Home / Hukum

Sabtu, 10 Juni 2023 - 23:53 WIB

Satgas TPPO Polres Sambas Bekuk Sindikat

Dua tersangka dan barang bukti kasus TPPO di Polres Sambas

Dua tersangka dan barang bukti kasus TPPO di Polres Sambas

Sambas. Satgas TPPO Polres Sambas membekuk dua orang sindikat pengirim Pekerja Migram Indonesia ilegal, VCW (45) dan KL (43), Kamis (08/06/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kedua sindikat itu ditangkap di Jalan Merdeka, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. VCW merupakan warganegara Malaysia yang beralamat di Kuching Sarawak Malaysia, dan KL adalah WNI yang beralamat di Singkawang.

Kasus ini terungkap setelah Satgas TPPO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang warga negara Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia, diduga akan berkerja secara tidak resmi atau non prosuderal.

“Setelah mendapat informasi tersebut tim Satgas melakukan penyelidikan dan ditemukan tiga WNI, 1 pria dan 2 wanita yang sedang menunggu  di halte Rest Area PLBN Aruk,” kata Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Rosiaga Gea.

Baca juga:  Adik Bupati Muna Pemberi Suap Ditahan KPK

Selanjutnya datang 1 unit mobil inova warna silver yang dikendarai tersangka KL dan VCW untuk menjemput ketiga WNI tersebut. Dari hasil pengecekan, mereka akan berangkat ke Malaysia.

“Kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Sambas untuk dimintai keterangan,” kata Rosiaga menjelaskan kronologi penangkapan.

Kedua tersangka dikenakan pasal Tindak pidana Perdagangan Orang atau perlindungan pekerja Migran Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 4, pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007  tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia  Jo pasal 55 KUHP. 

Baca juga:  KPK Tambah 2 Tersangka PEN Kolaka Timur

Menurutnya, untuk menangani kasus seperti itu, Polres Sambas telah membentuk Satuan Tugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Pembentukan Satgas ini tindak lanjut Kapolri atas instruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kapolri dan jajarannya untuk  memberantas sindikat maupun jaringan TPPO),” jelasnya.

Penulis: Jainudin   I   Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Best Profit Future Pontianak

Hukum

Duit Miliaran Raib, Best Profit Pontianak Disomasi
Denie Amirudin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar

Hukum

Amanah Besar, Kedepankan Praduga Tak Bersalah untuk Norsan
Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa

Hukum

Dua Cara Atasi Napi Narkotika Membludak
Silaturrahim Polda Kalbar dan PDRM Malaysia

Hukum

Polda Kalbar dan PDRM Bahas Kejahatan Perbatasan
Silaturahmi Kapolda Kalbar

Hukum

Penjara Penuh, Pipit Sebut Ultimum Remedium
pontianak-times.co.id

Hukum

Proyek IPDN, Negara Dirampok Rp103,9 M
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, DR MAsyhudi SH MH didampingi Asisten Intelijen Kajati Kalbar, Taliwondo SH MH

Hukum

Buron 5 Tahun, Ditangkap di Batam
Pelaku Pembuang Bayi

Hukum

Buruh Cuci Pembuang Bayi Ditangkap
error: Content is protected !!