Bengkayang. Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia mengamankan sabu 7,1 kilogram di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia Jagoi Babang Bengkayang, Senin (6/2/23).
Satgas dari Yonif 645/Gardatama Yudha yang mengamankan barang haram itu saat akan diselundupkan oleh dua orang WNI dari Malaysia, tepatnya di Sektor Kayu Buluh, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang.
Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XII/TPR, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram melalui keterangan resminya menjelaskan digagalkannya penyelundupan sabu, sekitar pukul 17.52 WIB oleh lima orang personel Pos Pamtas Sentabeng SSK II Satgas Yonif 645/Gty yang dipimpin Sertu Arda.
“Barang diduga sabu yang diselundupkan itu dikemas dalam 7 paket plastik warna hitam berlapis aluminium foil,” kata Ade Rizal Muharram.
Dari penangkapan tersebut telah diamankan dua orang pria, K dan D. Keduanya merupakan warga dari Dusun Belidak, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang.
“Sampai saat ini, barang bukti dan kedua pelaku masih diamankan di Pos Pamtas untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Ade Rizal Muharram.
Ia menegaskan pihak Kodam XII/TPR akan senantiasa menyatakan perang terhadap peredaran gelap Narkoba, dan tidak akan pernah dihentikan. “Komitmen tersebut berlaku bagi siapapun,” tegasnya.
Penulis: Yandra