Home / Hukum

Jumat, 16 Desember 2022 - 20:07 WIB

Joni Divonis Bebas Usai Ditahan 9 Bulan

Joni Isnaini divonis bebas (vrijspraak) dari semua dakwaan. dalam perkara

Joni Isnaini divonis bebas (vrijspraak) dari semua dakwaan. dalam perkara

Pontianak. Direktur PT Batu Alam Berkah, Joni Isnaini yang sempat ditahan 9 bulan dalam perkara korupsi, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (16/12/2022).

Majelis Hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih SH MH dalam pembacaan amar putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair.

Terdakwa juga dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam kedaaan seperti semula. Poin amar putusan lainnya adalah memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Sebelumnya, Joni Isnaini yang juga ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar ini, Kamis (24/11/2022) dituntut Jaksa Penuntut Umum Amiruddin SH MH dengan hukuman 4,6 Tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp200 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

Joni juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp2.993.665.386. Jika dalam satu bulan tidak dibayarkan, maka dilakukan penyitaan asset. Dalam hal tidak mencukupi maka kekurangannya diperhitungkan dengan subsidair 2,3 tahun penjara untuk keseluruhan jumlah uang pengganti yang dibebankan.

Baca juga:  Ferdi Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Tuntutan ini berdasarkan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rilis Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Joni Isnaini, Finsensius Mendrofa dalam rilisnya kepada media massa, Jumat (16/12/2022) menjelaskan lima poin isi petikan putusan PN Pontianak atasnama kliennya Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Ptk.  

“Putusan majelis hakim ini sudah secara terang dan jelas bahwa pak Joni Isnaini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik di pasal 2 maupun di pasal 3 (Jo pasal 18 UU Tipikor) di dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair,” jelas Finsensius.

Baca juga:  Sepanjang 2023, Narkoba di Kalbar Menggila

Sesuai putusan majelis hakim, kata Finsensius, harkat dan kedudukan Joni Isnaini harus dipulihkan. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi isu yang beredar di masyarakat bahwa Joni Isnaini seorang terdakwa dan bukan pula terpidana korupsi.

“Hak kemerdekaan beliau ini sudah diambil, dirampas selama sembilan bulan lebih. Jadi ini yang menjadi catatan kita,” katanya.

Seperti diketahui, Joni dalam kapasitas Direktur PT Batu Alam Berkah ditangkap Polda Kalbar dalam kaitannya Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Karya Nusa Pemuda Indonesia pada 29 Juli 2019 sampai 20 Januari 2020.

KSO ini dalam pekerjaan proyek Jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2019. Dalam perkara itu, Joni bersama Faisal Agus Shabandi, Syarif Amin dan Sukri kemudian disidangkan dalam berkas terpisah. Keseluruhan terpidana itu juga divonis vrijspraak atau bebas dari dakwaan.(rdo)

Share :

Baca Juga

Tersangka Maming mantan Bupati Tanah Bumbu

Hukum

Suap Mantan Bupati Tanah Bumbu Rp104,3 M
M Chandra Djamaluddin

Hukum

Usut Unsur Korupsi Utang Pemkab Melawi
Simbolis penyerahan remisi

Hukum

3.865 Napi Kalbar Mendapatkan Remisi
Silaturrahim Polda Kalbar dan PDRM Malaysia

Hukum

Polda Kalbar dan PDRM Bahas Kejahatan Perbatasan
Rekonstrusi penganiayaan David

Hukum

40 Reka Ulang Lengkap Kasus Mario
Spesialis Pembobol Rumah

Hukum

Polsek Pemangkat Ringkus Pembobol Rumah
pontianak-times.co.id

Hukum

Tujuh Pemicu Walikota Singkawang Mengamuk
CU Panca Mitra

Hukum

Walikota TCM Jadi Anggota CU Bermasalah
error: Content is protected !!