Home / Hukum

Jumat, 17 Februari 2023 - 00:48 WIB

Vonis Bharada E, Jaksa Tak Banding

Jumpa pers Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana

Jumpa pers Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana

Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan tidak melakukan banding setelah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu (24) divonis 1,6 tahun dalam perkara pembunuhan Brigadir Yoshua.

Hal ini ditegaskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana dalam jumpa pers, Rabu (16/2/2023).

“Penasihat hukum Richard Eliezer tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding. Inkrahlah putusan ini,” kata Fadil didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Pernyataan tersebut sekaligus sikap Kejaksaan Agung yang menghormati vonis Majelis Hakim lantaran telah membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca juga:  Moral, Modal Advokasi Muhammadiyah

Pertimbangan tidak melakukan banding itu, dilandasi rasa keadilan dalam masyarakat. Selain itu adanya pemberian maaf yang tulus dari keluarga korban Brigadir Yosua kepada terdakwa Bharada E.

Hal lainnya dijelaskan Fadil adalah dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan. Bharada E selama proses persidangan berkelakuan baik, kooperatif, dan membantu serta mempermudah JPU dalam pembuktian di persidangan.

Baca juga:  Disorot Rampas Lahan, Kini PT SEC Tersandung BBM Ilegal

Fadil menjelaskan kejaksaan selaku pihak yang berada pada posisi korban dan mewakili negara, menganggap vonis itu mempunyai hukum tetap karena pihaknya tidak mengajukan banding. “Korban iklas dan sudah diwujudkan dalam pernyataan orang tua almarhum Yosua,” ujar Fadil.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus adil Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumio, 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, Rabu (15/2/2023). Vonis tersebut jauh dibawah tuntutan JPU yang menuntut Bharada E 12 tahun penjara.(rdo)

Share :

Baca Juga

Rapat persiapan AALCO 63

Hukum

47 Negara Segera Bahas Isu Hukum Asia Afrika
Tim Satreskrim Polres Sambas usai menangkap LKF (31), pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata celurit, Minggu (12/4/2026).

Hukum

Begal Celurit di Sambas Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Pihak Polres Sambas dan BPOM menunjukkan barag bukti kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan.

Hukum

Dimusnahkan, Ini Merek Kosmetik Berbahaya
pontianak-times.co.id

Hukum

SP2HP Polres Kuburaya Tanpa Gelar Perkara
Kakanwil dan Kadiv Pemasyarakatan

Hukum

Lapas dan Rutan di Kalbar Over Kapasitas
Kegiatan rekonstruksi tersangka kasus pembunuhan di Desa Jelutung, Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Hukum

Tersangka Pembunuh di Jelutung Peragakan 31 Adegan Rekonstruksi
Ketua DPD IWO Indonesia Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan respons Polda Kalbar melalui surat tertulis.

Hukum

IWOI Kalbar Tanya Progres Penanganan 8 Kasus di Polda Kalbar
Iqbal Ketua BEM Polnep memenuhi panggilan untuk klarifikasi di Satreskrim Polresta Pontianak.

Hukum

Serang Kehormatan Orang, Iqbal BEM Polnep Diperiksa Polisi
error: Content is protected !!