Home / Hukum

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:03 WIB

Bupati Sambas Serahkan Remisi 264 Narapidana

H Satono menyalami para Napi yang mendapatkan Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 79 di Rutan Kelas IIB Sambas.

H Satono menyalami para Napi yang mendapatkan Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 79 di Rutan Kelas IIB Sambas.

Sambas. Bupati Sambas H Satono SSosI MH menyerahkan simbolis, remisi umum peringatan HUT 79 Kemerdekaan RI di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas, Sabtu (17/8/2024).

H Satono meminta kepada para narapidana yang mendapatkan remisi itu untuk menjadikan sebagai momen mengubah diri dan menaati program selama pembinaan di Rumah Tahanan.

“Yang sudah mendapatkan remisi pada hari ini, jadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh,” kata Satono di hadapan para Narapidana dan para pejabat dan petugas Rutan Sambas.

Satono juga tak lupa mengucapkan selamat memperingati dan merayakan Hari Kemerdekan Republik Indonesia. “Dirgahayu Republik Indonesia ke-79, Merdeka,” kata Satono yang hadir bersama Ketua TP PKK Hj Yunisa SPd MAP dan Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo beserta Forkopimda.

Baca juga:  Bupati Sambas Satono Buka TMMD Regtas ke-126

Sementara itu, Remisi berkenaan dengan HUT Kemerdekaan RI ke 79 di Kalbar mendatangkan rasa suka cita bagi para Narapidana. Sebanyak 3.999 narapidana di Kalbar yang mendapat remisi.

Langsung Bebas

Sebanyak 83 Narapidana dari total 3.999 itu, di antaranya mendapat remisi langsung bebas. Sebagian besarnya sebanyak 3.916 narapidana remisi umum I (pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan).

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, remisi itu diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

Baca juga:  Fakta Lain Kritik Dido Dewan Singkawang

Remisi tersebut meliputi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Kalbar.

Lapas Kelas II A Pontianak (950 orang), Lapas Kelas II B Ketapang (458 orang), Lapas Kelas II B Singkawang (483 orang), Lapas Kelas II B Sintang (292 orang), Lapas Perempuan Pontianak (203 orang), LPKA Kelas II Sungai Raya (48 orang).

Selain itu, Rutan Kelas II A Pontianak (300 orang), Rutan Kelas II B Bengkayang (230 orang), Rutan Kelas II B Landak (212 orang), Rutan Kelas II B Mempawah (263 orang), Rutan Kelas Il B Putussibau (90 orang), Rutan Kelas II B Sambas (264 orang), dan Rutan Kelas II B Sanggau (206 orang).(im/rls)

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Tim Penyidik Kejati Kalbar menggeledah KSOP Ketapang dan mendapatkan dokumen ekspor bauksit.

Hukum

Kasus PT Laman Mining, Kejati Kalbar Sita Dokumen Ekspor
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026) di Aula Bahruddin Lopa Kejati Kalbar.

Hukum

Korupsi Pertambangan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 M
Pengesahan RUU KUHP

Hukum

LBH-UM Pontianak Buka Pengaduan KUHP
Pemeriksaan sejumlah berkas dan dokumen di kantor PT DSM yang diduga berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi.

Hukum

Tataniaga Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sambas

Hukum

Zero Halinar Rutan dan Lapas, X-Ray Rusak
Dhahana Putra

Hukum

Hukum Berat Pelaku Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia
pontianak-times.co.id

Hukum

Akhir Kisah Dokter Pelempar Ambulans
Advokat Herawan Utoro

Hukum

Herawan Ajukan Pra Peradilan Kasus Tanah Bank Kalbar
error: Content is protected !!