Home / Hukum

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01 WIB

Kasus Perusda Aneka Usaha 2018, Syariful Belum Dirut

Syariful Hamzah Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

Syariful Hamzah Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

Pontianak – Geger penggeledahan kasus Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha oleh penyidik Kejati Kalbar membuat spekulasi terkait calon tersangka.

Direktur Utama Perusda yang kini menjadi Perumda Aneka Usaha H. Syariful Hamzah Nauly memberikan pernyataan resmi, Rabu (17/12/2025). Ia menjelaskan pihaknya bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

“Banyak yang menelepon saya meminta konfirmasi. Tentu saja saya tidak memiliki kewenangan, karena saat peristiwa terjadinya dugaan korupsi itu pada tahun 2018,” kata Syariful Hamzah.

Pemilik sapaan Ipul ini mengatakan dirinya baru dilantik sebagai Direktur Utama Perusda Aneka Usaha pada 18 September 2019. Sedangkan kontrak pembangunan Kantor Perusda dan Food Court atau pusat kuliner yang diusut Kejati Kalbar, kontraknya dilaksanakan Mei 2018.

Baca juga:  Status Hukum Anak Hasil Kawin Campur

“Intinya, saya akan tetap kooperatif dan tidak mau berbicara siapa saja yang bertanggungjawab dalam proyek tersebut,” ujar Ipul singkat.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menggeledah Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Provinsi Kalbar, Rabu (17/12/2025).

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.18 WIB ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pembangunan Pusat Distribusi Kota (Pudkot) atau Food Court Pusat Kuliner dan pembangunan Kantor Perusda Tahun Anggaran 2018.

Baca juga:  Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti keseriusan Kejaksaan dalam membongkar praktik rasuah di lingkungan BUMD tersebut.

“Penggeledahan ini menegaskan keseriusan Kejati Kalbar. Kami fokus pada pengumpulan alat bukti guna membuat terang perkara ini dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Emilwan, Rabu (17/12).

Penulis: Kisra Ramadani | Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Ketua DPD IWO Indonesia Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan respons Polda Kalbar melalui surat tertulis.

Hukum

IWOI Kalbar Tanya Progres Penanganan 8 Kasus di Polda Kalbar
Remis Kemerdekaa RI ke 79

Hukum

Bupati Sambas Serahkan Remisi 264 Narapidana
pontianak-times.co.id

Hukum

Oknum BKD Pontianak Diganjar Sanksi Berat
Terdakwa Ferdy Sambo

Hukum

JPU Tangkis Eksepsi Ferdy Sambo
Penambangan Emas Tanpa Izin

Hukum

Genderang Perang Kapolda untuk Pelaku PETI di Kalbar
Razia Lalulintas

Hukum

7 Sepmot Knalpot Brong Terjaring Razia
pontianak-times.co.id

Hukum

Simpan Ekstasi, 3 Tersangka Ditangkap di Hotel
Hakim Agung Ditahan KPK

Hukum

Hakim Agung Sudrajat Dimyati Ditahan KPK
error: Content is protected !!