PONTIANAK – Penyempitan jalan di mulut Jembatan Kapuas I dan persimpangan di sekitarnya menjadi tantangan dalam mengurai kemacetan. Dinas Perhubungan Kalimantan Barat menilai rekayasa lalu lintas perlu diikuti pembenahan infrastruktur agar arus kendaraan lebih lancar.
Kondisi jalan yang menyempit setelah kendaraan turun dari jembatan berpotensi memperlambat pergerakan lalu lintas. Situasi semakin kompleks ketika arus kendaraan bertemu dengan antrean di persimpangan dan lampu lalu lintas yang berdekatan.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, R. Gun Gun Mulyawan S, menjelaskan penanganan kawasan tersebut membutuhkan koordinasi lintas instansi, terutama karena sebagian ruas jalan berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
“Pembahasan penanganan penyempitan jalan juga melibatkan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Gun Gun dalam perbincangan diPodcast Satukata yang tayang14 Oktober 2026.
Selain pembenahan fisik jalan, penataan persimpangan menjadi bagian penting untuk mengurangi konflik arus kendaraan. Pengaturan perlu memastikan kendaraan yang keluar dari jembatan tidak langsung terhambat antrean pada persimpangan terdekat.
Untuk penanganan jangka menengah dan panjang, Gun Gun menyoroti perlunya dukungan pemerintah pusat serta pengembangan infrastruktur pendukung, termasuk jalan lingkar dan rencana pemindahan aktivitas Pelabuhan Dwikora yang dibahas dalam perencanaan penanganan kemacetan.
Jalur alternatif diperlukan untuk mengurangi konsentrasi kendaraan pada akses utama. Namun, pembangunan infrastruktur tersebut membutuhkan perencanaan terpadu karena pergerakan kendaraan melibatkan jaringan jalan di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Muhammad Dipo Alam, Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Dishub Provinsi Kalbar menambahkan, penataan akses di sekitar persimpangan dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi titik konflik kendaraan. Pengalihan arus melalui jalur baru perlu dikaji berdasarkan kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, pengaturan lalu lintas tidak cukup hanya mengalihkan sebagian kendaraan. Pemerintah juga perlu mengidentifikasi dan menangani titik-titik yang menyebabkan perlambatan arus.
Evaluasi
Penerapan kebijakan pengaturan lalu lintas di kawasan Jembatan Kapuas I dilakukan melalui tahapan sosialisasi pada 1–7 Oktober 2026, uji coba pada 8–14 Oktober, dan pelaksanaan yang dijadwalkan mulai 15 Oktober 2026.
Evaluasi diperlukan untuk mengukur perubahan kepadatan kendaraan, mengidentifikasi hambatan baru, serta menentukan penyesuaian kebijakan. Hasil evaluasi juga menjadi dasar untuk melihat apakah pengaturan arus yang diterapkan mampu mengurangi antrean di kawasan tersebut.
Gun Gun mengharapkan dukungan kepolisian dalam pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Koordinasi dengan aparat, organisasi angkutan, dan pengguna jalan dinilai penting agar kebijakan berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Dipo meminta masyarakat memahami ketentuan pengaturan lalu lintas secara utuh, termasuk kendaraan yang diperbolehkan melintas dan kendaraan yang dibatasi.
Penanganan kemacetan di Jembatan Kapuas I membutuhkan kombinasi pengaturan arus dan pembenahan infrastruktur. Pembukaan akses terbatas dapat membantu membagi arus kendaraan, tetapi kelancaran jangka panjang juga bergantung pada penanganan penyempitan jalan, penataan persimpangan, dan pengembangan jalur alternatif.
Keberhasilan kebijakan nantinya dapat dilihat dari berkurangnya antrean, waktu perjalanan yang lebih singkat, serta meningkatnya kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times


















