Home / Hukum

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:03 WIB

Bupati Sambas Serahkan Remisi 264 Narapidana

H Satono menyalami para Napi yang mendapatkan Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 79 di Rutan Kelas IIB Sambas.

H Satono menyalami para Napi yang mendapatkan Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 79 di Rutan Kelas IIB Sambas.

Sambas. Bupati Sambas H Satono SSosI MH menyerahkan simbolis, remisi umum peringatan HUT 79 Kemerdekaan RI di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas, Sabtu (17/8/2024).

H Satono meminta kepada para narapidana yang mendapatkan remisi itu untuk menjadikan sebagai momen mengubah diri dan menaati program selama pembinaan di Rumah Tahanan.

“Yang sudah mendapatkan remisi pada hari ini, jadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh,” kata Satono di hadapan para Narapidana dan para pejabat dan petugas Rutan Sambas.

Satono juga tak lupa mengucapkan selamat memperingati dan merayakan Hari Kemerdekan Republik Indonesia. “Dirgahayu Republik Indonesia ke-79, Merdeka,” kata Satono yang hadir bersama Ketua TP PKK Hj Yunisa SPd MAP dan Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo beserta Forkopimda.

Baca juga:  Proyek IPDN, Negara Dirampok Rp103,9 M

Sementara itu, Remisi berkenaan dengan HUT Kemerdekaan RI ke 79 di Kalbar mendatangkan rasa suka cita bagi para Narapidana. Sebanyak 3.999 narapidana di Kalbar yang mendapat remisi.

Langsung Bebas

Sebanyak 83 Narapidana dari total 3.999 itu, di antaranya mendapat remisi langsung bebas. Sebagian besarnya sebanyak 3.916 narapidana remisi umum I (pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan).

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, remisi itu diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

Baca juga:  Ruas Jalan Mekar Sekuntum-Sabing Diresmikan

Remisi tersebut meliputi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Kalbar.

Lapas Kelas II A Pontianak (950 orang), Lapas Kelas II B Ketapang (458 orang), Lapas Kelas II B Singkawang (483 orang), Lapas Kelas II B Sintang (292 orang), Lapas Perempuan Pontianak (203 orang), LPKA Kelas II Sungai Raya (48 orang).

Selain itu, Rutan Kelas II A Pontianak (300 orang), Rutan Kelas II B Bengkayang (230 orang), Rutan Kelas II B Landak (212 orang), Rutan Kelas II B Mempawah (263 orang), Rutan Kelas Il B Putussibau (90 orang), Rutan Kelas II B Sambas (264 orang), dan Rutan Kelas II B Sanggau (206 orang).(im/rls)

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Nelayan Kalbar

Hukum

Proses Hukum 3 Kapal Pencuri Ikan di Perairan Kalbar Dipertanyakan
TPPO Satgas Polres Sambas

Hukum

Satgas TPPO Polres Sambas Bekuk Sindikat
pontianak-times.co.id

Hukum

Yasonna: Lapas Jadi Pasar Narkoba
Spesialis Pembobol Rumah

Hukum

Polsek Pemangkat Ringkus Pembobol Rumah
Kondisi Jalan Desa Mengkalang

Hukum

Kejari Mempawah Usut APBDes Mengkalang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Hukum

Kasus Ferdy Sambo Awal Polri Bersih-bersih
pontianak-times.co.id

Hukum

SP2HP Polres Kuburaya Tanpa Gelar Perkara
pontianak-times.co.id

Hukum

Timsus Narkoba Ringkus Oknum Polisi dan Pemuda
error: Content is protected !!