Jakarta. Putri Candrawathi (PC), istri Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun penjara lantaran turut serta dalam pembunuhan Brigadir Joshua, Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan menghadiri perkara, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan,” kata JPU saat membacakan tuntutan.
Tuntutan itu, kata JPU, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PC dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong masa tahanan dengan terdakwa tetap ditahan.
Sebelum kesimpulan dari tuntutan itu, tim JPU secara bergantian membacakan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Termasuk kesesuaian dengan pelaku lainnya yang juga menjadi saksi sekaligus terdakwa.
Fakta yang mengemuka adalah soal pemerkosaan di Magelang yang dilakukan Joshua kepada Putri, tidak terbukti, tidak logis dan hanya ilusi belaka. PC malah menunjukkan adanya traumatis dan masih bertemu dengan Joshua.
Justeru upaya sebelumnya untuk membunuh Joshua telah dirancang Ferdy Sambo dan PC sehingga Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf mengikuti skenario. Hal itu tergambar dari sejak perjalanan Magelang ke jakarta, Kuat Ma’ruf membawa pisau dapur dari Magelang ke Jakarta untuk persiapan jika Joshua melawan saat berada di Magelang, Saguling dan Duren 3.
Ada juga upaya sebelumnya dengan cara menabrakkan mobil yang dikendarai membawa Joshua dengan mobil lainnya. Kemudian terdapat alibi Ferdy Sambo bermain badminton.
“Dari fakta-fakta tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa,” ujar JPU.
Oleh sebab itu, lanjut JPU, terhadap perbuatan tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan. Dan untuk itu, terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Hal Memberatkan
Hal memberatkan untuk Putri antara lain, mengakibatkan hilangnya nyawa korban Joshua dan duka mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan dan terdakwah tidak menyesali perbuatannya.
Putri juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat hal-hal. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan,” ujar JPU.
Ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada Putri untuk berkonsultasi dengan pengacara terkait pledoi yang akan disampaiakn seminggu setelah sidang tuntutan, tepatnya, Rabu (25/1/2023).
Seperti diketahui, sebelumnya Putri dalam dakwaan bersama-sama Ferdy Sambo, Richar Eliezer Pudihang, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut dalam perkara terpisah), pada Jumat 8 Juli Tahun 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB.
Bertempat di Jalan Saguling 3 No.29, di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No.46 Rt.05, Rw.01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Kronologi
Pada awalnya hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Saksi FERDY SAMBO yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang (selanjutnya disebut rumah Magelang), terjadi keributan antara Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan Saksi KUAT MA’RUF.
Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI menelepon Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang saat itu sedang berada di Mesjid Alun-alun Kota Magelang agar Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO kembali ke rumah Magelang.
Sesampainya di rumah, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU maupun Saksi RICKY RIZAL WIBOWO mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah, lalu Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO masuk kamar Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI yang sedang tiduran dengan berselimut di atas Kasur, saat itu Saksi RICKY RIZAL WIBOWO bertanya “ada apa bu…?” dan dijawab Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI “YOSUA dimana?…”
Kemudian Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI meminta kepada Saksi RICKY RIZAL WIBOWO untuk memanggil Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT menemui Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO tidak langsung memanggil Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.
Akan tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar TRIBRATA PUTRA SAMBO (anak dari Saksi FERDY SAMBO dengan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI).
Kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT “ada apaan Yos?…” dan dijawab oleh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT “Enggak tau bang, kenapa KUAT marah sama saya…”
Kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO mengajak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT masuk ke rumah karena dipanggil Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI namun sempat ditolak oleh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akan tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO berusaha membujuk Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT untuk bersedia menemui Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI di dalam kamarnya di lantai dua.
Kemudian Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akhirnya bersedia dan menemui Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dengan posisi duduk di lantai sementara Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI duduk di atas kasur sambil bersandar kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO meninggalkan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT berdua berada di dalam kamar pribadi Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI sekira 15 (lima belas) menit lamanya.
Setelah itu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT keluar dari kamar, selanjutnya Saksi KUAT MA’RUF mendesak Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI untuk melapor kepada Saksi FERDY SAMBO dengan berkata: “IBU HARUS LAPOR BAPAK, BIAR DIRUMAH INI TIDAK ADA DURI DALAM RUMAH TANGGA IBU”, meskipun saat itu saksi KUAT MA’RUF masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya. (dwi)