Home / Hukum

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:09 WIB

Tim Kejati Kalbar Geledah Rumah di Paris Royal Residence

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Paris H. Husin 2, Komplek Paris Royal Residence, Pontianak, Rabu (11/2/2026).

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Paris H. Husin 2, Komplek Paris Royal Residence, Pontianak, Rabu (11/2/2026).

Pontianak – Penyidik Kejati Kalbar menggeledah sebuah rumah di Jalan Paris H. Husin 2, Komplek Paris Royal Residence, Pontianak, Rabu (11/2/2026) pagi.

Penggeledahan ini rangkaian lanjutan dari penyidikan Kejati Kalbar dalam mengintensifkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Tata Kelola Pertambangan. Penggeledahan dimulai pukul 07.30 WIB. Tim Penyidik menghimpun alat bukti sah guna memperkuat konstruksi perkara yang tengah diusut.

Selama kurang lebih tiga jam penggeledahan, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah material penting yang diduga kuat berkaitan dengan aliran korupsi di sektor pertambangan tersebut.

“Tim penyidik menemukan beberapa dokumen dan barang elektronik. Seluruhnya langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar sekitar pukul 10.30 WIB untuk dianalisis lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan resmi,” tulis keterangan resmi Kejati Kalbar.

Baca juga:  HIPMI Dukung RSI Garap Agrobisnis Nilam
Langkah Pro Justitia

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, membenarkan adanya tindakan lapangan tersebut. Ia menegaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan KUHAP,” ujar I Wayan Gedin.

Ia menambahkan, hasil dari penggeledahan ini akan dikaji secara komprehensif untuk menentukan relevansinya sebagai alat bukti di tahap pembuktian selanjutnya.

Baca juga:  Usut Narkoba Berbuah 47 Emas Batangan

Pihak Kejati Kalbar menegaskan akan menuntaskan perkara tata kelola pertambangan ini secara profesional dan objektif. Masyarakat diminta untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang diamankan untuk membongkar siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam karut-marut tata kelola tambang di wilayah Kalimantan Barat.

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Jampidum Kejagung

Hukum

Vonis Bharada E, Jaksa Tak Banding
Askiman terpidana bebas dan kuasa hukumnya, Denie Amiruddin.

Hukum

Kontroversi Putusan Korupsi Askiman, Final atau Lanjut
Sekda Kalimantan Barat, Harisson dan Penasihat Hukum Sukri, Denie Amirudin.

Hukum

Nama Sekda Harisson Terseret Kasus Tipu Gelap Markus
Foto A (42) bersama barang bukti di Polres Sambas, Selasa (27/1/2026).

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Semparuk
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio

Hukum

Hakim Adil Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E
Denie Amirudin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar

Hukum

Amanah Besar, Kedepankan Praduga Tak Bersalah untuk Norsan
Presiden Joko Widodo

Hukum

Jokowi Sindir Polisi Bergaya Hidup Mewah
Rekonstrusi penganiayaan David

Hukum

40 Reka Ulang Lengkap Kasus Mario
error: Content is protected !!