Home / Infrastruktur

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Dishub Andalkan Rekayasa Lalu Lintas Urai Macet Kapuas I

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, R. Gun Gun Mulyawan S dan Muhammad Dipo Alam, Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di Studio Podcast Satukata.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, R. Gun Gun Mulyawan S dan Muhammad Dipo Alam, Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di Studio Podcast Satukata.

PONTIANAK – Dinas Perhubungan Kalimantan Barat mengandalkan rekayasa lalu lintas dan pembukaan akses terbatas jembatan duplikasi Kapuas I untuk mengurai kemacetan yang kerap mengular di jalur Pontianak-Kubu Raya.

Kemacetan di kawasan Jembatan Kapuas I dan II bukan sekadar persoalan tingginya volume kendaraan. Persimpangan yang berdekatan dengan turunan jembatan, penyempitan jalan, serta lonjakan arus kendaraan pada jam sibuk turut memperberat beban lalu lintas di kawasan tersebut.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, R. Gun Gun Mulyawan S mengatakan kebijakan pengaturan ulang lalu lintas melalui Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor: 500.10.3.2/598/DISHUB-B.

Surat edaran itu tentang Pengoperasian Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I bagi angkutan orang dan barang di Provinsi Kalimantan Barat. Surat yang terbit pada September 2026 ini merupakan langkah jangka pendek untuk mengurangi kepadatan kendaraan.

Kebijakan tersebut juga menjadi upaya Pemerintah Provinsi Kalbar memfasilitasi penyesuaian pengaturan lalu lintas yang sebelumnya berlaku di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

“Paling tidak akan mengurangi beban volume kendaraan. Ini berkaitan dengan kemacetan, bukan tonase kendaraan,” kata Gun Gun dalam Podcast Satukata bersama Muhammad Dipo Alam, Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Dishub Provinsi Kalbar.

Pembukaan akses terbatas jembatan duplikasi Kapuas I menjadi salah satu langkah yang ditempuh pemerintah untuk membagi arus kendaraan. Selama ini, kepadatan kendaraan barang ikut membebani jalur utama, terutama saat aktivitas masyarakat meningkat pada pagi dan sore hari.

Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL), Dipo, menjelaskan kebijakan tersebut disusun setelah pemerintah menerima keluhan mengenai kepadatan lalu lintas di kawasan Kubu Raya. Pemerintah provinsi kemudian membahas alternatif penanganan melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga:  Kajati Kalbar Hadir Launching 1.061 Koperasi Merah Putih

Salah satu dasar pertimbangannya, hasil penghitungan volume-capacity ratio atau rasio volume kendaraan terhadap kapasitas jalan. Menurut Dipo, penghitungan sebelum penerapan kebijakan menghasilkan rasio 0,76, yang menunjukkan kondisi lalu lintas telah mengalami antrean dan mendekati kemacetan berat.

Dalam kondisi tertentu, kata Dipo, pengguna jalan bahkan dapat menghabiskan waktu dua hingga tiga jam untuk melintasi kawasan Jembatan Kapuas II.

“Jadi, salah satu opsi jangka pendek yang mesti dilakukan adalah pembukaan akses terbatas jembatan duplikasi,” ujar Dipo yang juga Analis Kebijakan Dishub Provinsi Kalbar dalam obrolan di Podcast Satukata yang tayang14 Oktober 2026.

Jembatan Duplikasi

Pengaturan ini tidak berarti seluruh kendaraan bebas menggunakan jembatan duplikasi. Pemerintah menetapkan pembatasan berdasarkan jenis kendaraan, kondisi bermuatan atau tidak bermuatan, serta waktu operasional tertentu.

Berdasarkan penjelasan Dipo, kendaraan yang memenuhi ketentuan dapat menggunakan jembatan duplikasi dari arah dalam kota menuju luar kota. Sementara itu, pengaturan pada jembatan Kapuas I lama tetap mengikuti ketentuan sebelumnya.

Dipo menegaskan masyarakat perlu membedakan jembatan Kapuas I lama dengan jembatan duplikasi yang menjadi sasaran pembukaan akses terbatas. Kesalahpahaman terhadap ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan.

Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi kendaraan tertentu, termasuk ambulans, kendaraan medis, dan pemadam kebakaran. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan kelancaran distribusi kebutuhan masyarakat.

Dishub berharap pembagian arus tersebut dapat mengurangi antrean di Kapuas II tanpa mengganggu kelancaran pergerakan kendaraan pada jalur lainnya.

Baca juga:  Tega, Bayi Dibuang di Tempat Sampah
Jam Sibuk

Penanganan kemacetan di kawasan Kapuas I dan II tidak dapat dilepaskan dari pola perjalanan masyarakat. Aktivitas berangkat kerja, antar-jemput anak sekolah, hingga perjalanan pulang pada sore hari menyebabkan volume kendaraan meningkat pada waktu-waktu tertentu.

Gun Gun menjelaskan kepadatan umumnya terjadi pada pagi hari, sekitar pukul 06.00 hingga 08.00 WIB. Sementara itu, arus sore juga menjadi perhatian karena bertepatan dengan waktu pulang kerja dan sekolah.

Pertimbangan tersebut menjadi dasar penentuan jam operasional dalam pengaturan lalu lintas. Dishub mengacu pada ketentuan yang telah berlaku sebelumnya, termasuk Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 50 Tahun 2019, sebagaimana disebutkan dalam penjelasan narasumber.

Meski demikian, Dipo mengatakan jadwal operasional masih dapat dievaluasi berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Pemerintah akan melakukan survei untuk mengidentifikasi pola kepadatan, termasuk pada malam hari.

Menurut dia, pengaturan waktu tidak bisa hanya mengandalkan perkiraan. Pemerintah perlu mengumpulkan data mengenai jumlah kendaraan, jenis kendaraan, serta pergerakan arus pada titik-titik yang menjadi sumber antrean.

Survei pencacahan kendaraan direncanakan pada sejumlah titik persimpangan, termasuk kawasan Kapuas I dan Kapuas II. Hasil pengukuran tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan apakah pengaturan yang diterapkan sudah efektif atau perlu diubah.

Dipo memperkirakan kebijakan pembukaan akses terbatas berpotensi mengurai sekitar 20 hingga 30 persen kemacetan di kawasan Kapuas II. Namun, dampak tersebut masih perlu dibuktikan melalui pengukuran setelah kebijakan berjalan.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Ruas Jalan Sutoyo Kota Pontianak terendam air setelah diguyur hujan, Rabu (14/7/2021) malam. Foto: R. Rido Ibnu Syahrie

Infrastruktur

Setelah Tergenang, Spontan ‘Bedengkang’
Syarief Abdullah melakukan reses masa sideng ke-5 meninjau pembangunan Rusun STAI Mempawah, Jumat (30/7/2021)

Infrastruktur

Syarief Abdullah Tinjau Rusun STAI Mempawah
Kampanye Satono di Kecamatan Subah

Infrastruktur

Warga Subah Titip Bangun Jalan ke Satono
Syarief Abdullah, Wakil Ketua Komisi V DPR-RI mendiskusikan soal perencanaan Jembatan Sungai Sambas Besar, bersama pihak terkait, Sabtu (31/7/2021)

Infrastruktur

Jembatan Sungai Sambas Besar Bakal Sedot Rp545 M
Rantis Telehandler Ditsamapta

Infrastruktur

Yuk Intip Telehandler Ditsamapta Kalbar
Bedah Rumah oleh Satgas Pamtas Yonkav 12 BC

Infrastruktur

Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Bedah Rumah Warga
Proses pengerjaan ruas Jalan Sungai Baru - Seberkah, Kecamatan Teluk Keramatan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Infrastruktur

16 Tahun Menanti, Jalan Sungai Baru Akhirnya Diaspal
Salah satu lokasi air terjun eksotis di Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.

Infrastruktur

Menjemput Embun di Beranda Negeri: Pesona Eksotis Sajingan Besar