Home / Hukum

Kamis, 9 Februari 2023 - 18:41 WIB

BNN Kalbar Terima Tangkapan Sabu 7,1 Kg

Dansatgas Pamtas Yonif 645/GTY menyerahkan barang bukti sabu 7,1 kg dan dua tersangka kepada BNN Kalbar, Selasa (7/2/2023)

Dansatgas Pamtas Yonif 645/GTY menyerahkan barang bukti sabu 7,1 kg dan dua tersangka kepada BNN Kalbar, Selasa (7/2/2023)

Pontianak. BNN (Badan Narkotika Nasional) Kalbar menerima penyerahan barang bukti 7,1 kilogram sabu dan dua pelaku hasil tangkapan Satgas Pamtas Yonif 645 Gardatama Yudha.

Penyerahan itu dilakukan oleh Dansatgas Pamtas Yonif 645, Letkol Inf Hudallah kepada Kabid Pemberantasan BNN Kalbar, Kombes Pol Drs Made Sugawa SH, disaksikan Kapendam XII/TPR, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram dan Kasi Wastati BNN Kalbar, Anida Sari SST MM di Kantor BNN Kalbar, Selasa (7/2/2023) sore.

“Kedua pelaku D (27) dan K (30), dari hasil pemeriksaan mengakui sabu tersebut didapat dari warga negara Malaysia. Sabu tersebut berasal dari Kampung Stass, Sarawak, Malaysia,” ujar Hudallah dalam keterangan resminya melalui Pendam XII/TPR.

Baca juga:  Insiden Roket China, Indonesia Bisa Gunakan Konvensi Liability 1972

Rencananya, kata Hudallah, kedua pelaku akan menjualn sabu itu ke Pontianak. “Kami serahkan barang bukti dan tersangka kepada pihak BNN untuk pendalaman selanjutnya,” kata Hudallah.

Kabid Pemberantasan BNN Kalbar, Made Sugawa mengucapkan terima kasih kepada TNI yang dalam hal ini Kodam XII/TPR yang telah menyerahkan barang bukti dan dua tersangka. Kerjasama ini sudah yang ketiga kalinya.

“Terkait pelimpahan barang bukti dan pelaku ini, kami akan tindak lanjuti dengan pengembangan, guna mendapatkan hasil pengungkapan yang lebih luas dan lebih dalam lagi. Sinergisitas BNN dengan TNI sudah berjalan lama dan akan terus ditingkatkan,” kata Made Sugawa.

Baca juga:  Korban PETI Bengkayang 5 Tewas 8 Selamat

Diberitakan sebelumnya, Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia mengamankan sabu 7,1 kilogram di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia Jagoi Babang Bengkayang, Senin (6/2/2023).

Satgas dari Yonif 645/Gardatama Yudha yang mengamankan barang haram itu saat akan diselundupkan oleh dua orang WNI dari Malaysia, tepatnya di Sektor Kayu Buluh, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang. Sabu yang diselundupkan itu dikemas dalam 7 paket plastik warna hitam berlapis aluminium foil.

Penulis: Dwi Agma Hidayah

Share :

Baca Juga

Tersangka Korupsi Krakatau Steel

Hukum

5 Mantan Pejabat Krakatau Steel Ditahan
RI terangka pengedar Sabu di Jawai

Hukum

Tersangka Pengedar Sabu di Jawai Ditangkap
Iwan Gunawan SH

Hukum

Iwan Lawan Ketidakadilan Bank Mandiri
pontianak times

Hukum

Sosialisasi Asimilasi WNA Lapas Pontianak
Peta Lokasi Penemuan Mayat

Hukum

Bendahara KONI KKU Terbunuh di Bogor
Judi ketangkasan

Hukum

FPS Minta Kingdom 88 Jalan Siam Disegel
Kondisi Jalan Desa Mengkalang

Hukum

Kejari Mempawah Usut APBDes Mengkalang
Mari Dandy dan ayahnya Rafael

Hukum

Sri Mulyani Copot RAT Akibat Ulah Anak
error: Content is protected !!