Home / Hukum

Jumat, 9 Juni 2023 - 19:57 WIB

Kakek Pengedar Sabu di Selakau Ditangkap

H Alias Acong, kakek di Selakau Kabupaten Sambas ditangkap polisi

H Alias Acong, kakek di Selakau Kabupaten Sambas ditangkap polisi

Sambas. Seorang kakek, H alias Acong (62) menjadi pengedar sabu dan ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Dusun Selindung, Desa Twi Mentibar, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Rabu (7/6/2023).

Polisi menangkap Acong beserta barang bukti seberat 15 gram sabu. Barang bukti itu awalnya hanya 3 gram sabu dan bertambah setelah penggeledahan keduakalinya di rumah tersangka ditemukan 12 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Sambas, IPTU Eddy Setyawan menjelaskan H ditankap di rumahnya dengan barang bukti awal 3 gram sabu. Usai ditangkap itu, kemudian H dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan penggeledahan.

“Penggeledahan keduakalinya di rumah H itu diperoleh kembali barang bukti dengan jumlah sekitar 12 gram narkotika jenis sabu yang sudah terbungkus plastik klip transparan,” ujar Eddy.

Baca juga:  Aset Rampasan Rp2,52 M Jadi Rupbasan Kejari Pontianak

Penggeledahan itu, lanjut Eddy, dilihat oleh para saksi dan kembali diperoleh barang ukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital merk Camry ISO 9001. “Timbangan itu ditemukan di atas plafon kamar depan rumah kontrakkan tersangka,” kata Eddy.

Saat ditemukan, timbangan digital tersebut diletakkan di dalam sebuah wadah plastik berwarna putih dengan tutup berwarna merah, bekas tempat tisu.

“Didalamnya terdapat timbangan digital beserta sepuluh bungkus plastik klip transparan dan sedotan plastik yang dipotong kemudian dibentuk sedemikian rupa, diduga digunakan sebagai sendok takar,” kata Eddy.

Bongkar lantai papan

Tak hanya itu, penggeledahan dilanjutkan di area lantai papan rumah kontrakan milik tersangka. Setelah dilakukan pembongkaran terhadap papan lantai di ruang tamu rumah kontrakan tersangka, ditemukan 1 kantong plastik berwarna hitam di lantai papan ruang tamu rumah.

Baca juga:  Polres Sambas Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

Setelah dibuka, ditemukan sebelas plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu terbungkus rapi dengan dibungkus menggunakan kertas alumunium foil, kemudian dibungkus menggunakan kain dan terakhir dengan menggunakan plastik hitam.

“Jadi untuk jumlah total barang bukti yang kita kantongi dari penggeledahan di rumah pelaku kurang lebih sekitar 15 gram sabu,” tutur Eddy.

Hingga saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sambas. Kepada tersangkaa, dikenakan pasal 112 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Jainudin   I   Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Perdagangan Manusia

Hukum

Korban Perdagangan Manusia Terus Meningkat
upati Sumba Timur periode 2021–2025, Krishtofel Praing memenuhi panggilan penyidik Kejari, Senin (20/10/2025).

Hukum

Mantan Bupati Diperiksa 8 Jam dalam Dugaan Korupsi KPU Sumba Timur
pontianak-times.co.id

Hukum

Masuk Lapas Setelah Korupsi Tanah Lapas
Majelis Hakim PN Tipikor yang menjatuhkan vonis kepada Sumastro cs dan memerintahkan izin HGB PT Palapa Wahyu Grup (PWG) dicabut.

Hukum

Hakim Perintahkan HGB PT PWG Singkawang Dicabut Terkait Korupsi
Kondisi Jalan Desa Mengkalang

Hukum

Kejari Mempawah Usut APBDes Mengkalang
Tersangka Korupsi Krakatau Steel

Hukum

5 Mantan Pejabat Krakatau Steel Ditahan
Pria Wibawa dan Ika Yusanti

Hukum

2.819 Napi dan 22 Andikpas Kalbar Dapat Remisi
Direktur Polnep, H Widodo PS saat menerima para pendemo dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Polnep, Rabu (8/4/2026).

Hukum

Tiga Staf Dipanggil Kejari Singkawang, Polnep Siap Buka-bukaan
error: Content is protected !!