Pontianak. Jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Kalbar hingga 23 Desember 2022 sebanyak 6.372. Jumlah tersebut over kapasitas sebesar 143% dari standar yang ada pada angka 2622 penghuni.
“Kapasitas yang terlampau penuh ini dapat teratasi dengan bantuan bangunan baru,” kata Pria Wibawa, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Selasa (27/12/2022) saat pemaparannya dalam refleksi akhir tahun.
Over kapasitas yang juga sering disebut over crowded ini menjadi persoalan klasik setiap tahunnya. Terkait hal ini, pihak Kanwil Kemenkumham Kalbar berkoordinasi dengan Pemkab dan Pemkot se-Kalbar. “Kami terus berkoordinasi untuk membuka peluang dibuatnya Lapas atau Rutan baru di Kalimantan Barat,” ujar Pria Wibawa.
Dalam kondisi Lapas dan Rutan yang melebihi kapasitas itu, Divisi Pemasyarakatan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi melalui penerapan standar operating procedure (SOP). Selama 2022, Divisi Pemasyarakatan melakukan deteksi dini masuknya narkotika ke Lapas dan Rutan.
Catatan petugas Lapas dan Rutan yang berhasil menggagalkan masuknya narkotika itu antara lain pegawai Lapas Singkawang pada 17 April 2022 menggagalkan masuknya narkotika jenis sabu seberat 10 gram. Sabu itu dimasukan dalam takjil berupa es cincau 42 paket narkotika jenis sabu.
Modus lainnya, sabu dalam tahu sambal pada 18 Mei 2022 serta 9 paket sabu dalam bungkus snack makanan ringan pada 20 April 2022. Semuanya dapat digagalkan oleh pegawai yang bertugas. Kanwil Kemenkumham memberika penhargaan kepada pegawai yang berprestasi tersebut.
“SOP kami jelas, komitmen kami kuat. Kami berikan penghargaan kepada pegawai yang menggagalkan masuknya barang terlarang tersebut.Penghargaan itu untuk pemacu dalam mewujudkan lingkungan yang waspada dan berintegritas tinggi,” ucap Pria.
Hak WBP
Dalam pemaparannya, Pria Wibawa didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti dan tiga Kepala Divisi lainnya. Selama 2022, Divisi Pemasyarakatan memberikan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hak itu telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Sebanyak 2.006 WBP se-Kalimantan Barat mendapatkan hak integrasi tersebut.
Pada tahun ini juga Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan 7.721 hak remisi kepada WBP di Wilayah Kalbar. Remisi itu mulai dari remisi umum Hari Kemerdekaan dan remisi khusus pada Hari Keagamaan.
Divisi Pemasyarakatan juga turut aktif bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kalimantan Barat. Sebanyak 24 Perjanjian Kerjasama Rutan dan Lapas dilakukan dengan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi hingga BNN Provinsi, Kota dan Kabupaten dengan berbagai tujuan pemberantasan narkoba, memberikan kepastian hukum hingga kepastian kesehatan.(dwi)