Home / Hukum

Sabtu, 10 Juni 2023 - 23:53 WIB

Satgas TPPO Polres Sambas Bekuk Sindikat

Dua tersangka dan barang bukti kasus TPPO di Polres Sambas

Dua tersangka dan barang bukti kasus TPPO di Polres Sambas

Sambas. Satgas TPPO Polres Sambas membekuk dua orang sindikat pengirim Pekerja Migram Indonesia ilegal, VCW (45) dan KL (43), Kamis (08/06/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kedua sindikat itu ditangkap di Jalan Merdeka, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. VCW merupakan warganegara Malaysia yang beralamat di Kuching Sarawak Malaysia, dan KL adalah WNI yang beralamat di Singkawang.

Kasus ini terungkap setelah Satgas TPPO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang warga negara Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia, diduga akan berkerja secara tidak resmi atau non prosuderal.

“Setelah mendapat informasi tersebut tim Satgas melakukan penyelidikan dan ditemukan tiga WNI, 1 pria dan 2 wanita yang sedang menunggu  di halte Rest Area PLBN Aruk,” kata Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Rosiaga Gea.

Baca juga:  80 Teguran Razia Satlantas di Tebas

Selanjutnya datang 1 unit mobil inova warna silver yang dikendarai tersangka KL dan VCW untuk menjemput ketiga WNI tersebut. Dari hasil pengecekan, mereka akan berangkat ke Malaysia.

“Kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Sambas untuk dimintai keterangan,” kata Rosiaga menjelaskan kronologi penangkapan.

Kedua tersangka dikenakan pasal Tindak pidana Perdagangan Orang atau perlindungan pekerja Migran Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 4, pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007  tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia  Jo pasal 55 KUHP. 

Baca juga:  Korupsi Singkawang, JPU Tuntut Sumastro Cs 7,6 Tahun

Menurutnya, untuk menangani kasus seperti itu, Polres Sambas telah membentuk Satuan Tugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Pembentukan Satgas ini tindak lanjut Kapolri atas instruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kapolri dan jajarannya untuk  memberantas sindikat maupun jaringan TPPO),” jelasnya.

Penulis: Jainudin   I   Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar
Satgas Pamtas 645

Hukum

BNN Kalbar Terima Tangkapan Sabu 7,1 Kg
L Bin DL pembunuh mertua di Sambas

Hukum

Pembunuh Mertua Terancam 15 Tahun Penjara
Judi ketangkasan

Hukum

FPS Minta Kingdom 88 Jalan Siam Disegel
Hari Bhakti Adhyaksa ke 62

Hukum

Kejaksaan Optimalkan Penyelamatan Keuangan Negara dari Kasus Korupsi
Pangdam XII Tanjungpura

Hukum

38 Tersangka Narkoba Diciduk Satgas Pamtas Temajuk
Pengungkapan Kasus Polres MEmpawah

Hukum

Ungkap 8 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan
Bayi dibuang

Hukum

Masih Muda Melahirkan, Bayi Dibuang
error: Content is protected !!