Home / Hukum

Jumat, 26 Agustus 2022 - 01:20 WIB

Polisi di Kalbar Gerak Cepat Berantas Judi

Polres Kuburaya menggelar hasil penanganan perjudian di Wilayah Kabupaten Kuburaya, Kamis (25/8/2022)

Polres Kuburaya menggelar hasil penanganan perjudian di Wilayah Kabupaten Kuburaya, Kamis (25/8/2022)

Kalbar. Jajaran kepolisian di Kalimantan Barat kompak berantas perjudian pasca kasus Ferdy Sambo disusul perintah Kapolri. Berikut ini rangkumannya.

Di Kota Pontianak, tim Polresta Pontianak dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar menggerebek lokasi perjudian online, Senin (22/8/2022). Sejumlah tersangka dan barang bukti diamankan petugas, termasuk para penjual voucher judi online.

Tim Polresta Pontianak mengamankan barang bukti berupa 24 unit Central Processor Unit (CPU), modem WiFi dan 48 keyboard. Sedangkan Ditreskrimum mengamankan 6 unit CPU berikut 8 unit monitor, telepon genggan, 8 keyboard, 4 unit mouse. Polsek Pontianak Timur mengamankan barang bukti 14 unit CPU dan 3 unit monitor.

Selain itu, Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Samapta Polda Kalbar dan Ditreskrimum Polda Kalbar melakukan upaya tangkap tangan perjudian online di 7 rumah diduga tempat judi kawasan Gang Angket Jalan Tritura Kelurahan Tanjung Hilir, Pontianak Timur. Petugas mengamankan 3 pria dan 5 wanita.

Sejumlah barang bukti berupa perangkat yang diduga untuk aktivitas judi diamankan petugas. Barang bukti itu antara lain 3 unit telepon genggam, 48 CPU, 41 monitor komputer, keyboard, mouse, uang tunai Rp 2.727.000, 14 buah buka, wireless, modem, router, kamera, charger HP, dan laptop.

Baca juga:  Napi Pengadu Domba, Perketat Zero Halinar

PRC Samapta dalam akun sosial medianya mengingatkan jangan lagi coba-coba atau masih bermain judi online maupun konvensional. Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya penjual cover slot, judi online berkedok warnet dan judi konvensional, diminta menghubungi PRC Samapta Polda Kalbar.

Kamis (18/8/2022), Satuan Reskrim Polres Kuburaya merilis penanganan 3 kasus perjudian dengan total tersangka 10 orang dan 1 kasus ditangani Unit Reskrim Polsek Ambawang.

Rician kasus tersebut antara lain judi online dengan tersangka MJ ANAK yang menampung atau memperjualbelikan chip koin game online High Domino di Kecamatan Batu Ampar. Barang bukti berupa

1 unit telepon genggam, uang tunai Rp1.950.000, screnshot transaksi penjualan chips koin game online high domino dan screnshoot akun ID terlapor.

Satreskrim Polres Kubu Raya juga mengamankan 8 orang tersangka penggerebekan di sebuah Ruko Jalan Raya Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya, Jumat (19/8/2022) pukul 22.00 WIB. Lokasi tersebut tempat bermain judi online jenis slot.

Kedelapan tersangka dari pengungkapan kasus itu adalah AP selaku pemilik warnet. Ia ditangkap berikut barang bukti satu unit Server Induk Merk HOUK, delapan Unit CPU berikut layar monitor, mouse, keyboard, modem WIFI induk, dan mikrotik server Induk.

Baca juga:  Citra Polri Anjlok 54 Persen Akibat Sambo

Tersangka lainnya, FP sebagai penjual voucher judi online dengan barang bukti voucher link judi online dan M-Banking. Tersangka sisanya dari para pemain judi online dengan berbagai link. Mereka adalah SM alias Along, MR, AB, HS dan NY.

Para pelaku judi online dijerat Pasal 45 Ayat 2 Jo. Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pasal 303 KUHP Jo 55 dan 56 KUHP.

Khusus judi konvensional, aparat kepolisian pada Sabtu (12/2/2022) menggerebek tempat perjudian sabung ayam di Jalan Sungai Bemban, Kabupaten Kubu Raya. Informasi penggerebekkan kemungkinan bocor sehingga para pemain dan pelaku judi sabung ayam lebih dulu kabur. Hanya ada tujuh ekor ayam di lokasi kejadian dengan 3 ekor diantaranya dalam kondisi mati.

Sedangkan Polsek Ledo Polres Bengkayang melakukan giat sambang Kamtibmas, Selasa (23/08/2022). Giat ini untuk mengantisipasi maraknya perjudian langsung maupun berbasis online. Petugas kepolisian menemepl maklumat tentang larangan perjudian di Kecamatan Ledo.(In/del/tim)

Share :

Baca Juga

kakek pengedar sabu

Hukum

Kakek Pengedar Sabu di Selakau Ditangkap
Warga Pontianak membaca surat rahasia KY ke Ketua DPR-RI dan Ketua Komisi III DPR-RI, Jumat (27/8/2021). foto: pontianak-times.co.id

Hukum

KY Tak Akomodir Calon Hakim Agung Non Karir
Terdakwa Ferdy Sambo

Hukum

JPU Tangkis Eksepsi Ferdy Sambo
Jaksa tangkap Kades Lorong

Hukum

Kejaksaan Sambas Tahan Kades Lorong
Joni Isnaini

Hukum

Awal Vonis Bebas, Joni Diganjar MA 6 Tahun
Tim PRC Samapta Polda Kalbar

Hukum

Rumah Digembok Debt Collector, PRC Bertindak
Firdaus SMSI

Hukum

2000 Perusahaan Pers Siap Gugat KUHP ke MK
pontianak-times.co.id

Hukum

TRP Terlibat Korupsi dan Perbudakan Sadis
error: Content is protected !!