Home / Hukum

Jumat, 17 Februari 2023 - 00:48 WIB

Vonis Bharada E, Jaksa Tak Banding

Jumpa pers Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana

Jumpa pers Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana

Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan tidak melakukan banding setelah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu (24) divonis 1,6 tahun dalam perkara pembunuhan Brigadir Yoshua.

Hal ini ditegaskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana dalam jumpa pers, Rabu (16/2/2023).

“Penasihat hukum Richard Eliezer tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding. Inkrahlah putusan ini,” kata Fadil didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Pernyataan tersebut sekaligus sikap Kejaksaan Agung yang menghormati vonis Majelis Hakim lantaran telah membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca juga:  Hakim Adil Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E

Pertimbangan tidak melakukan banding itu, dilandasi rasa keadilan dalam masyarakat. Selain itu adanya pemberian maaf yang tulus dari keluarga korban Brigadir Yosua kepada terdakwa Bharada E.

Hal lainnya dijelaskan Fadil adalah dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan. Bharada E selama proses persidangan berkelakuan baik, kooperatif, dan membantu serta mempermudah JPU dalam pembuktian di persidangan.

Baca juga:  Ferdi Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Fadil menjelaskan kejaksaan selaku pihak yang berada pada posisi korban dan mewakili negara, menganggap vonis itu mempunyai hukum tetap karena pihaknya tidak mengajukan banding. “Korban iklas dan sudah diwujudkan dalam pernyataan orang tua almarhum Yosua,” ujar Fadil.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus adil Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumio, 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, Rabu (15/2/2023). Vonis tersebut jauh dibawah tuntutan JPU yang menuntut Bharada E 12 tahun penjara.(rdo)

Share :

Baca Juga

Jumpa pers Kejaksaan Negeri Singkawang dipimpin langsung Kajari Nur Handayani, Kamis (10/7/2025) megekspos penahanan Sumastro.

Hukum

Sumastro Sekda Singkawang Ditahan Jaksa
Simbolis penyerahan remisi

Hukum

3.865 Napi Kalbar Mendapatkan Remisi
Diskusi Publik RUU KUHP

Hukum

Penolakan RUU KUHP Melandai Akibat Edukasi
Diskusi reguler di dapur redaksi Pontianak Times terkait RUU Perampasan Aset.

Hukum

Regulasi Perampasan Aset Tidak Urgen, Benarkah?
Gugatan pembakaran kapal ikan ilegal

Hukum

Kapal Ikan Ilegal Dibakar Massa, Penggugat Berbohong
Hotman Paris Holywings

Hukum

Hotman Paris Minta Maaf Kasus Holywings
Pemeriksaan sejumlah berkas dan dokumen di kantor PT DSM yang diduga berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi.

Hukum

Tataniaga Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM
Sekda Kalimantan Barat, Harisson dan Penasihat Hukum Sukri, Denie Amirudin.

Hukum

Nama Sekda Harisson Terseret Kasus Tipu Gelap Markus
error: Content is protected !!