Home / Hukum

Sabtu, 10 Juni 2023 - 23:53 WIB

Satgas TPPO Polres Sambas Bekuk Sindikat

Dua tersangka dan barang bukti kasus TPPO di Polres Sambas

Dua tersangka dan barang bukti kasus TPPO di Polres Sambas

Sambas. Satgas TPPO Polres Sambas membekuk dua orang sindikat pengirim Pekerja Migram Indonesia ilegal, VCW (45) dan KL (43), Kamis (08/06/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kedua sindikat itu ditangkap di Jalan Merdeka, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. VCW merupakan warganegara Malaysia yang beralamat di Kuching Sarawak Malaysia, dan KL adalah WNI yang beralamat di Singkawang.

Kasus ini terungkap setelah Satgas TPPO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang warga negara Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia, diduga akan berkerja secara tidak resmi atau non prosuderal.

“Setelah mendapat informasi tersebut tim Satgas melakukan penyelidikan dan ditemukan tiga WNI, 1 pria dan 2 wanita yang sedang menunggu  di halte Rest Area PLBN Aruk,” kata Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Rosiaga Gea.

Baca juga:  Penimbun Solar Subsidi di Galing Ditangkap

Selanjutnya datang 1 unit mobil inova warna silver yang dikendarai tersangka KL dan VCW untuk menjemput ketiga WNI tersebut. Dari hasil pengecekan, mereka akan berangkat ke Malaysia.

“Kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Sambas untuk dimintai keterangan,” kata Rosiaga menjelaskan kronologi penangkapan.

Kedua tersangka dikenakan pasal Tindak pidana Perdagangan Orang atau perlindungan pekerja Migran Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 4, pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007  tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia  Jo pasal 55 KUHP. 

Baca juga:  17 Calon Pekerja Migran Illegal Digagalkan

Menurutnya, untuk menangani kasus seperti itu, Polres Sambas telah membentuk Satuan Tugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Pembentukan Satgas ini tindak lanjut Kapolri atas instruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kapolri dan jajarannya untuk  memberantas sindikat maupun jaringan TPPO),” jelasnya.

Penulis: Jainudin   I   Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Menko Polhukam

Hukum

Wow Rp300 Triliun Transaksi Mencurigakan
Suap Gubernur Papua

Hukum

Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK
Mahfud MD Menko Polhukam bersama Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra

Hukum

14 Pasal RKUHP Terdeteksi Melemahkan Pers
pontianak-times.co.id

Hukum

Petugas Gagalkan Pasokan Sabu Tahu Sambal
M Chandra Djamaluddin

Hukum

Usut Unsur Korupsi Utang Pemkab Melawi
KPK tahan AKBP BK

Hukum

KPK Tahan AKBP BK Tersangka Suap Rp56 M
Benny K Harman saat rapat kerja Komisi III DPR-RI bersama Jaksa Agung, Senin (14/6/2021) di Gedung Parlemen, Senayan,

Hukum

Ternyata ada Kajati dan Kajari Main Proyek
Spesialis Pembobol Rumah

Hukum

Polsek Pemangkat Ringkus Pembobol Rumah
error: Content is protected !!