Home / Hukum

Jumat, 17 Februari 2023 - 00:48 WIB

Vonis Bharada E, Jaksa Tak Banding

Jumpa pers Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana

Jumpa pers Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana

Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan tidak melakukan banding setelah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu (24) divonis 1,6 tahun dalam perkara pembunuhan Brigadir Yoshua.

Hal ini ditegaskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana dalam jumpa pers, Rabu (16/2/2023).

“Penasihat hukum Richard Eliezer tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding. Inkrahlah putusan ini,” kata Fadil didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Pernyataan tersebut sekaligus sikap Kejaksaan Agung yang menghormati vonis Majelis Hakim lantaran telah membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca juga:  Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar

Pertimbangan tidak melakukan banding itu, dilandasi rasa keadilan dalam masyarakat. Selain itu adanya pemberian maaf yang tulus dari keluarga korban Brigadir Yosua kepada terdakwa Bharada E.

Hal lainnya dijelaskan Fadil adalah dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan. Bharada E selama proses persidangan berkelakuan baik, kooperatif, dan membantu serta mempermudah JPU dalam pembuktian di persidangan.

Baca juga:  Dugaan Korupsi BBM, Kantor Navigasi Pontianak Digeledah

Fadil menjelaskan kejaksaan selaku pihak yang berada pada posisi korban dan mewakili negara, menganggap vonis itu mempunyai hukum tetap karena pihaknya tidak mengajukan banding. “Korban iklas dan sudah diwujudkan dalam pernyataan orang tua almarhum Yosua,” ujar Fadil.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus adil Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumio, 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, Rabu (15/2/2023). Vonis tersebut jauh dibawah tuntutan JPU yang menuntut Bharada E 12 tahun penjara.(rdo)

Share :

Baca Juga

Foto ilustrasi cabul anak di Pemangkat

Hukum

Cabul, Seorang Ayah di Pemangkat Ditangkap
Barang bukti penangkapan tiga tersangka palanggaran narkotika yang diungkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, Rabu (28/5/2025) pagi pukul 07.00 WIB.

Hukum

Sabu di Kantong Celana, Tiga Pelaku Diringkus
Narkoba dalam botol deodoran

Hukum

Rutan Bengkayang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dalam Deodoran
Lukas Enembe

Hukum

Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK
Tujuh orang kepala daerah yang ditangkap aparat penegk hukum terkait korupsi.

Hukum

Tujuh Kepala Daerah Ditangkap, Pengamat Bilang Kurang Banyak
pontianak-times.co.id

Hukum

Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar
Tim Penyidik Kejati Kalbar menggeledah KSOP Ketapang dan mendapatkan dokumen ekspor bauksit.

Hukum

Kasus PT Laman Mining, Kejati Kalbar Sita Dokumen Ekspor
pontianak-times.co.id

Hukum

Jaksa Usut Tunjangan Dewan Singkawang
error: Content is protected !!