Pontianak. Pertanyaan krusial dari publik dalam kasus korupsi BP2TD adalah posisi Ria Norsan dalam kasus tersebut. Mengapa hanya saksi dan tidak dijadikan tersangka?
Praktisi Hukum Denie Amiruddin SH MH menanggapi hal ini menjelaskan seorang saksi bisa saja menjadi tersangka ketika proses persidangan, berdasarkan permintaan hakim.
“Namun dalam konteks perkara korupsi, jarang terjadi. Kecuali berkaitan dengan tindak pidana lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU,” ujar Denie kepada Pontianak Times, Senin (20/2/2023).
Dalam hal penyidik membongkar TPPU, kata Denie, menunggu hasil putusan atas delik formilnya yakni tindak pidana korupsi. Selanjutnya dapat mengungkap pelaku TPPU-nya. Itupun setelah perkara korupsinya inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Menurut Denie, dalam kasus korupsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah, telah selesai tahap penyidikan dari pihak Ditreskrimsus Polda Kalbar dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang. Karena berkas sudah dinyatakan lengkap dan akan memasuki pelimpahan tahap II, maka tidak ada tersangka lain.
“Tinggal pembuktian dalam persidangan, karena korupsi masuk dalam delik formil berupa perbuatan siapa dan berbuat apa yang dilarang atau melanggar undang-undang. Termasuklah mens rea atau sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan tersebut,” papar Denie.
Dalam persidangan nanti, lanjut Denie, hakim biasanya akan memeriksa para tersangka dalam kaitannya dengan berbagai pihak, saksi dan lainnya hingga terjadi kerugian negara.
“Bagaimana kesaksian pak Norsan? tinggal kita lihat saja di persidangan yang terbuka untuk umum,” kata Denie yang juga Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar.
Tahap II
Seperti diketahui kasus korupsi BP2TD yang melibatkan Wagub Kalbar Ria Norsan sebagai saksi, akan memasuki pelimpahan tahap II, Selasa (21/2/2023). Pelimpahan ini berarti penyerahan para tersangka berikut barang bukti dari pihak Direskrimsus Polda Kalbar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.
“Setelah dinyatakan lengkap atau P21, kemudian tahap II akan dilaksanakan Selasa 21 Februari 2023,” kata Asisten Intelijen Kajati Kalbar, Taliwondo SH MH.
Kasus korupsi ini melibatkan enam tersangka. Mereka adalah JI (Direktur PT BAB), RB dari PT Malabar Mandiri (MM), dan NL dari PT Tehnik Jaya Mandaya (TJM). Selain itu, P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), G pembantu penyediaan dokumen penawaran dan EI dari PT Rajawali Sakti Kalbar (RSK) yang juga orang kepercayaan Ria Norsan.
Keenam tersangka tersebut seluruhnya masih dalam sel tahanan Polda Kalbar. Ria Norsan dalam perkara ini menjadi salah seorang saksi yang diperiksa sejak awal kasus bergulir di Polda Kalbar.
Norsan merupakan Bupati Kabupaten Mempawah dua periode, 2009-2013 dan 2013-2018 atau saat proses tender dan lelang BP2TD dalam empat tahap. Norsan juga disebut-sebut memiliki kaitan kuat dengan EI yang menjalankan PT Rajawali Sakti. Norsan awalnya diprediksi menjadi tersangka, namun hingga berkas dinyatakan lengkap, ternyata hanya berstatus sebagai saksi.
Kerugian dalam kasus ini telah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat. Dari hasil audit itu terdapat dugaan korupsi sebesar Rp32 miliar. Kerugian itu meliputi pekerjaan BP2TD dalam empat paket kegiatan yang proses lelangnya pada tahun 2016 meliputi paket 1, 2, 3, dan 4 sebesar Rp 16,7 miliar dan kerugian pembangunan infrastruktur Rp15,7 miliar.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie