Home / Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 19:55 WIB

Korupsi Pilkada Sumba Timur, 2 Pejabat Divonis 6 Tahun

Saca da Delti saat pembacaan amar putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang.

Saca da Delti saat pembacaan amar putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang.

KUPANG – Majelis Hakim PN Kupang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada dua terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran Pilkada Sumba Timur NTT, Sacarias Lenggu dan Sedelti Remi, Jumat (24/4/2026).

Vonis tersebut berkesesuaian dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, meski vonis lebih rendah dua tahun dari tuntutan.

Sacarias Lenggu alias Saca selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sedelti Remi alias Delti selaku Bendahara KPUD Sumba Timur, dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti korupsi anggaran Pilkada Sumba Timur Tahun Anggaran 2024.

Sidang vonis dipimpin I Nyoman Agus Hermawan dengan anggota Raden Haris Prasetyo dan Agustina Lamabelawa. Hadir dalam persidangan itu, JPU Bagus Aulia Yusril Imtihan dan para pengacara dari kedua terpidana.

Baca juga:  Walikota Tjhai Chui Mie Dicecar Hakim Pengadilan Tipikor

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Kupang menyatakan Delti terbukti pada dakwaan subsidair (Pasal 3 UU Tipikor) dengan vonis enam tahun penjara, denda Rp400 juta, Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,2 Miliar.

Demikian pula Saca terbukti pada dakwaan subsidair (Pasal 3 UU Tipikor) dengan vonis enam tahun penjara, denda Rp400 juta, Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,2 Miliar.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman delapan tahun penjara untuk Saca dan Delti. Keduanya dianggap melanggar Pasal 603 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:  GAMKI Mempawah Luruskan Konflik Lahan dan PETI

Selain tuntutan delapan tahun, JPU juga meminta hakim agar Saca dan Delti tetap ditahan dan didenda sebesar Rp400 juta. Apabila tak dibayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Saca dan Delti juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Jika uang pengganti tidak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan persidangan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupinya.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Putusan Tipikor Bank Kalbar Cabang Singkawang

Hukum

Herawan: Kasus Bank Kalbar Singkawang Ranah Perdata
Menko Polhukam

Hukum

Wow Rp300 Triliun Transaksi Mencurigakan
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sambas

Hukum

Zero Halinar Rutan dan Lapas, X-Ray Rusak
Pemusanahan Narkotika

Hukum

Polda Kalbar Musnahkan Sabu dan Sita Rp1 Miliar
Diskusi Literasi Beretika

Hukum

Waspada, Ada Patroli Gentayangan di Dunia Maya
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025) di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.

Hukum

Dugaan Korupsi BBM, Kantor Navigasi Pontianak Digeledah
Pelaku pencurian dan BArang Bukti

Hukum

Sepekan, Polsek Pemangkat Tangkap 3 Pelaku Pencurian
Kakanwil Kemenkumham Kalbar

Hukum

3838 Narapidana se-Kalbar Mendapat Remisi
error: Content is protected !!