Home / Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 19:55 WIB

Korupsi Pilkada Sumba Timur, 2 Pejabat Divonis 6 Tahun

Saca da Delti saat pembacaan amar putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang.

Saca da Delti saat pembacaan amar putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang.

KUPANG – Majelis Hakim PN Kupang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada dua terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran Pilkada Sumba Timur NTT, Sacarias Lenggu dan Sedelti Remi, Jumat (24/4/2026).

Vonis tersebut berkesesuaian dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, meski vonis lebih rendah dua tahun dari tuntutan.

Sacarias Lenggu alias Saca selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sedelti Remi alias Delti selaku Bendahara KPUD Sumba Timur, dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti korupsi anggaran Pilkada Sumba Timur Tahun Anggaran 2024.

Sidang vonis dipimpin I Nyoman Agus Hermawan dengan anggota Raden Haris Prasetyo dan Agustina Lamabelawa. Hadir dalam persidangan itu, JPU Bagus Aulia Yusril Imtihan dan para pengacara dari kedua terpidana.

Baca juga:  Kejati Kalbar Tetapkan 4 Tersangka Waterfront Sambas

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Kupang menyatakan Delti terbukti pada dakwaan subsidair (Pasal 3 UU Tipikor) dengan vonis enam tahun penjara, denda Rp400 juta, Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,2 Miliar.

Demikian pula Saca terbukti pada dakwaan subsidair (Pasal 3 UU Tipikor) dengan vonis enam tahun penjara, denda Rp400 juta, Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,2 Miliar.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman delapan tahun penjara untuk Saca dan Delti. Keduanya dianggap melanggar Pasal 603 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:  MA Vonis Erwin 2 Tahun Penjara Perkara Waterfront Sambas

Selain tuntutan delapan tahun, JPU juga meminta hakim agar Saca dan Delti tetap ditahan dan didenda sebesar Rp400 juta. Apabila tak dibayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Saca dan Delti juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Jika uang pengganti tidak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan persidangan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupinya.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Pelaku Pembuang Bayi

Hukum

Buruh Cuci Pembuang Bayi Ditangkap
Menantu Bunuh Ibu Mertua

Hukum

Menantu Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
Tim Penyidik Kejati Kalbar menggeledah KSOP Ketapang dan mendapatkan dokumen ekspor bauksit.

Hukum

Kasus PT Laman Mining, Kejati Kalbar Sita Dokumen Ekspor
pontianak-times.co.id

Hukum

Dua Warga Kalbar Laporkan Pendeta Saifuddin
pontianak-times.co.id

Hukum

Tujuh Pemicu Walikota Singkawang Mengamuk
Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie usai diperiksa majelis hakim sebagai saksi perkara korupsi yang sekarang telah vonis.

Hukum

Dikritik Kasus Korupsi, Walikota Singkawang Polisikan Sejumlah Aktivis
[Foto kanan] Apriadi saat diringkus tim gabungan gerak cepat di kawasan Beting Pontianak. [foto kiri] Apriadi yang kembali masuk sel tahanan.

Hukum

Tahanan Terakhir Kejari Pontianak Ditangkap di Kampung Beting
pontianak-times.co.id

Hukum

Lapas Singkawang Gagalkan 42 Paket Sabu Dalam Cincau
error: Content is protected !!