Home / Hukum

Jumat, 2 Juni 2023 - 13:22 WIB

Moral, Modal Advokasi Muhammadiyah

Busyro Muqoddas saat enjadi pembicara Raker MHH dan LBHMU Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Kamis (1/6/2023) di Hotel Sheraton Surabaya

Busyro Muqoddas saat enjadi pembicara Raker MHH dan LBHMU Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Kamis (1/6/2023) di Hotel Sheraton Surabaya

Surabaya. Advokasi hukum yang diberikan Muhammadiyah diminta tetap mengedepankan modal moral dan etika dalam melakukan pembelaan kepada rakyat.

“Muhammadiyah harus tetap melakukan advokasi hukum dengan modal moral, dan menjaga diri jangan sampai minta minta. Terus perjuangkan keadilan berkaitan dengan kasus yang dikritisi dengan etis,” kata Dr HM Busyro Muqoddas SH MHum, Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Pernyataan Busyro itu disampaikan saat dirinya menjadi pembicara pada Rapat Kerja (Raker) Majelis Hukum dan HAM (MHH) dan Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LBHMU) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Kamis (1/6/2023) di Hotel Sheraton Surabaya.

Busyro menjelaskan, advokasi Muhammadiyah memberi pembelaan terhadap rakyat, karena masyarakat sekarang membutuhkan bantuan hukum. “Contohnya petani, membutuhkan bantuan hukum mendapatkan keadilan menghadapi mafia benih dan mafia pupuk,” kata Busyro.

Baca juga:  Polisi di Kalbar Gerak Cepat Berantas Judi

Advokasi itu, kata Busyro, diberikan kepada negara dan rakyat, karena negara tanpa rakyat tidak ada negara, sehingga fokus advokasi pada infrastruktur birokrasi. MHH dan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) terus kritis, konstruktif dan etis terhadap masalah birokrasi yang carut marut.

Mengenai pola kerja, mantan Ketua KPK ini menyarankan agar bisa diselesaikan di Pimpinan Daerah (kabupaten dan kota). “Kemudian dilaporkan ke MHH dan LBHAP PW, dilanjutkan laporan ke PP Muhammadiyah,” kata Busyro.

Ia mengatakan advokasi yang berkaitan dengan birokrasi, MHH PP Muhammadiyah bekerja sama dengan sejumlah NGO melakukan diskusi hasil sejumlah riset, untuk memperjuangkan posisi rakyat yang berdaulat sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar.

Baca juga:  Vonis Bebas Disambut Suka Cita, JPU Siap Kasasi

“Mengapa demikian? karena sekarang yang berdaulat cekung, sementara rakyat yang berdaulat,” katanya.

Secara khusus Busyro mengajak peserta Raker MHH LBHAP, merancang rumusan rumusan operasional yang lebih operasional dari hasil Muktamar dan Muswil.

“Marilah acara ini kita rancang, untuk melahirkan satu rumusan yang lebih operasional dari hasil Muswil dan Muktamar, yang tentu saja konteksnya sesuai dengan situasi sekarang,” kata dia.

Sumber: SMSI  I  Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

KPK tahan AKBP BK

Hukum

KPK Tahan AKBP BK Tersangka Suap Rp56 M
KPK tahan tersangka korupsi pengadaan Helikopter

Hukum

Tersangka Pengadaan Helikopter Ditahan KPK
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio

Hukum

Hakim Adil Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E
Suap MA

Hukum

KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap MA
Mahfud MD dan Sri Mulyani

Hukum

Perkara Korupsi Usut Hingga Pencucian Uang
pontianak-times.co.id

Hukum

Lempar Bom Molotov, ASN Ketapang Ditahan
Terduga pelaku Curnamor di Polres Sekadau

Hukum

Sat Reskrim Sekadau Ciduk Pelaku Curanmor
Simbolis penyerahan remisi

Hukum

3.865 Napi Kalbar Mendapatkan Remisi
error: Content is protected !!