PONTIANAK – Kejari Pontianak memanfaatkan aset rampasan negara senilai Rp2,52 miliar sebagai Rupbasan untuk mendukung efisiensi anggaran dan pengelolaan barang bukti.
Pemanfaatan ini setelah Kejari Pontianak menerima Barang Milik Negara (BMN) berupa aset rampasan negara dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Senin (4/5/2026).
Aset tersebut berupa tanah seluas 1.053 meter persegi beserta bangunan lapangan futsal di Jalan Tanjung Raya II Gang Nusa Indah, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Nilai aset mencapai Rp2,52 miliar berdasarkan penilaian KPKNL Pontianak.
Langkah strategis Kejati Kalbar bersama Kejari Pontianak ini juga diperkuat dengan beralihnya fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang semula dibawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (dulunya masih Kemenkumham), menjadi kewenangan Kejaksaan RI.
Kedua institusi tersebut mengoptimalkan pemanfaatan barang rampasan negara berstatus Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk mendukung efisiensi anggaran negara.
Kejari Pontianak akan memanfaatkan aset itu sebagai Rupbasan untuk mendukung pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara secara profesional, akuntabel, dan representatif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI melalui Badan Pemulihan Aset serta Kementerian Keuangan RI atas persetujuan PSP aset tersebut.
“Pemanfaatan aset negara hasil rampasan sebagai fasilitas pengelolaan barang bukti merupakan bentuk efisiensi konkret sekaligus optimalisasi aset negara agar memberi manfaat langsung bagi penegakan hukum,” ujar Emilwan Ridwan.
Pemanfaatan aset PSP itu juga menunjukkan transformasi kelembagaan Kejaksaan dalam merespons perubahan tata kelola Rupbasan secara adaptif dan progresif. Melalui langkah tersebut, Kejati Kalbar turut mendukung penghematan keuangan negara dan optimalisasi pemanfaatan BMN secara berkelanjutan.
Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times


















