Home / Hukum

Jumat, 2 Juni 2023 - 13:22 WIB

Moral, Modal Advokasi Muhammadiyah

Busyro Muqoddas saat enjadi pembicara Raker MHH dan LBHMU Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Kamis (1/6/2023) di Hotel Sheraton Surabaya

Busyro Muqoddas saat enjadi pembicara Raker MHH dan LBHMU Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Kamis (1/6/2023) di Hotel Sheraton Surabaya

Surabaya. Advokasi hukum yang diberikan Muhammadiyah diminta tetap mengedepankan modal moral dan etika dalam melakukan pembelaan kepada rakyat.

“Muhammadiyah harus tetap melakukan advokasi hukum dengan modal moral, dan menjaga diri jangan sampai minta minta. Terus perjuangkan keadilan berkaitan dengan kasus yang dikritisi dengan etis,” kata Dr HM Busyro Muqoddas SH MHum, Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Pernyataan Busyro itu disampaikan saat dirinya menjadi pembicara pada Rapat Kerja (Raker) Majelis Hukum dan HAM (MHH) dan Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LBHMU) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Kamis (1/6/2023) di Hotel Sheraton Surabaya.

Busyro menjelaskan, advokasi Muhammadiyah memberi pembelaan terhadap rakyat, karena masyarakat sekarang membutuhkan bantuan hukum. “Contohnya petani, membutuhkan bantuan hukum mendapatkan keadilan menghadapi mafia benih dan mafia pupuk,” kata Busyro.

Baca juga:  Asong Bebas, Kembali Terbelit Soal Paspor

Advokasi itu, kata Busyro, diberikan kepada negara dan rakyat, karena negara tanpa rakyat tidak ada negara, sehingga fokus advokasi pada infrastruktur birokrasi. MHH dan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) terus kritis, konstruktif dan etis terhadap masalah birokrasi yang carut marut.

Mengenai pola kerja, mantan Ketua KPK ini menyarankan agar bisa diselesaikan di Pimpinan Daerah (kabupaten dan kota). “Kemudian dilaporkan ke MHH dan LBHAP PW, dilanjutkan laporan ke PP Muhammadiyah,” kata Busyro.

Ia mengatakan advokasi yang berkaitan dengan birokrasi, MHH PP Muhammadiyah bekerja sama dengan sejumlah NGO melakukan diskusi hasil sejumlah riset, untuk memperjuangkan posisi rakyat yang berdaulat sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar.

Baca juga:  KPK Tahan Penerima Rp3 Miliar Urus Dana PEN

“Mengapa demikian? karena sekarang yang berdaulat cekung, sementara rakyat yang berdaulat,” katanya.

Secara khusus Busyro mengajak peserta Raker MHH LBHAP, merancang rumusan rumusan operasional yang lebih operasional dari hasil Muktamar dan Muswil.

“Marilah acara ini kita rancang, untuk melahirkan satu rumusan yang lebih operasional dari hasil Muswil dan Muktamar, yang tentu saja konteksnya sesuai dengan situasi sekarang,” kata dia.

Sumber: SMSI  I  Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Surat Kuasa untuk Kejati Kalbar.

Hukum

Sutarmidji Yakinkan Kejati Kalbar, Siap Serahkan Aset
Pengungkapan Kasus Polres MEmpawah

Hukum

Ungkap 8 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan
Tim Kejati Kalimantan Barat melakukan penggeledahan arsip dokumen di Kantor Perusda Aneka Usaha, Rabu (17/12/2025).

Hukum

Kasus Pudkot dan Bangun Kantor, Perusda Aneka Usaha Digeledah
Narkoba dalam botol deodoran

Hukum

Rutan Bengkayang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dalam Deodoran
Diskusi reguler di dapur redaksi Pontianak Times terkait RUU Perampasan Aset.

Hukum

Regulasi Perampasan Aset Tidak Urgen, Benarkah?
Nelayan Kalbar

Hukum

Proses Hukum 3 Kapal Pencuri Ikan di Perairan Kalbar Dipertanyakan
Askiman dan Denie Amiruddin

Hukum

Desak Berkas Tersangka Milton Dilimpahkan
PU Kejari Samosir menghadirkan tiga ahli dalam sidang dugaan korupsi bantuan ekonomi korban banjir bandang Samosir 2024, Senin (14/9/2026) di Pengadilan Tipikor Medan.

Hukum

JPU Hadirkan Tiga Ahli di Sidang Korupsi Bantuan Banjir Samosir
error: Content is protected !!