Sambas. Satgas TPPO Polres Sambas membekuk dua orang sindikat pengirim Pekerja Migram Indonesia ilegal, VCW (45) dan KL (43), Kamis (08/06/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kedua sindikat itu ditangkap di Jalan Merdeka, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. VCW merupakan warganegara Malaysia yang beralamat di Kuching Sarawak Malaysia, dan KL adalah WNI yang beralamat di Singkawang.
Kasus ini terungkap setelah Satgas TPPO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang warga negara Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia, diduga akan berkerja secara tidak resmi atau non prosuderal.
“Setelah mendapat informasi tersebut tim Satgas melakukan penyelidikan dan ditemukan tiga WNI, 1 pria dan 2 wanita yang sedang menunggu di halte Rest Area PLBN Aruk,” kata Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Rosiaga Gea.
Selanjutnya datang 1 unit mobil inova warna silver yang dikendarai tersangka KL dan VCW untuk menjemput ketiga WNI tersebut. Dari hasil pengecekan, mereka akan berangkat ke Malaysia.
“Kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Sambas untuk dimintai keterangan,” kata Rosiaga menjelaskan kronologi penangkapan.
Kedua tersangka dikenakan pasal Tindak pidana Perdagangan Orang atau perlindungan pekerja Migran Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 4, pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 KUHP.
Menurutnya, untuk menangani kasus seperti itu, Polres Sambas telah membentuk Satuan Tugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Pembentukan Satgas ini tindak lanjut Kapolri atas instruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kapolri dan jajarannya untuk memberantas sindikat maupun jaringan TPPO),” jelasnya.
Penulis: Jainudin I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie
Update Berita, Follow Google News