Home / Hukum

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:03 WIB

Bupati Sambas Serahkan Remisi 264 Narapidana

H Satono menyalami para Napi yang mendapatkan Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 79 di Rutan Kelas IIB Sambas.

H Satono menyalami para Napi yang mendapatkan Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 79 di Rutan Kelas IIB Sambas.

Sambas. Bupati Sambas H Satono SSosI MH menyerahkan simbolis, remisi umum peringatan HUT 79 Kemerdekaan RI di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas, Sabtu (17/8/2024).

H Satono meminta kepada para narapidana yang mendapatkan remisi itu untuk menjadikan sebagai momen mengubah diri dan menaati program selama pembinaan di Rumah Tahanan.

“Yang sudah mendapatkan remisi pada hari ini, jadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh,” kata Satono di hadapan para Narapidana dan para pejabat dan petugas Rutan Sambas.

Satono juga tak lupa mengucapkan selamat memperingati dan merayakan Hari Kemerdekan Republik Indonesia. “Dirgahayu Republik Indonesia ke-79, Merdeka,” kata Satono yang hadir bersama Ketua TP PKK Hj Yunisa SPd MAP dan Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo beserta Forkopimda.

Baca juga:  Sidang TPP Usul Mutasi Narapidana Kalbar

Sementara itu, Remisi berkenaan dengan HUT Kemerdekaan RI ke 79 di Kalbar mendatangkan rasa suka cita bagi para Narapidana. Sebanyak 3.999 narapidana di Kalbar yang mendapat remisi.

Langsung Bebas

Sebanyak 83 Narapidana dari total 3.999 itu, di antaranya mendapat remisi langsung bebas. Sebagian besarnya sebanyak 3.916 narapidana remisi umum I (pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan).

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, remisi itu diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

Baca juga:  Status Desa se-Kabupaten Sambas, Mandiri dan Maju

Remisi tersebut meliputi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Kalbar.

Lapas Kelas II A Pontianak (950 orang), Lapas Kelas II B Ketapang (458 orang), Lapas Kelas II B Singkawang (483 orang), Lapas Kelas II B Sintang (292 orang), Lapas Perempuan Pontianak (203 orang), LPKA Kelas II Sungai Raya (48 orang).

Selain itu, Rutan Kelas II A Pontianak (300 orang), Rutan Kelas II B Bengkayang (230 orang), Rutan Kelas II B Landak (212 orang), Rutan Kelas II B Mempawah (263 orang), Rutan Kelas Il B Putussibau (90 orang), Rutan Kelas II B Sambas (264 orang), dan Rutan Kelas II B Sanggau (206 orang).(im/rls)

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pria Wibawa dan Ika Yusanti

Hukum

2.819 Napi dan 22 Andikpas Kalbar Dapat Remisi
Benny K Harman saat rapat kerja Komisi III DPR-RI bersama Jaksa Agung, Senin (14/6/2021) di Gedung Parlemen, Senayan,

Hukum

Ternyata ada Kajati dan Kajari Main Proyek
Best Profit Future Pontianak

Hukum

Duit Miliaran Raib, Best Profit Pontianak Disomasi
pontianak-times.co.id

Hukum

Status Hukum Anak Hasil Kawin Campur
MoU pemberantasan TPPO

Hukum

Berantas TPPO dan Lindungi Pekerja Migran
pontianak-times.co.id

Hukum

KPK Tahan Penerima Rp3 Miliar Urus Dana PEN
Zahrul Rabain

Hukum

Sudrajat Dimyati Diberhentikan Sementara
PA Fraksi DPRD Melawi

Hukum

PA Fraksi Melawi Bersamaan Laporan ke APH
error: Content is protected !!