Home / Hukum

Rabu, 18 Mei 2022 - 21:44 WIB

Petugas Gagalkan Pasokan Sabu Tahu Sambal

Barang bukti Sabu yang dimasukkan dalam sambal tahu digagalkan petugas Lapas IIB Singkawang, Rabu (16/5/2022)

Barang bukti Sabu yang dimasukkan dalam sambal tahu digagalkan petugas Lapas IIB Singkawang, Rabu (16/5/2022)

Singkawang. Berbagai cara mengelabui petugas dilakukan untuk memasukkan barang laknat Narkotika ke Rutan dan Lapas. Kali ini petugas Lapas IIB Singkawang menggagalkan penyelundupan Sabu untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (16/5/2022)

“Saya berikan apresiasi kepada petugas penitipan barang, karena kewaspadaan, kejelian dan ketelitiannya. Mereka berhasil menggagalkan masuknya narkotika ke Lapas Kelas IIB Singkawang,” kata Pria Wibawa, Kakanwil Kemenkumham Kalbar.

Hasil kerja tersebut, kata Pria, untuk kesekian kalinya berhasil dilakukan petugas Lapas Kelas IIB Singkawang. Sabu dimasukan ke dalam makanan jenis tahu sambal. Saat diperiksa ditemukan satu bungkus  clip berisi narkotika jenis sabu seberat 10 gram dan dua bungkus plastik clip kosong.

Baca juga:  KPU Tetapkan Nomor Parpol Pemilu 2024

Penggagalan ini bermula saat seorang perempuan datang menitipkan makanan untuk WBP yang ada di dalam Lapas. Saat melakukan pemeriksaan barang, terdapat kecurigaan pada tahu sambal yang sudah di masak. Petugas kemudian memeriksa dan menemukan satu tahu sambal yang berisi satu bungkus clip narkoba jenis sabu dan dua bungkus plastik clip.

Ia mengapresisasi kerja petugas Lapas tersebut dan mewanti-wanti agar petugas jangan sampai terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika. “Jika ada yang terlibat maka sanksi pidana dan pemecatan akan diberikan,” tegas Kakanwil yang juga mantan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Dirjen Imigrasi ini.

Baca juga:  Genderang Perang Kapolda untuk Pelaku PETI di Kalbar

Kakanwil meminta seluruh petugas pemasyarakatan pada Lapas/Rutan se-Kalimantan Barat untuk selalu waspada, jangan sampai lengah. “Tingkatkan deteksi dini guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan di Lapas/Rutan,” ujar dia.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarajatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti menambahkan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut barang terlarang ini ditujukan untuk siapa. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Kota Singkawang guna pengembangan lebih lanjut.

“Siapa pemilik barang haram tersebut yang sesungguhnya dan siapa saja yang terlibat. Apabila ada WBP yang terlibat maka akan kami serahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum,” tutup Ika. (tgh/dwi)

Share :

Baca Juga

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menggelar jumpa pers, Senin (5/5/2025)

Hukum

Usut Narkoba Berbuah 47 Emas Batangan
pontianak-times.co.id

Hukum

KPK Tahan Penerima Rp3 Miliar Urus Dana PEN
Ferdy Sambo

Hukum

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Barang bukti hasil operasi gabungan dengan sasaran Sembako Ilegal di Perbatasan Entikong Malaysia-Kalbar.

Hukum

Operasi Gabungan Sembako Ilegal di Entikong
Firdaus SMSI

Hukum

2000 Perusahaan Pers Siap Gugat KUHP ke MK
vonis bebas perkara korupsi bank kalbar cabang sigkawang

Hukum

Vonis Bebas Disambut Suka Cita, JPU Siap Kasasi
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Singkawang, tempat dititipkannya Sumastro menjalai tahanan jaksa.

Hukum

SK Walikota Singkawang Penyebab Sumastro Ditahan
Akademisi Hukum Universitas Tanjungpura (Untan), Dr Hermansyah SH MHum

Hukum

Akademisi Hukum Apresiasi Sikap Kooperatif Ria Norsan
error: Content is protected !!