Home / Hukum

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:02 WIB

Disorot Rampas Lahan, Kini PT SEC Tersandung BBM Ilegal

Barang bukti mobil tangki yang memasok BBM jenis solar ilegal ke PKS PT SEC.

Barang bukti mobil tangki yang memasok BBM jenis solar ilegal ke PKS PT SEC.

Sambas. Gencar disorot lantaran merampas lahan milik Pemkab dan masyarakat, kini PT Sarana Esa Cita (SEC) tersandung kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan BBM jenis solar di lokasi pabrik perusahaan yang bergerak dalam industri kelapa sawit itu.

Peristiwanya diketahui terjadi Selasa (15/7/2025) sekira pukul 13.30 WIB di area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SEC di Dusun Sabung Setangga, Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono mengatakan kasus ini terungkap setelah pelapor menerima informasi dari seorang saksi yang menduga adanya aksi penggelapan BBM jenis solar di lokasi pabrik.

Baca juga:  Penculik Bayi di Pemangkat Ditangkap

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka R (38) sopir mobil tangki pengangkut BBM milik PT SEC melakukan penggelapan BBM dengan cara memodifikasi keran di atas aki mobil tangki yang dikemudikannya.

Saat menunggu proses pembongkaran BBM di lokasi pabrik, tersangka dengan sengaja memasok solar ke dalam beberapa jeriken, yakni dua jeriken berkapasitas 35 liter dan dua jeriken berkapasitas 10 liter.

Aksi ini terungkap setelah saksi melihat perubahan kondisi jerigen yang sebelumnya kosong menjadi berisi usai pembongkaran. Saat dikonfirmasi, tersangka mengakui perbuatannya tersebut kepada pelapor.

Baca juga:  Kejari Singkawang Bidik Dugaan Korupsi Hibah Polnep

Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polres Sambas mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah hukum Kabupaten Sambas untuk meningkatkan pengawasan internal terhadap peredaran dan distribusi barang milik perusahaan, serta melaporkan setiap kecurigaan tindak pidana ke pihak kepolisian.[jay] 

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Barang bukti dari pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas
Kejati Kalbar dan UPBU Rahadi Oesman Ketapang resmi menandatangani kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Hukum

UPBU Ketapang & Kejati Kalbar Teken Kerja Sama Hukum Datun
Terduga pelaku Curnamor di Polres Sekadau

Hukum

Sat Reskrim Sekadau Ciduk Pelaku Curanmor
PTDH Anggta Polri

Hukum

Dua Anggota Polres Kapuas Hulu Dipecat
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026) di Aula Bahruddin Lopa Kejati Kalbar.

Hukum

Korupsi Pertambangan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 M
Syariful Hamzah Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

Hukum

Kasus Perusda Aneka Usaha 2018, Syariful Belum Dirut
Barang bukti hasil operasi gabungan dengan sasaran Sembako Ilegal di Perbatasan Entikong Malaysia-Kalbar.

Hukum

Operasi Gabungan Sembako Ilegal di Entikong
Rekonstrusi penganiayaan David

Hukum

40 Reka Ulang Lengkap Kasus Mario
error: Content is protected !!