Home / Hukum

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:09 WIB

Tim Kejati Kalbar Geledah Rumah di Paris Royal Residence

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Paris H. Husin 2, Komplek Paris Royal Residence, Pontianak, Rabu (11/2/2026).

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Paris H. Husin 2, Komplek Paris Royal Residence, Pontianak, Rabu (11/2/2026).

Pontianak – Penyidik Kejati Kalbar menggeledah sebuah rumah di Jalan Paris H. Husin 2, Komplek Paris Royal Residence, Pontianak, Rabu (11/2/2026) pagi.

Penggeledahan ini rangkaian lanjutan dari penyidikan Kejati Kalbar dalam mengintensifkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Tata Kelola Pertambangan. Penggeledahan dimulai pukul 07.30 WIB. Tim Penyidik menghimpun alat bukti sah guna memperkuat konstruksi perkara yang tengah diusut.

Selama kurang lebih tiga jam penggeledahan, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah material penting yang diduga kuat berkaitan dengan aliran korupsi di sektor pertambangan tersebut.

“Tim penyidik menemukan beberapa dokumen dan barang elektronik. Seluruhnya langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar sekitar pukul 10.30 WIB untuk dianalisis lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan resmi,” tulis keterangan resmi Kejati Kalbar.

Baca juga:  Lapas IIA Pontianak Buka Besuk Tatap Muka
Langkah Pro Justitia

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, membenarkan adanya tindakan lapangan tersebut. Ia menegaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan KUHAP,” ujar I Wayan Gedin.

Ia menambahkan, hasil dari penggeledahan ini akan dikaji secara komprehensif untuk menentukan relevansinya sebagai alat bukti di tahap pembuktian selanjutnya.

Baca juga:  Bos Tambang Kalbar, Sudianto Ditahan Kejagung

Pihak Kejati Kalbar menegaskan akan menuntaskan perkara tata kelola pertambangan ini secara profesional dan objektif. Masyarakat diminta untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang diamankan untuk membongkar siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam karut-marut tata kelola tambang di wilayah Kalimantan Barat.

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mempawah saat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hukum

KPK Periksa 19 Saksi Kasus PUPR Mempawah
Dino Santana, Ketua AGMPS, menyerahkan berkas surat tembusan ke Kejari Singkawang perihal dukungan moril penanganan kasus korupsi HPl Pasir Panjang, Selasa (30/9/2025).

Hukum

Korupsi HPL Singkawang, Siapa Lagi Selain Sumastro
pontianak-times.co.id

Hukum

Petugas Gagalkan Pasokan Sabu Tahu Sambal
Menantu Bunuh Ibu Mertua

Hukum

Menantu Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
AS memakai rompi merah tahanan Kejati Kalbar dikirim ke Rutan Kelas IIA Pontianak.

Hukum

AS, Mantan Wabup Sintang Ditahan Kejati Kalbar
Korban pengeroyokan singkawang

Hukum

Korban Pengeroyokan Singkawang Meninggal
Pengamanan HD pembunuh Nor Azizah

Hukum

Terungkap Alasan HD Membunuh Nor Azizah
Spesialis Pembobol Rumah

Hukum

Polsek Pemangkat Ringkus Pembobol Rumah
error: Content is protected !!