Singkawang. Tersinggung gara-gara ambulans menyalip laju kendaraannya, EK, seorang dokter di Pemangkat marah dan melempar botol mineral. Terjadi aksi kejar-kejaran yang berujung ke Kantor Polres Singkawang, Senin (14/3/2022).
Peristiwa ini langsung viral di media sosial. Bahkan aksi EK yang mengejar ambulans pengangkut pasien kritis itu sempat terekam dalam tayangan video. Ambulans Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sambas tersebut dikendarai Harso. Ia terburu-buru membawa pasien yang hendak dirujuk ke Kota Pontianak lantaran kondisinya kritis.
Ditengah perjalanan mendekati arah masuk Kota Singkawang, ambulans yang membunyikan sirine itu menyalip kendaraan pribadi plat Jakarta B 2665 BRW yang dikendarai EK. Harso tetap ngebut meski EK tiba-tiba saja mengejar dari belakang dan sempat mendekati ambuans
Tiba-tiba saja, sebuah botol plastik dilemparkan EK ke kaca bagian belakang kendaraan medis itu setelah EK berhasil menyalip. Tindakan tersebut dilakukannya sebanyak tiga kali. EK bak seorang koboy jalanan melakukan aksi zig zag untuk menghalangi laju ambulans Namun Harso sudah terlatih membawa kendaraan medis dalam kondisi lalulintas padat sekalipun. Ia kembali mendahului kendaraan EK.
Memasuki Kota Singkawang, EK masih terus mengejar dan Harso langsung melakukan antisipasi. Ia membelokkan arah ambulans yang dikendarainya ke Mapolres Singkawang. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Nyali EK ciut. Ia tak berani membuntutuinya dan memilih kabur mengambil rute lain.
Setelah melapor ke piket Mapolres Singkawang. Harso melanjutkan perjalanannya menuju Kota Pontianak. Sehari kemudian, EK dipanggil untuk permintaan keterangan. EK awalnya sempat berdalih melakukan pengejaran ambulans itu lantaran kendaraannya diserempet. Hal ini dibantah Harso yang menjelaskan sesuai fakta, tidak ada bekas lecet di kendaraan milik EK.
EK selanjutnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Harso. “Pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Kesepakatan damai ini terjadi atas kemauan dua belah pihak, pelapor dan terlapor,” kata Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang David Dino Sipahutar.
Kedua pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan. “Dari pihak kepolisian memfasilitasi masalah ini dan hasil kesepakatan dalam satu perjanjian tertulis di atas materai yang ditandatangani kedua belah pihak dan saksi,” kata David Dino.
Aturan Hukum
Bagi siapapun yang menghalangi atau tidak memberi jalan untuk ambulance maka akan dikenakan sanksi tegas berupa hukuman kurungan penjara satu bulan atau denda uang senilai 250 ribu rupiah. Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah menyatakan bahwa pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- iring-iringan pengantar jenazah
- konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(pat-c/1)