Home / Hukum

Jumat, 2 Juni 2023 - 13:22 WIB

Moral, Modal Advokasi Muhammadiyah

Busyro Muqoddas saat enjadi pembicara Raker MHH dan LBHMU Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Kamis (1/6/2023) di Hotel Sheraton Surabaya

Busyro Muqoddas saat enjadi pembicara Raker MHH dan LBHMU Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Kamis (1/6/2023) di Hotel Sheraton Surabaya

Surabaya. Advokasi hukum yang diberikan Muhammadiyah diminta tetap mengedepankan modal moral dan etika dalam melakukan pembelaan kepada rakyat.

“Muhammadiyah harus tetap melakukan advokasi hukum dengan modal moral, dan menjaga diri jangan sampai minta minta. Terus perjuangkan keadilan berkaitan dengan kasus yang dikritisi dengan etis,” kata Dr HM Busyro Muqoddas SH MHum, Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Pernyataan Busyro itu disampaikan saat dirinya menjadi pembicara pada Rapat Kerja (Raker) Majelis Hukum dan HAM (MHH) dan Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LBHMU) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Kamis (1/6/2023) di Hotel Sheraton Surabaya.

Busyro menjelaskan, advokasi Muhammadiyah memberi pembelaan terhadap rakyat, karena masyarakat sekarang membutuhkan bantuan hukum. “Contohnya petani, membutuhkan bantuan hukum mendapatkan keadilan menghadapi mafia benih dan mafia pupuk,” kata Busyro.

Baca juga:  Asong Bebas, Kembali Terbelit Soal Paspor

Advokasi itu, kata Busyro, diberikan kepada negara dan rakyat, karena negara tanpa rakyat tidak ada negara, sehingga fokus advokasi pada infrastruktur birokrasi. MHH dan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) terus kritis, konstruktif dan etis terhadap masalah birokrasi yang carut marut.

Mengenai pola kerja, mantan Ketua KPK ini menyarankan agar bisa diselesaikan di Pimpinan Daerah (kabupaten dan kota). “Kemudian dilaporkan ke MHH dan LBHAP PW, dilanjutkan laporan ke PP Muhammadiyah,” kata Busyro.

Ia mengatakan advokasi yang berkaitan dengan birokrasi, MHH PP Muhammadiyah bekerja sama dengan sejumlah NGO melakukan diskusi hasil sejumlah riset, untuk memperjuangkan posisi rakyat yang berdaulat sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar.

Baca juga:  Ferdi Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

“Mengapa demikian? karena sekarang yang berdaulat cekung, sementara rakyat yang berdaulat,” katanya.

Secara khusus Busyro mengajak peserta Raker MHH LBHAP, merancang rumusan rumusan operasional yang lebih operasional dari hasil Muktamar dan Muswil.

“Marilah acara ini kita rancang, untuk melahirkan satu rumusan yang lebih operasional dari hasil Muswil dan Muktamar, yang tentu saja konteksnya sesuai dengan situasi sekarang,” kata dia.

Sumber: SMSI  I  Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Penyerobotan lahan di Jalan Komyos Sudarso Singkawang

Hukum

Lahan Diserobot, Hendri Lapor Polda dan Pasang Plang
Pelaksana Harian (PLH) Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (17/6/2021).

Hukum

Tambah Tersangka Suap ‘Ketok Palu’ Anggaran
Jumpa pers penahanan tersangka oleh KPK

Hukum

Pengumpul Suap Ketok APBD Diangkut KPK
Aginta Ginting, penasehat hukum Indra perkara pencurian

Hukum

Bebaskan Indra, Korban Kriminalisasi Pencurian
Norsan dan Bangunan BP2TD

Hukum

Membongkar Posisi Norsan dalam Kasus BP2TD
Pangdam XII Tanjungpura

Hukum

38 Tersangka Narkoba Diciduk Satgas Pamtas Temajuk
Turjawali

Hukum

Polda Kalbar Terapkan Aplikasi E-Turjawali
Johnny G Plate Ditahan Kejagung

Hukum

Johnny Ditahan Jaksa, Negara Rugi Rp8 T
error: Content is protected !!