Home / Hukum

Jumat, 2 Juni 2023 - 13:22 WIB

Moral, Modal Advokasi Muhammadiyah

Busyro Muqoddas saat enjadi pembicara Raker MHH dan LBHMU Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Kamis (1/6/2023) di Hotel Sheraton Surabaya

Busyro Muqoddas saat enjadi pembicara Raker MHH dan LBHMU Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Kamis (1/6/2023) di Hotel Sheraton Surabaya

Surabaya. Advokasi hukum yang diberikan Muhammadiyah diminta tetap mengedepankan modal moral dan etika dalam melakukan pembelaan kepada rakyat.

“Muhammadiyah harus tetap melakukan advokasi hukum dengan modal moral, dan menjaga diri jangan sampai minta minta. Terus perjuangkan keadilan berkaitan dengan kasus yang dikritisi dengan etis,” kata Dr HM Busyro Muqoddas SH MHum, Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Pernyataan Busyro itu disampaikan saat dirinya menjadi pembicara pada Rapat Kerja (Raker) Majelis Hukum dan HAM (MHH) dan Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LBHMU) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Kamis (1/6/2023) di Hotel Sheraton Surabaya.

Busyro menjelaskan, advokasi Muhammadiyah memberi pembelaan terhadap rakyat, karena masyarakat sekarang membutuhkan bantuan hukum. “Contohnya petani, membutuhkan bantuan hukum mendapatkan keadilan menghadapi mafia benih dan mafia pupuk,” kata Busyro.

Baca juga:  Giliran Sekda Diperiksa dalam Kasus Korupsi KPUD Sumba Timur Rp27,3 M

Advokasi itu, kata Busyro, diberikan kepada negara dan rakyat, karena negara tanpa rakyat tidak ada negara, sehingga fokus advokasi pada infrastruktur birokrasi. MHH dan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) terus kritis, konstruktif dan etis terhadap masalah birokrasi yang carut marut.

Mengenai pola kerja, mantan Ketua KPK ini menyarankan agar bisa diselesaikan di Pimpinan Daerah (kabupaten dan kota). “Kemudian dilaporkan ke MHH dan LBHAP PW, dilanjutkan laporan ke PP Muhammadiyah,” kata Busyro.

Ia mengatakan advokasi yang berkaitan dengan birokrasi, MHH PP Muhammadiyah bekerja sama dengan sejumlah NGO melakukan diskusi hasil sejumlah riset, untuk memperjuangkan posisi rakyat yang berdaulat sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar.

Baca juga:  Fakta Dibalik Gerebek Oknum BKD Pontianak

“Mengapa demikian? karena sekarang yang berdaulat cekung, sementara rakyat yang berdaulat,” katanya.

Secara khusus Busyro mengajak peserta Raker MHH LBHAP, merancang rumusan rumusan operasional yang lebih operasional dari hasil Muktamar dan Muswil.

“Marilah acara ini kita rancang, untuk melahirkan satu rumusan yang lebih operasional dari hasil Muswil dan Muktamar, yang tentu saja konteksnya sesuai dengan situasi sekarang,” kata dia.

Sumber: SMSI  I  Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

RZ tersangka narkotika

Hukum

Sabu, Pemuda di Sekadau Ditangkap
vonis bebas perkara korupsi bank kalbar cabang sigkawang

Hukum

Vonis Bebas Disambut Suka Cita, JPU Siap Kasasi
MR, oknum polisi anggota Polres Sambas ditangkap, diduga terlibat narkoba.

Hukum

Oknum Polisi di Sambas Ditangkap, Diduga Terlibat Narkoba
Mario Dandy pelaku penganiayaan

Hukum

Polisi Tahan MDS Anak Pejabat Pajak
pontianak-times.co.id

Hukum

Tim 7 Advokat Dedeh Patahkan JPU Kasus Ahmadiyah
Tim Penyidik Kejati Kalbar menggeledah KSOP Ketapang dan mendapatkan dokumen ekspor bauksit.

Hukum

Kasus PT Laman Mining, Kejati Kalbar Sita Dokumen Ekspor
pontianak-times.co.id

Hukum

Istri Titip Sabu untuk Suami di Lapas Ketapang
Taman Pasir Panjang Idah yang dikelola PT Palapa Wahyu Group (PWG) yang kasusnya HPLnya diusut Kejari Singkawang.

Hukum

Dua ASN Singkawang Ditahan Kasus HPL, Susul Sumastro
error: Content is protected !!