Home / Hukum

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:03 WIB

Bupati Sambas Serahkan Remisi 264 Narapidana

H Satono menyalami para Napi yang mendapatkan Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 79 di Rutan Kelas IIB Sambas.

H Satono menyalami para Napi yang mendapatkan Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 79 di Rutan Kelas IIB Sambas.

Sambas. Bupati Sambas H Satono SSosI MH menyerahkan simbolis, remisi umum peringatan HUT 79 Kemerdekaan RI di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas, Sabtu (17/8/2024).

H Satono meminta kepada para narapidana yang mendapatkan remisi itu untuk menjadikan sebagai momen mengubah diri dan menaati program selama pembinaan di Rumah Tahanan.

“Yang sudah mendapatkan remisi pada hari ini, jadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh,” kata Satono di hadapan para Narapidana dan para pejabat dan petugas Rutan Sambas.

Satono juga tak lupa mengucapkan selamat memperingati dan merayakan Hari Kemerdekan Republik Indonesia. “Dirgahayu Republik Indonesia ke-79, Merdeka,” kata Satono yang hadir bersama Ketua TP PKK Hj Yunisa SPd MAP dan Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo beserta Forkopimda.

Baca juga:  Kakek Cabul Ditangkap di Jawai Selatan

Sementara itu, Remisi berkenaan dengan HUT Kemerdekaan RI ke 79 di Kalbar mendatangkan rasa suka cita bagi para Narapidana. Sebanyak 3.999 narapidana di Kalbar yang mendapat remisi.

Langsung Bebas

Sebanyak 83 Narapidana dari total 3.999 itu, di antaranya mendapat remisi langsung bebas. Sebagian besarnya sebanyak 3.916 narapidana remisi umum I (pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan).

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, remisi itu diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

Baca juga:  Satono Raih Penghargaan Kepala Daerah Paling Inspiratif

Remisi tersebut meliputi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Kalbar.

Lapas Kelas II A Pontianak (950 orang), Lapas Kelas II B Ketapang (458 orang), Lapas Kelas II B Singkawang (483 orang), Lapas Kelas II B Sintang (292 orang), Lapas Perempuan Pontianak (203 orang), LPKA Kelas II Sungai Raya (48 orang).

Selain itu, Rutan Kelas II A Pontianak (300 orang), Rutan Kelas II B Bengkayang (230 orang), Rutan Kelas II B Landak (212 orang), Rutan Kelas II B Mempawah (263 orang), Rutan Kelas Il B Putussibau (90 orang), Rutan Kelas II B Sambas (264 orang), dan Rutan Kelas II B Sanggau (206 orang).(im/rls)

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Oknum mahasiswi, WKA (21) diamankan Satresnarkoba Polres Sambas

Hukum

Oknum Mahasiswi Simpan Sabu di Kamar Kos
Barang bukti Sabu dalam teh

Hukum

Pasutri Bawa 8,4 Kg Sabu dalam Teh
Joni Isnaini

Hukum

Awal Vonis Bebas, Joni Diganjar MA 6 Tahun
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan kasus penggunaan dana hibah Pemkab Sintang untuk GKE (Gereja Kalimantan Evangelis), Senin (24/11/2025).

Hukum

Ada Volkswagen dan Mini Cooper di Kasus Hibah GKE Sintang
Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Hukum

Sempat Diskor, Eliezer Dituntut 12 Tahun
Silaturrahim Polda Kalbar dan PDRM Malaysia

Hukum

Polda Kalbar dan PDRM Bahas Kejahatan Perbatasan
Barang bukti perkara yang telah inkrah yang dimusnahkan, Kamis (7/5/2026) di Halaman Kantor Kajari Pontianak.

Hukum

Narkotika Mendominasi Kejahatan di Pontianak
pontianak-times.co.id

Hukum

Kejati Kalbar Tahan Makelar Tanah Sungai Kunyit
error: Content is protected !!