Home / Hukum

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:02 WIB

Disorot Rampas Lahan, Kini PT SEC Tersandung BBM Ilegal

Barang bukti mobil tangki yang memasok BBM jenis solar ilegal ke PKS PT SEC.

Barang bukti mobil tangki yang memasok BBM jenis solar ilegal ke PKS PT SEC.

Sambas. Gencar disorot lantaran merampas lahan milik Pemkab dan masyarakat, kini PT Sarana Esa Cita (SEC) tersandung kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan BBM jenis solar di lokasi pabrik perusahaan yang bergerak dalam industri kelapa sawit itu.

Peristiwanya diketahui terjadi Selasa (15/7/2025) sekira pukul 13.30 WIB di area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SEC di Dusun Sabung Setangga, Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono mengatakan kasus ini terungkap setelah pelapor menerima informasi dari seorang saksi yang menduga adanya aksi penggelapan BBM jenis solar di lokasi pabrik.

Baca juga:  Tjhai Chui Mie Sebut Dirinya Bantu Majelis Hakim

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka R (38) sopir mobil tangki pengangkut BBM milik PT SEC melakukan penggelapan BBM dengan cara memodifikasi keran di atas aki mobil tangki yang dikemudikannya.

Saat menunggu proses pembongkaran BBM di lokasi pabrik, tersangka dengan sengaja memasok solar ke dalam beberapa jeriken, yakni dua jeriken berkapasitas 35 liter dan dua jeriken berkapasitas 10 liter.

Aksi ini terungkap setelah saksi melihat perubahan kondisi jerigen yang sebelumnya kosong menjadi berisi usai pembongkaran. Saat dikonfirmasi, tersangka mengakui perbuatannya tersebut kepada pelapor.

Baca juga:  Pantau Investasi Rp6,4 T Telkomsel ke GOTO

Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polres Sambas mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah hukum Kabupaten Sambas untuk meningkatkan pengawasan internal terhadap peredaran dan distribusi barang milik perusahaan, serta melaporkan setiap kecurigaan tindak pidana ke pihak kepolisian.[jay] 

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

LBH-DSK Lapor ke Kejati Kalbar

Hukum

Dugaan Korupsi Utang Melawi Dilaporkan ke Kejati Kalbar
Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin menyampaikan Press Release kasus Korupsi BUMDesma Berkah Bersama di Mapolres Sambas, JumatĀ (27/12/2024).

Hukum

Direktur BUMDesma Tebas Jadi Tersangka Korupsi
Unit Lidik Satreskrim melakukan pencarian di TPA Sorat, Kecamatan Sambas.

Hukum

Usai Melahirkan, Remaja Puteri Buang Bayi di TPA Sorat
Turjawali

Hukum

Polda Kalbar Terapkan Aplikasi E-Turjawali
Diskusi Publik RUU KUHP

Hukum

Penolakan RUU KUHP Melandai Akibat Edukasi
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Hukum

Korupsi Caleg Ditunda Hingga Pemilu Usai
pontianak-times.co.id

Hukum

Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, DR MAsyhudi SH MH didampingi Asisten Intelijen Kajati Kalbar, Taliwondo SH MH

Hukum

Buron 5 Tahun, Ditangkap di Batam
error: Content is protected !!