Home / Hukum

Kamis, 9 Februari 2023 - 18:41 WIB

BNN Kalbar Terima Tangkapan Sabu 7,1 Kg

Dansatgas Pamtas Yonif 645/GTY menyerahkan barang bukti sabu 7,1 kg dan dua tersangka kepada BNN Kalbar, Selasa (7/2/2023)

Dansatgas Pamtas Yonif 645/GTY menyerahkan barang bukti sabu 7,1 kg dan dua tersangka kepada BNN Kalbar, Selasa (7/2/2023)

Pontianak. BNN (Badan Narkotika Nasional) Kalbar menerima penyerahan barang bukti 7,1 kilogram sabu dan dua pelaku hasil tangkapan Satgas Pamtas Yonif 645 Gardatama Yudha.

Penyerahan itu dilakukan oleh Dansatgas Pamtas Yonif 645, Letkol Inf Hudallah kepada Kabid Pemberantasan BNN Kalbar, Kombes Pol Drs Made Sugawa SH, disaksikan Kapendam XII/TPR, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram dan Kasi Wastati BNN Kalbar, Anida Sari SST MM di Kantor BNN Kalbar, Selasa (7/2/2023) sore.

“Kedua pelaku D (27) dan K (30), dari hasil pemeriksaan mengakui sabu tersebut didapat dari warga negara Malaysia. Sabu tersebut berasal dari Kampung Stass, Sarawak, Malaysia,” ujar Hudallah dalam keterangan resminya melalui Pendam XII/TPR.

Baca juga:  Satono Resmikan SDN 3 Sempalai, Janji Tambah Sarpras

Rencananya, kata Hudallah, kedua pelaku akan menjualn sabu itu ke Pontianak. “Kami serahkan barang bukti dan tersangka kepada pihak BNN untuk pendalaman selanjutnya,” kata Hudallah.

Kabid Pemberantasan BNN Kalbar, Made Sugawa mengucapkan terima kasih kepada TNI yang dalam hal ini Kodam XII/TPR yang telah menyerahkan barang bukti dan dua tersangka. Kerjasama ini sudah yang ketiga kalinya.

“Terkait pelimpahan barang bukti dan pelaku ini, kami akan tindak lanjuti dengan pengembangan, guna mendapatkan hasil pengungkapan yang lebih luas dan lebih dalam lagi. Sinergisitas BNN dengan TNI sudah berjalan lama dan akan terus ditingkatkan,” kata Made Sugawa.

Baca juga:  Hendak Dijual, Penculik Bayi Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia mengamankan sabu 7,1 kilogram di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia Jagoi Babang Bengkayang, Senin (6/2/2023).

Satgas dari Yonif 645/Gardatama Yudha yang mengamankan barang haram itu saat akan diselundupkan oleh dua orang WNI dari Malaysia, tepatnya di Sektor Kayu Buluh, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang. Sabu yang diselundupkan itu dikemas dalam 7 paket plastik warna hitam berlapis aluminium foil.

Penulis: Dwi Agma Hidayah

Share :

Baca Juga

waterfront sambas

Hukum

MA Vonis Erwin 2 Tahun Penjara Perkara Waterfront Sambas
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan kasus penggunaan dana hibah Pemkab Sintang untuk GKE (Gereja Kalimantan Evangelis), Senin (24/11/2025).

Hukum

Ada Volkswagen dan Mini Cooper di Kasus Hibah GKE Sintang
Foto ilustrasi pemeriksaan empat orang saksi dari Kementerian ESDM oleh penyidik Kejati Kalbar di Gedung Bundar Kejagung RI, Jumat (27/2/2026).

Hukum

Empat Saksi Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Tambang Bauksit Kalbar
Remis Kemerdekaa RI ke 79

Hukum

Bupati Sambas Serahkan Remisi 264 Narapidana

Hukum

Hakim Bebaskan Askiman dari Seluruh Dakwaan Korupsi Hibah
Podcast perdana di Studio Satukata Podcast bersama Bhabinkamtibmas Polresta Pontianak.

Hukum

Satukata Podcast Kupas Peran Binmas Jaga Kamtibmas Digital
Rakor MK Notaris

Hukum

Sinergi Majelis Kehormatan Notaris Kalbar
Warga pemilik lahan sengketa PT SEC dan PT MI bersama Kades Lubuk Dagang, Su'aib membantah pernyataan Humas PT SEC di Kantor Desa Lubuk Dagang, Selasa (1/7/2025)

Hukum

PT SEC Putar Balik Fakta Demi Rampas Lahan Sawit
error: Content is protected !!