Sambas. Gencar disorot lantaran merampas lahan milik Pemkab dan masyarakat, kini PT Sarana Esa Cita (SEC) tersandung kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan BBM jenis solar di lokasi pabrik perusahaan yang bergerak dalam industri kelapa sawit itu.
Peristiwanya diketahui terjadi Selasa (15/7/2025) sekira pukul 13.30 WIB di area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SEC di Dusun Sabung Setangga, Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono mengatakan kasus ini terungkap setelah pelapor menerima informasi dari seorang saksi yang menduga adanya aksi penggelapan BBM jenis solar di lokasi pabrik.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka R (38) sopir mobil tangki pengangkut BBM milik PT SEC melakukan penggelapan BBM dengan cara memodifikasi keran di atas aki mobil tangki yang dikemudikannya.
Saat menunggu proses pembongkaran BBM di lokasi pabrik, tersangka dengan sengaja memasok solar ke dalam beberapa jeriken, yakni dua jeriken berkapasitas 35 liter dan dua jeriken berkapasitas 10 liter.
Aksi ini terungkap setelah saksi melihat perubahan kondisi jerigen yang sebelumnya kosong menjadi berisi usai pembongkaran. Saat dikonfirmasi, tersangka mengakui perbuatannya tersebut kepada pelapor.
Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polres Sambas mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah hukum Kabupaten Sambas untuk meningkatkan pengawasan internal terhadap peredaran dan distribusi barang milik perusahaan, serta melaporkan setiap kecurigaan tindak pidana ke pihak kepolisian.[jay]
Update Berita, ikuti Google News


















