Home / Hukum

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01 WIB

Kasus Perusda Aneka Usaha 2018, Syariful Belum Dirut

Syariful Hamzah Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

Syariful Hamzah Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

Pontianak – Geger penggeledahan kasus Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha oleh penyidik Kejati Kalbar membuat spekulasi terkait calon tersangka.

Direktur Utama Perusda yang kini menjadi Perumda Aneka Usaha H. Syariful Hamzah Nauly memberikan pernyataan resmi, Rabu (17/12/2025). Ia menjelaskan pihaknya bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

“Banyak yang menelepon saya meminta konfirmasi. Tentu saja saya tidak memiliki kewenangan, karena saat peristiwa terjadinya dugaan korupsi itu pada tahun 2018,” kata Syariful Hamzah.

Pemilik sapaan Ipul ini mengatakan dirinya baru dilantik sebagai Direktur Utama Perusda Aneka Usaha pada 18 September 2019. Sedangkan kontrak pembangunan Kantor Perusda dan Food Court atau pusat kuliner yang diusut Kejati Kalbar, kontraknya dilaksanakan Mei 2018.

Baca juga:  6 Fakta Kades HS Ditangkap Akibat Korupsi Dana Desa

“Intinya, saya akan tetap kooperatif dan tidak mau berbicara siapa saja yang bertanggungjawab dalam proyek tersebut,” ujar Ipul singkat.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menggeledah Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Provinsi Kalbar, Rabu (17/12/2025).

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.18 WIB ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pembangunan Pusat Distribusi Kota (Pudkot) atau Food Court Pusat Kuliner dan pembangunan Kantor Perusda Tahun Anggaran 2018.

Baca juga:  Bos Tambang Kalbar, Sudianto Ditahan Kejagung

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti keseriusan Kejaksaan dalam membongkar praktik rasuah di lingkungan BUMD tersebut.

“Penggeledahan ini menegaskan keseriusan Kejati Kalbar. Kami fokus pada pengumpulan alat bukti guna membuat terang perkara ini dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Emilwan, Rabu (17/12).

Penulis: Kisra Ramadani | Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Bupati Satono di BNN RI

Hukum

Perbatasan Negara di Sambas, Jalur Utama Narkoba
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Singkawang, tempat dititipkannya Sumastro menjalai tahanan jaksa.

Hukum

SK Walikota Singkawang Penyebab Sumastro Ditahan
Rekonstruksi kasus menantu bunuh mertua

Hukum

Ini Pemicu Menantu Bunuh Mertua di Semelagi
Pamtas RI Malaysia

Hukum

Dua WNA Malaysia Ditangkap Bawa Sabu
pontianak-times.co.id

Hukum

Akhir Kisah Dokter Pelempar Ambulans
L Bin DL pembunuh mertua di Sambas

Hukum

Pembunuh Mertua Terancam 15 Tahun Penjara
M Chandra Djamaluddin

Hukum

Usut Unsur Korupsi Utang Pemkab Melawi
Kasus Best Profit Future (BPF) Pontianak

Hukum

Kasus Best Profit Bergulir ke Polda Kalbar
error: Content is protected !!