Home / Hukum

Kamis, 9 Februari 2023 - 18:41 WIB

BNN Kalbar Terima Tangkapan Sabu 7,1 Kg

Dansatgas Pamtas Yonif 645/GTY menyerahkan barang bukti sabu 7,1 kg dan dua tersangka kepada BNN Kalbar, Selasa (7/2/2023)

Dansatgas Pamtas Yonif 645/GTY menyerahkan barang bukti sabu 7,1 kg dan dua tersangka kepada BNN Kalbar, Selasa (7/2/2023)

Pontianak. BNN (Badan Narkotika Nasional) Kalbar menerima penyerahan barang bukti 7,1 kilogram sabu dan dua pelaku hasil tangkapan Satgas Pamtas Yonif 645 Gardatama Yudha.

Penyerahan itu dilakukan oleh Dansatgas Pamtas Yonif 645, Letkol Inf Hudallah kepada Kabid Pemberantasan BNN Kalbar, Kombes Pol Drs Made Sugawa SH, disaksikan Kapendam XII/TPR, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram dan Kasi Wastati BNN Kalbar, Anida Sari SST MM di Kantor BNN Kalbar, Selasa (7/2/2023) sore.

“Kedua pelaku D (27) dan K (30), dari hasil pemeriksaan mengakui sabu tersebut didapat dari warga negara Malaysia. Sabu tersebut berasal dari Kampung Stass, Sarawak, Malaysia,” ujar Hudallah dalam keterangan resminya melalui Pendam XII/TPR.

Baca juga:  Jembatan Sungai Sambas Besar 91 Persen Rampung

Rencananya, kata Hudallah, kedua pelaku akan menjualn sabu itu ke Pontianak. “Kami serahkan barang bukti dan tersangka kepada pihak BNN untuk pendalaman selanjutnya,” kata Hudallah.

Kabid Pemberantasan BNN Kalbar, Made Sugawa mengucapkan terima kasih kepada TNI yang dalam hal ini Kodam XII/TPR yang telah menyerahkan barang bukti dan dua tersangka. Kerjasama ini sudah yang ketiga kalinya.

“Terkait pelimpahan barang bukti dan pelaku ini, kami akan tindak lanjuti dengan pengembangan, guna mendapatkan hasil pengungkapan yang lebih luas dan lebih dalam lagi. Sinergisitas BNN dengan TNI sudah berjalan lama dan akan terus ditingkatkan,” kata Made Sugawa.

Baca juga:  Oknum Anggota DPRD Singkawang Diganjar 12 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia mengamankan sabu 7,1 kilogram di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia Jagoi Babang Bengkayang, Senin (6/2/2023).

Satgas dari Yonif 645/Gardatama Yudha yang mengamankan barang haram itu saat akan diselundupkan oleh dua orang WNI dari Malaysia, tepatnya di Sektor Kayu Buluh, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang. Sabu yang diselundupkan itu dikemas dalam 7 paket plastik warna hitam berlapis aluminium foil.

Penulis: Dwi Agma Hidayah

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Rp200 Juta Dana Nasabah BRI Pontianak Hilang
Ika Yusanti

Hukum

Ini Solusi Penjara Dipenuhi Napi Narkoba
pontianak-times.co.id

Hukum

Timsus Narkoba Ringkus Oknum Polisi dan Pemuda
Syarifuddin, Praktisi Hukum yang juga anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi)

Hukum

Singkawang Darurat Judi Tembak Ikan, Mana Respons Aparat?
Pangdam XII Tanjungpura

Hukum

38 Tersangka Narkoba Diciduk Satgas Pamtas Temajuk
KPK tahan AKBP BK

Hukum

KPK Tahan AKBP BK Tersangka Suap Rp56 M
Ketua DPD IWO Indonesia Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan respons Polda Kalbar melalui surat tertulis.

Hukum

IWOI Kalbar Tanya Progres Penanganan 8 Kasus di Polda Kalbar
Diskusi Jarnas Anti TPPO bersamaan dengan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP)

Hukum

Jarnas Anti TPPO Siapkan Tim Revisi UU TPPO
error: Content is protected !!