 2022 ini Kejari Sambas telah menangani beberapa kasus korupsi antara lain dua perkara korupsi sudah dilimpahkan ke pengadilan. “Kejari sambas juga masih melakukan penyidikanterhadap pengelolaan keuangan APBDes Desa Lorong,” ujarnya.

Penulis: Hendra Firmansyah  I  Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Syariful Hamzah Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

Hukum

Kasus Perusda Aneka Usaha 2018, Syariful Belum Dirut
pontianak-times.co.id

Hukum

Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar
Pemeriksaan sejumlah berkas dan dokumen di kantor PT DSM yang diduga berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi.

Hukum

Tataniaga Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM
Jaksa Agung dan Menkeu

Hukum

Kejaksaan dan Kemenkeu Tindak Pajak dan BC
pontianak-times.co.id

Hukum

Negara Bantu Orang Miskin Terkena Kasus
Gugatan pembakaran kapal ikan ilegal

Hukum

Kapal Ikan Ilegal Dibakar Massa, Penggugat Berbohong
TPPO Satgas Polres Sambas

Hukum

Satgas TPPO Polres Sambas Bekuk Sindikat
Kapolres Kubu Raya

Hukum

Pembunuh Driver Ojol Terancam 15 Tahun Penjara
error: Content is protected !!