Home / Hukum

Kamis, 27 Januari 2022 - 21:24 WIB

Kejati Kalbar Tahan Makelar Tanah Sungai Kunyit

Konferensi pers penahanan tersangka oleh Kajati kalbar pada kasus korupsi pengadaan lahan untuk BUMN di Sungai Kunyit Mempawah, Rabu (26/1/2022). Foto: dokumen Penkum Kajati Kalbar

Konferensi pers penahanan tersangka oleh Kajati kalbar pada kasus korupsi pengadaan lahan untuk BUMN di Sungai Kunyit Mempawah, Rabu (26/1/2022). Foto: dokumen Penkum Kajati Kalbar

Pontianak – Setelah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar menahan makelar tanah berinisial B, dalam dugaan korupsi pembebasan lahan, Rabu (26/1/2022).

DR Masyhudi SH MH, Kajati Kalbar dalam keterangan pers menjelaskan B pada tahun tahun 2018, 2019 dan 2020 selaku kuasa kepemilikan tanah warga atasnama Hendra Kusuma Wijaya dan Mustapa. Kemudian tanah yang berlokasi di Sungai Kunyit Mempawah itu dijual B ke pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Harga jualnya, kata Masyhudi, melebihi dari harga yang ditentukan pemilik tanah dan melebihi harga jual di pasaran. “Sehingga perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1.319.304.000,” kata Masyhudi.

Baca juga:  Kejaksaan Sambas Tahan Kades Lorong

Tersangka B terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Pebruari 2022 ditahan di Rutan Kelas II-A Pontianak. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022.

“B ditahan selama 20 hari kedepan untuk memudahkan proses penyidikan dan pemberkasan. Penyidikan ini tidak hanya berhenti di tersangka inisial B saja dan masih terus berlangsung. Ada kemungkinan masih akan berkembang,” ujar Masyhudi.

“Jadi motif tersangka ini seolah-olah sebagai kuasa atas pembebasan tanah kepada salah satu BUMN,” kata Masyhudi.

Dikatakan Masyhudi, penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti atas kasus tersebut. Sehingga yang bersangkutan dilakukan penahanan, sekaligus untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan.

“Untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Pontianak,” katanya.

Baca juga:  Peringatan Isra Mikraj di Masjid Alkaromah

Perbuatan tersangka tersebut, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Masyhudi berkomitmen kasus ini akan segera diselesaikan dalam waktu dekat, dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

  • Editor : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Satgas Pamtas RI Malaysia mengamankan ribuan rokok ilegal

Hukum

1.750 Slop Rokok Ilegal Malaysia Diamankan
Sekda Kalimantan Barat, Harisson dan Penasihat Hukum Sukri, Denie Amirudin.

Hukum

Nama Sekda Harisson Terseret Kasus Tipu Gelap Markus
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnakan barang ilegal mulai elektronik hingga rokok, Kamis (25/6/2026).

Hukum

Barang Elektronik Hingga Rokok Dimusnahkan
Tim Kejati Kalimantan Barat melakukan penggeledahan arsip dokumen di Kantor Perusda Aneka Usaha, Rabu (17/12/2025).

Hukum

Kasus Pudkot dan Bangun Kantor, Perusda Aneka Usaha Digeledah
Perjanjian HGB diatas HPL PT Palapa

Hukum

Urus Parpol, TCM Mangkir Panggilan Jaksa
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.

Hukum

Wagub Kalbar Krisantus Ancam Usir PT SEC
Plang Lahan Pemkot Singkawang

Hukum

Pemkot Singkawang Disomasi Akibat Beli Lahan Fiktif
Narkoba dalam botol deodoran

Hukum

Rutan Bengkayang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dalam Deodoran
error: Content is protected !!