Home / Hukum

Selasa, 7 Februari 2023 - 11:37 WIB

Pamtas Amankan Sabu 7,1 Kg di Bengkayang

Personel Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha menunjukkan barang bukti sabu berikut dua orang pelaku, Senin (6/1/2023)

Personel Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha menunjukkan barang bukti sabu berikut dua orang pelaku, Senin (6/1/2023)

Bengkayang. Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia mengamankan sabu 7,1 kilogram di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia Jagoi Babang Bengkayang, Senin (6/2/23).

Satgas dari Yonif 645/Gardatama Yudha yang mengamankan barang haram itu saat akan diselundupkan oleh dua orang WNI dari Malaysia, tepatnya di Sektor Kayu Buluh, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang.

Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XII/TPR, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram melalui keterangan resminya menjelaskan digagalkannya penyelundupan sabu, sekitar pukul 17.52 WIB oleh lima orang personel Pos Pamtas Sentabeng SSK II Satgas Yonif 645/Gty yang dipimpin Sertu Arda.

Baca juga:  Lapas dan Rutan Diperketat Cegah Narkoba

“Barang diduga sabu yang diselundupkan itu dikemas dalam 7 paket plastik warna hitam berlapis aluminium foil,” kata Ade Rizal Muharram.

Dari penangkapan tersebut telah diamankan dua orang pria, K dan D. Keduanya merupakan warga dari Dusun Belidak, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang.

Baca juga:  Sidang Perdana Korupsi Hibah Mujahidin, Jaksa Sebut Rp9,73 Miliar

“Sampai saat ini, barang bukti dan kedua pelaku masih diamankan di Pos Pamtas untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Ade Rizal Muharram.

Ia menegaskan pihak Kodam XII/TPR akan senantiasa menyatakan perang terhadap peredaran gelap Narkoba, dan tidak akan pernah dihentikan. “Komitmen tersebut berlaku bagi siapapun,” tegasnya.

Penulis: Yandra

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Modus Walikota Bekasi yang Terjaring KPK
BPN Kota Pontianak

Hukum

Sertifikat Tanah Warga Raib di BPN Pontianak
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio

Hukum

Hakim Adil Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E
Eddy Tansil dan ilustrasi tumpukan uang Rp51,6 Miliar.

Hukum

Negara Rebut Kembali Aset Eddy Tansil Senilai Rp51,6 Miliar
Proses penyerahan dua tersangka kasus hibah Mujahidin berikut barang bukti dari peyidik Kejati Kalbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak.

Hukum

Lama Menggantung, Hibah Mujahidin Tuntas di Era Kajati Emilwan
Lukas Enembe

Hukum

Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK
Sidaj Judi Online

Hukum

Cegah Judi Online, Tito Sidak Lapas dan Kanim Singkawang
Kasus kerangkeng manusia

Hukum

TRP Hadapi Dakwaan Korupsi dan Perbudakan
error: Content is protected !!