Home / Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 19:55 WIB

Korupsi Pilkada Sumba Timur, 2 Pejabat Divonis 6 Tahun

Saca da Delti saat pembacaan amar putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang.

Saca da Delti saat pembacaan amar putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang.

KUPANG – Majelis Hakim PN Kupang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada dua terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran Pilkada Sumba Timur NTT, Sacarias Lenggu dan Sedelti Remi, Jumat (24/4/2026).

Vonis tersebut berkesesuaian dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, meski vonis lebih rendah dua tahun dari tuntutan.

Sacarias Lenggu alias Saca selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sedelti Remi alias Delti selaku Bendahara KPUD Sumba Timur, dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti korupsi anggaran Pilkada Sumba Timur Tahun Anggaran 2024.

Sidang vonis dipimpin I Nyoman Agus Hermawan dengan anggota Raden Haris Prasetyo dan Agustina Lamabelawa. Hadir dalam persidangan itu, JPU Bagus Aulia Yusril Imtihan dan para pengacara dari kedua terpidana.

Baca juga:  Dua Terdakwa Korupsi KPUD Sumba Timur Dituntut 8 Tahun

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Kupang menyatakan Delti terbukti pada dakwaan subsidair (Pasal 3 UU Tipikor) dengan vonis enam tahun penjara, denda Rp400 juta, Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,2 Miliar.

Demikian pula Saca terbukti pada dakwaan subsidair (Pasal 3 UU Tipikor) dengan vonis enam tahun penjara, denda Rp400 juta, Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,2 Miliar.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman delapan tahun penjara untuk Saca dan Delti. Keduanya dianggap melanggar Pasal 603 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:  Citra Polri Anjlok 54 Persen Akibat Sambo

Selain tuntutan delapan tahun, JPU juga meminta hakim agar Saca dan Delti tetap ditahan dan didenda sebesar Rp400 juta. Apabila tak dibayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Saca dan Delti juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Jika uang pengganti tidak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan persidangan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupinya.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Simpan Ekstasi, 3 Tersangka Ditangkap di Hotel
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sambas

Hukum

Zero Halinar Rutan dan Lapas, X-Ray Rusak
HS Direktur PT PNN

Hukum

HS Tersandung Proyek Stadion Mandala Krida
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Paris H. Husin 2, Komplek Paris Royal Residence, Pontianak, Rabu (11/2/2026).

Hukum

Tim Kejati Kalbar Geledah Rumah di Paris Royal Residence
Turjawali

Hukum

Polda Kalbar Terapkan Aplikasi E-Turjawali
KPK tahan AKBP BK

Hukum

KPK Tahan AKBP BK Tersangka Suap Rp56 M
Korban Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Bertambah Akibat Bujuk Rayu Best Profit Future
pontianak-times.co.id

Hukum

Kejati Kalbar Tahan Makelar Tanah Sungai Kunyit
error: Content is protected !!