Home / Hukum

Kamis, 27 Januari 2022 - 21:24 WIB

Kejati Kalbar Tahan Makelar Tanah Sungai Kunyit

Konferensi pers penahanan tersangka oleh Kajati kalbar pada kasus korupsi pengadaan lahan untuk BUMN di Sungai Kunyit Mempawah, Rabu (26/1/2022). Foto: dokumen Penkum Kajati Kalbar

Konferensi pers penahanan tersangka oleh Kajati kalbar pada kasus korupsi pengadaan lahan untuk BUMN di Sungai Kunyit Mempawah, Rabu (26/1/2022). Foto: dokumen Penkum Kajati Kalbar

Pontianak – Setelah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar menahan makelar tanah berinisial B, dalam dugaan korupsi pembebasan lahan, Rabu (26/1/2022).

DR Masyhudi SH MH, Kajati Kalbar dalam keterangan pers menjelaskan B pada tahun tahun 2018, 2019 dan 2020 selaku kuasa kepemilikan tanah warga atasnama Hendra Kusuma Wijaya dan Mustapa. Kemudian tanah yang berlokasi di Sungai Kunyit Mempawah itu dijual B ke pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Harga jualnya, kata Masyhudi, melebihi dari harga yang ditentukan pemilik tanah dan melebihi harga jual di pasaran. “Sehingga perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1.319.304.000,” kata Masyhudi.

Baca juga:  Majelis Hakim Vonis Sumastro Cs Bersalah, Ini Hukumannya

Tersangka B terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Pebruari 2022 ditahan di Rutan Kelas II-A Pontianak. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022.

“B ditahan selama 20 hari kedepan untuk memudahkan proses penyidikan dan pemberkasan. Penyidikan ini tidak hanya berhenti di tersangka inisial B saja dan masih terus berlangsung. Ada kemungkinan masih akan berkembang,” ujar Masyhudi.

“Jadi motif tersangka ini seolah-olah sebagai kuasa atas pembebasan tanah kepada salah satu BUMN,” kata Masyhudi.

Dikatakan Masyhudi, penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti atas kasus tersebut. Sehingga yang bersangkutan dilakukan penahanan, sekaligus untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan.

“Untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Pontianak,” katanya.

Baca juga:  LPK Kalbar Dukung Vonis Bebas 4 Nelayan Kalbar

Perbuatan tersangka tersebut, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Masyhudi berkomitmen kasus ini akan segera diselesaikan dalam waktu dekat, dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

  • Editor : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Kejari Singkawang Incar Tersangka Lain BPNT
Kakanwil meninjau Lapas usai Isay Heri kabur

Hukum

Napi Begal Isay Heri Kabur, Masuk DPO
Suap Gubernur Papua

Hukum

Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK
Sekda Kalimantan Barat, Harisson dan Penasihat Hukum Sukri, Denie Amirudin.

Hukum

Nama Sekda Harisson Terseret Kasus Tipu Gelap Markus
WT dan PG mengenakan rompi tahanan Kejari Singkawang di Lapas Kelas II B Sngkawang.

Hukum

Apresiasi Kejari Singkawang, Mengapa TCM Aman?
Hotman Paris Holywings

Hukum

Hotman Paris Minta Maaf Kasus Holywings
Kajari Sumba Timur, Akwan Annas menyampaikan keterangan pada konferensi pers Penyitaan dan Penyelematan Kerugian Negara, Rabu (25/2/2026).

Hukum

Kejari Sumba Timur Selamatkan Rp1,1 Miliar dari Korupsi PT ASTIL dan Dana Desa
Kejati Kalbar dan Bank Kalbar teken MoU

Hukum

Pesan Penting Kajati Kalbar kepada Jajaran Bank Kalbar
error: Content is protected !!