Home / Hukum

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:09 WIB

Tim Kejati Kalbar Geledah Rumah di Paris Royal Residence

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Paris H. Husin 2, Komplek Paris Royal Residence, Pontianak, Rabu (11/2/2026).

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Paris H. Husin 2, Komplek Paris Royal Residence, Pontianak, Rabu (11/2/2026).

Pontianak – Penyidik Kejati Kalbar menggeledah sebuah rumah di Jalan Paris H. Husin 2, Komplek Paris Royal Residence, Pontianak, Rabu (11/2/2026) pagi.

Penggeledahan ini rangkaian lanjutan dari penyidikan Kejati Kalbar dalam mengintensifkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Tata Kelola Pertambangan. Penggeledahan dimulai pukul 07.30 WIB. Tim Penyidik menghimpun alat bukti sah guna memperkuat konstruksi perkara yang tengah diusut.

Selama kurang lebih tiga jam penggeledahan, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah material penting yang diduga kuat berkaitan dengan aliran korupsi di sektor pertambangan tersebut.

“Tim penyidik menemukan beberapa dokumen dan barang elektronik. Seluruhnya langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar sekitar pukul 10.30 WIB untuk dianalisis lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan resmi,” tulis keterangan resmi Kejati Kalbar.

Baca juga:  Makam Juang Mandor Kondisi Terkini
Langkah Pro Justitia

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, membenarkan adanya tindakan lapangan tersebut. Ia menegaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan KUHAP,” ujar I Wayan Gedin.

Ia menambahkan, hasil dari penggeledahan ini akan dikaji secara komprehensif untuk menentukan relevansinya sebagai alat bukti di tahap pembuktian selanjutnya.

Baca juga:  3.865 Napi Kalbar Mendapatkan Remisi

Pihak Kejati Kalbar menegaskan akan menuntaskan perkara tata kelola pertambangan ini secara profesional dan objektif. Masyarakat diminta untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang diamankan untuk membongkar siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam karut-marut tata kelola tambang di wilayah Kalimantan Barat.

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Barang bukti Solar

Hukum

Penimbun Solar Subsidi di Galing Ditangkap
Johnny G Plate Ditahan Kejagung

Hukum

Johnny Ditahan Jaksa, Negara Rugi Rp8 T
Akademisi Hukum Universitas Tajungpura Pontianak, Dr Hermansyah SH MHum

Hukum

Hermansyah: Pemberitaan Norsan Jangan Mengarah Kebencian
RZ tersangka narkotika

Hukum

Sabu, Pemuda di Sekadau Ditangkap
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Sambas.

Hukum

Transparansi Kasus, Musnahkan 15,59 Gram Sabu
pontianak-times.co.id

Hukum

Inspektorat dan BKPSDM Usut Oknum BKD Pontianak
Sabu Pemangkat 7,5 Ons

Hukum

Tim Gabungan Sergap HR Bawa 7,5 Ons Sabu
Joni Isnaini

Hukum

Awal Vonis Bebas, Joni Diganjar MA 6 Tahun
error: Content is protected !!