Home / Hukum

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01 WIB

Kasus Perusda Aneka Usaha 2018, Syariful Belum Dirut

Syariful Hamzah Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

Syariful Hamzah Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

Pontianak – Geger penggeledahan kasus Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha oleh penyidik Kejati Kalbar membuat spekulasi terkait calon tersangka.

Direktur Utama Perusda yang kini menjadi Perumda Aneka Usaha H. Syariful Hamzah Nauly memberikan pernyataan resmi, Rabu (17/12/2025). Ia menjelaskan pihaknya bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

“Banyak yang menelepon saya meminta konfirmasi. Tentu saja saya tidak memiliki kewenangan, karena saat peristiwa terjadinya dugaan korupsi itu pada tahun 2018,” kata Syariful Hamzah.

Pemilik sapaan Ipul ini mengatakan dirinya baru dilantik sebagai Direktur Utama Perusda Aneka Usaha pada 18 September 2019. Sedangkan kontrak pembangunan Kantor Perusda dan Food Court atau pusat kuliner yang diusut Kejati Kalbar, kontraknya dilaksanakan Mei 2018.

Baca juga:  Giliran Sekda Diperiksa dalam Kasus Korupsi KPUD Sumba Timur Rp27,3 M

“Intinya, saya akan tetap kooperatif dan tidak mau berbicara siapa saja yang bertanggungjawab dalam proyek tersebut,” ujar Ipul singkat.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menggeledah Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Provinsi Kalbar, Rabu (17/12/2025).

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.18 WIB ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pembangunan Pusat Distribusi Kota (Pudkot) atau Food Court Pusat Kuliner dan pembangunan Kantor Perusda Tahun Anggaran 2018.

Baca juga:  Tim Kejati Kalbar Geledah Empat Lokasi di Sintang

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti keseriusan Kejaksaan dalam membongkar praktik rasuah di lingkungan BUMD tersebut.

“Penggeledahan ini menegaskan keseriusan Kejati Kalbar. Kami fokus pada pengumpulan alat bukti guna membuat terang perkara ini dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Emilwan, Rabu (17/12).

Penulis: Kisra Ramadani | Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pelaku Pembuang Bayi

Hukum

Buruh Cuci Pembuang Bayi Ditangkap
Rekonstruksi Pembunuhan

Hukum

Berkas Pembunuh Driver Ojol Segera P21
Pelantikan Satgassus P3TP Kejati Kalbar

Hukum

Masyhudi Lantik 20 Jaksa Satgassus P3TPK
pontianak-times.co.id

Hukum

Proyek IPDN, Negara Dirampok Rp103,9 M
J, seorang paman di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diduga berbuat cabul terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Hukum

Paman Cabul di Tebas Terancam 10 Tahun Penjara
Ketua Aliansi Mahasiswa Mempawah, Muslim.

Hukum

Mahasiswa Mempawah Desak Polda Kalbar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
pontianak-times.co.id

Hukum

Dua Warga Kalbar Laporkan Pendeta Saifuddin
Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie usai diperiksa majelis hakim sebagai saksi perkara korupsi yang sekarang telah vonis.

Hukum

Dikritik Kasus Korupsi, Walikota Singkawang Polisikan Sejumlah Aktivis
error: Content is protected !!