Home / Hukum

Sabtu, 31 Desember 2022 - 19:06 WIB

Baru 15 Hari Bebas, Joni Ditahan Lagi

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombespol Raden Petit Wijaya

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombespol Raden Petit Wijaya

Pontianak. Baru saja 15 hari keluar dari Rutan pasca vonis bebas hakim, Joni Isnaini Direktur PT Batu Alam Berkah kembali ditahan Polda Kalbar dalam kasus BP2TD, Sabtu (31/12/2022).

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombespol Raden Petit Wijaya membenarkan terjadinya penahanan Joni Isnaini tersebut. “Iya, hari ini sudah ditahan,” kata Raden Petit kepada pontianak times, Sabtu (31/12/2022).

Joni yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BP2TD (Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat) di Mempawah.

Baca juga:  Kakek Cabul Ditangkap di Jawai Selatan

Sebelumnya, Polda Kalbar telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut antara lain Joni dari PT Batu Alam Berkah, RB dari PT Malabar Mandiri, NL dari PT Tehnik Jaya Mandaya, EI dari PT Rajawali Sakti Kalbar. Selain itu P sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan G pembantu penyediaan dokumen penawaran.

Baca juga:  JPU Siapkan Memori Kasasi Perkara Joni Cs

Kembali ditahannya Joni ini persisi 15 hari usai dirinya menghirup udara bebas pasca ditahan di Rutan Pontianak, kemudian vonis bebas (vrispraak) oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Kamis (16/12/2022).

Vonis tersebut dalam perkara pembangunan ruas jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2019.

Joni yang sempat ditahan 9 bulan inipun dinyatakan tidak bersalah. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.(rdo)

Share :

Baca Juga

Menko Polhukam

Hukum

Wow Rp300 Triliun Transaksi Mencurigakan
pontianak times

Hukum

Sosialisasi Asimilasi WNA Lapas Pontianak
HS Direktur PT PNN

Hukum

HS Tersandung Proyek Stadion Mandala Krida
pontianak-times.co.id

Hukum

Status Hukum Anak Hasil Kawin Campur
Lukas Enembe

Hukum

Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK
pontianak-times.co.id

Hukum

Dua Warga Kalbar Laporkan Pendeta Saifuddin
Bangunan BP2TD

Hukum

Ria Norsan Dalam Pusaran Kasus BP2TD
Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Hukum

Sempat Diskor, Eliezer Dituntut 12 Tahun
error: Content is protected !!