Home / Hukum

Rabu, 18 Mei 2022 - 21:44 WIB

Petugas Gagalkan Pasokan Sabu Tahu Sambal

Barang bukti Sabu yang dimasukkan dalam sambal tahu digagalkan petugas Lapas IIB Singkawang, Rabu (16/5/2022)

Barang bukti Sabu yang dimasukkan dalam sambal tahu digagalkan petugas Lapas IIB Singkawang, Rabu (16/5/2022)

Singkawang. Berbagai cara mengelabui petugas dilakukan untuk memasukkan barang laknat Narkotika ke Rutan dan Lapas. Kali ini petugas Lapas IIB Singkawang menggagalkan penyelundupan Sabu untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (16/5/2022)

“Saya berikan apresiasi kepada petugas penitipan barang, karena kewaspadaan, kejelian dan ketelitiannya. Mereka berhasil menggagalkan masuknya narkotika ke Lapas Kelas IIB Singkawang,” kata Pria Wibawa, Kakanwil Kemenkumham Kalbar.

Hasil kerja tersebut, kata Pria, untuk kesekian kalinya berhasil dilakukan petugas Lapas Kelas IIB Singkawang. Sabu dimasukan ke dalam makanan jenis tahu sambal. Saat diperiksa ditemukan satu bungkus  clip berisi narkotika jenis sabu seberat 10 gram dan dua bungkus plastik clip kosong.

Baca juga:  5 Desa di Meliau, Puluhan Tahun Tanpa Listrik

Penggagalan ini bermula saat seorang perempuan datang menitipkan makanan untuk WBP yang ada di dalam Lapas. Saat melakukan pemeriksaan barang, terdapat kecurigaan pada tahu sambal yang sudah di masak. Petugas kemudian memeriksa dan menemukan satu tahu sambal yang berisi satu bungkus clip narkoba jenis sabu dan dua bungkus plastik clip.

Ia mengapresisasi kerja petugas Lapas tersebut dan mewanti-wanti agar petugas jangan sampai terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika. “Jika ada yang terlibat maka sanksi pidana dan pemecatan akan diberikan,” tegas Kakanwil yang juga mantan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Dirjen Imigrasi ini.

Baca juga:  Masyhudi Lantik 20 Jaksa Satgassus P3TPK

Kakanwil meminta seluruh petugas pemasyarakatan pada Lapas/Rutan se-Kalimantan Barat untuk selalu waspada, jangan sampai lengah. “Tingkatkan deteksi dini guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan di Lapas/Rutan,” ujar dia.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarajatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti menambahkan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut barang terlarang ini ditujukan untuk siapa. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Kota Singkawang guna pengembangan lebih lanjut.

“Siapa pemilik barang haram tersebut yang sesungguhnya dan siapa saja yang terlibat. Apabila ada WBP yang terlibat maka akan kami serahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum,” tutup Ika. (tgh/dwi)

Share :

Baca Juga

Kakanwil Kemenkumham Kalbar bertemu Gubernur

Hukum

Remisi HUT RI, 79 Narapidana Kalbar Bebas
KPK Pantau Telkomsel

Hukum

Pantau Investasi Rp6,4 T Telkomsel ke GOTO
Sabu Semparuk

Hukum

Pemuda Semparuk Ditangkap Bawa 22 Paket Sabu
pontianak-times.co.id

Hukum

Akhir Kisah Dokter Pelempar Ambulans
sidak lapas pontianak

Hukum

Sidak Lapas Pontianak Cegah Narkoba
Palu majelis hakim

Hukum

Putusan Sela BPNT Singkawang Kandas
TPPO Satgas Polres Sambas

Hukum

Satgas TPPO Polres Sambas Bekuk Sindikat
Operasi Pekat

Hukum

Operasi Pekat 14 Hari di Bulan Ramadan
error: Content is protected !!