Sambas. Seorang kakek, H alias Acong (62) menjadi pengedar sabu dan ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Dusun Selindung, Desa Twi Mentibar, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Rabu (7/6/2023).
Polisi menangkap Acong beserta barang bukti seberat 15 gram sabu. Barang bukti itu awalnya hanya 3 gram sabu dan bertambah setelah penggeledahan keduakalinya di rumah tersangka ditemukan 12 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Sambas, IPTU Eddy Setyawan menjelaskan H ditankap di rumahnya dengan barang bukti awal 3 gram sabu. Usai ditangkap itu, kemudian H dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan penggeledahan.
“Penggeledahan keduakalinya di rumah H itu diperoleh kembali barang bukti dengan jumlah sekitar 12 gram narkotika jenis sabu yang sudah terbungkus plastik klip transparan,” ujar Eddy.
Penggeledahan itu, lanjut Eddy, dilihat oleh para saksi dan kembali diperoleh barang ukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital merk Camry ISO 9001. “Timbangan itu ditemukan di atas plafon kamar depan rumah kontrakkan tersangka,” kata Eddy.
Saat ditemukan, timbangan digital tersebut diletakkan di dalam sebuah wadah plastik berwarna putih dengan tutup berwarna merah, bekas tempat tisu.
“Didalamnya terdapat timbangan digital beserta sepuluh bungkus plastik klip transparan dan sedotan plastik yang dipotong kemudian dibentuk sedemikian rupa, diduga digunakan sebagai sendok takar,” kata Eddy.
Bongkar lantai papan
Tak hanya itu, penggeledahan dilanjutkan di area lantai papan rumah kontrakan milik tersangka. Setelah dilakukan pembongkaran terhadap papan lantai di ruang tamu rumah kontrakan tersangka, ditemukan 1 kantong plastik berwarna hitam di lantai papan ruang tamu rumah.
Setelah dibuka, ditemukan sebelas plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu terbungkus rapi dengan dibungkus menggunakan kertas alumunium foil, kemudian dibungkus menggunakan kain dan terakhir dengan menggunakan plastik hitam.
“Jadi untuk jumlah total barang bukti yang kita kantongi dari penggeledahan di rumah pelaku kurang lebih sekitar 15 gram sabu,” tutur Eddy.
Hingga saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sambas. Kepada tersangkaa, dikenakan pasal 112 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Jainudin I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie
Update Berita, Follow Google News