Home / Hukum

Sabtu, 31 Desember 2022 - 19:06 WIB

Baru 15 Hari Bebas, Joni Ditahan Lagi

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombespol Raden Petit Wijaya

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombespol Raden Petit Wijaya

Pontianak. Baru saja 15 hari keluar dari Rutan pasca vonis bebas hakim, Joni Isnaini Direktur PT Batu Alam Berkah kembali ditahan Polda Kalbar dalam kasus BP2TD, Sabtu (31/12/2022).

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombespol Raden Petit Wijaya membenarkan terjadinya penahanan Joni Isnaini tersebut. “Iya, hari ini sudah ditahan,” kata Raden Petit kepada pontianak times, Sabtu (31/12/2022).

Joni yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BP2TD (Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat) di Mempawah.

Baca juga:  Sidang TPP Usul Mutasi Narapidana Kalbar

Sebelumnya, Polda Kalbar telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut antara lain Joni dari PT Batu Alam Berkah, RB dari PT Malabar Mandiri, NL dari PT Tehnik Jaya Mandaya, EI dari PT Rajawali Sakti Kalbar. Selain itu P sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan G pembantu penyediaan dokumen penawaran.

Baca juga:  KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap MA

Kembali ditahannya Joni ini persisi 15 hari usai dirinya menghirup udara bebas pasca ditahan di Rutan Pontianak, kemudian vonis bebas (vrispraak) oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Kamis (16/12/2022).

Vonis tersebut dalam perkara pembangunan ruas jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2019.

Joni yang sempat ditahan 9 bulan inipun dinyatakan tidak bersalah. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.(rdo)

Share :

Baca Juga

KPK tahan tersangka korupsi pengadaan Helikopter

Hukum

Tersangka Pengadaan Helikopter Ditahan KPK
Simbolis penyerahan remisi

Hukum

3.865 Napi Kalbar Mendapatkan Remisi
Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman kompromi sejenak untuk menentukan upaya hukum lain setelah vonis hakim, Kamis (18/12/2025)

Hukum

Majelis Hakim Vonis Sumastro Cs Bersalah, Ini Hukumannya
Kepala Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, HS yang ditangkap petugas Polres Sambas.

Hukum

Kades Tebas Kuala Tilep Dana Desa untuk Judol
AS memakai rompi merah tahanan Kejati Kalbar dikirim ke Rutan Kelas IIA Pontianak.

Hukum

AS, Mantan Wabup Sintang Ditahan Kejati Kalbar
Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Surat Kuasa untuk Kejati Kalbar.

Hukum

Sutarmidji Yakinkan Kejati Kalbar, Siap Serahkan Aset
Pemusanahan Narkotika

Hukum

Polda Kalbar Musnahkan Sabu dan Sita Rp1 Miliar
Penculikan Bayi di Pemangkat

Hukum

Penculik Bayi di Pemangkat Ditangkap
error: Content is protected !!