Home / Hukum

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:02 WIB

Disorot Rampas Lahan, Kini PT SEC Tersandung BBM Ilegal

Barang bukti mobil tangki yang memasok BBM jenis solar ilegal ke PKS PT SEC.

Barang bukti mobil tangki yang memasok BBM jenis solar ilegal ke PKS PT SEC.

Sambas. Gencar disorot lantaran merampas lahan milik Pemkab dan masyarakat, kini PT Sarana Esa Cita (SEC) tersandung kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan BBM jenis solar di lokasi pabrik perusahaan yang bergerak dalam industri kelapa sawit itu.

Peristiwanya diketahui terjadi Selasa (15/7/2025) sekira pukul 13.30 WIB di area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SEC di Dusun Sabung Setangga, Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono mengatakan kasus ini terungkap setelah pelapor menerima informasi dari seorang saksi yang menduga adanya aksi penggelapan BBM jenis solar di lokasi pabrik.

Baca juga:  Tersangka Pengadaan Helikopter Ditahan KPK

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka R (38) sopir mobil tangki pengangkut BBM milik PT SEC melakukan penggelapan BBM dengan cara memodifikasi keran di atas aki mobil tangki yang dikemudikannya.

Saat menunggu proses pembongkaran BBM di lokasi pabrik, tersangka dengan sengaja memasok solar ke dalam beberapa jeriken, yakni dua jeriken berkapasitas 35 liter dan dua jeriken berkapasitas 10 liter.

Aksi ini terungkap setelah saksi melihat perubahan kondisi jerigen yang sebelumnya kosong menjadi berisi usai pembongkaran. Saat dikonfirmasi, tersangka mengakui perbuatannya tersebut kepada pelapor.

Baca juga:  Korupsi Singkawang, JPU Tuntut Sumastro Cs 7,6 Tahun

Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polres Sambas mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah hukum Kabupaten Sambas untuk meningkatkan pengawasan internal terhadap peredaran dan distribusi barang milik perusahaan, serta melaporkan setiap kecurigaan tindak pidana ke pihak kepolisian.[jay] 

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Warga Pontianak membaca surat rahasia KY ke Ketua DPR-RI dan Ketua Komisi III DPR-RI, Jumat (27/8/2021). foto: pontianak-times.co.id

Hukum

KY Tak Akomodir Calon Hakim Agung Non Karir
Kakek diduga cabul

Hukum

Kakek Cabul Ditangkap di Jawai Selatan
Erry Iriansyah,Narapidana korupsi BP2TD Mempawah dan Ria Norsan,

Hukum

Fakta Norsan Dibalik Korupsi BP2TD dan PUPR
Kasus kerangkeng manusia

Hukum

TRP Hadapi Dakwaan Korupsi dan Perbudakan
Menko Polhukam

Hukum

Wow Rp300 Triliun Transaksi Mencurigakan
Sekda Kalimantan Barat, Harisson dan Penasihat Hukum Sukri, Denie Amirudin.

Hukum

Nama Sekda Harisson Terseret Kasus Tipu Gelap Markus
pontianak-times.co.id

Hukum

WNI Asal Kalbar Batal Digantung Mati
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Hukum

Korupsi Caleg Ditunda Hingga Pemilu Usai
error: Content is protected !!