Home / Hukum

Jumat, 17 Februari 2023 - 00:48 WIB

Vonis Bharada E, Jaksa Tak Banding

Jumpa pers Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana

Jumpa pers Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana

Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan tidak melakukan banding setelah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu (24) divonis 1,6 tahun dalam perkara pembunuhan Brigadir Yoshua.

Hal ini ditegaskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana dalam jumpa pers, Rabu (16/2/2023).

“Penasihat hukum Richard Eliezer tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding. Inkrahlah putusan ini,” kata Fadil didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Pernyataan tersebut sekaligus sikap Kejaksaan Agung yang menghormati vonis Majelis Hakim lantaran telah membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca juga:  Korban Pengeroyokan Singkawang Meninggal

Pertimbangan tidak melakukan banding itu, dilandasi rasa keadilan dalam masyarakat. Selain itu adanya pemberian maaf yang tulus dari keluarga korban Brigadir Yosua kepada terdakwa Bharada E.

Hal lainnya dijelaskan Fadil adalah dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan. Bharada E selama proses persidangan berkelakuan baik, kooperatif, dan membantu serta mempermudah JPU dalam pembuktian di persidangan.

Baca juga:  Hakim Adil Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E

Fadil menjelaskan kejaksaan selaku pihak yang berada pada posisi korban dan mewakili negara, menganggap vonis itu mempunyai hukum tetap karena pihaknya tidak mengajukan banding. “Korban iklas dan sudah diwujudkan dalam pernyataan orang tua almarhum Yosua,” ujar Fadil.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus adil Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumio, 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, Rabu (15/2/2023). Vonis tersebut jauh dibawah tuntutan JPU yang menuntut Bharada E 12 tahun penjara.(rdo)

Share :

Baca Juga

Aginta Ginting, penasehat hukum Indra perkara pencurian

Hukum

Bebaskan Indra, Korban Kriminalisasi Pencurian
pontianak-times.co.id

Hukum

Fakta Dibalik Gerebek Oknum BKD Pontianak
Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Best Profit Bertambah, Buka Layanan Pengaduan
Diskusi Publik RUU KUHP

Hukum

Penolakan RUU KUHP Melandai Akibat Edukasi
pontianak-times.co.id

Hukum

Gembong Narkoba Malaysia Bebas
Rekonstruksi Pembunuhan di Semelagi Sambas

Hukum

Diusir dari Rumah, L Kalap Bunuh Mertua
TPPO Satgas Polres Sambas

Hukum

Satgas TPPO Polres Sambas Bekuk Sindikat
Silaturrahim Polda Kalbar dan PDRM Malaysia

Hukum

Polda Kalbar dan PDRM Bahas Kejahatan Perbatasan
error: Content is protected !!