Pontianak. Baru saja 15 hari keluar dari Rutan pasca vonis bebas hakim, Joni Isnaini Direktur PT Batu Alam Berkah kembali ditahan Polda Kalbar dalam kasus BP2TD, Sabtu (31/12/2022).
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombespol Raden Petit Wijaya membenarkan terjadinya penahanan Joni Isnaini tersebut. “Iya, hari ini sudah ditahan,” kata Raden Petit kepada pontianak times, Sabtu (31/12/2022).
Joni yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BP2TD (Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat) di Mempawah.
Sebelumnya, Polda Kalbar telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut antara lain Joni dari PT Batu Alam Berkah, RB dari PT Malabar Mandiri, NL dari PT Tehnik Jaya Mandaya, EI dari PT Rajawali Sakti Kalbar. Selain itu P sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan G pembantu penyediaan dokumen penawaran.
Kembali ditahannya Joni ini persisi 15 hari usai dirinya menghirup udara bebas pasca ditahan di Rutan Pontianak, kemudian vonis bebas (vrispraak) oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Kamis (16/12/2022).
Vonis tersebut dalam perkara pembangunan ruas jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2019.
Joni yang sempat ditahan 9 bulan inipun dinyatakan tidak bersalah. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.(rdo)