Home / Hukum

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:59 WIB

Korupsi Singkawang, JPU Tuntut Sumastro Cs 7,6 Tahun

Persidangan kasus korupsi pemotongan retribusi Taman Pasir Panjang Singkawang.

Persidangan kasus korupsi pemotongan retribusi Taman Pasir Panjang Singkawang.

Pontianak – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sumastro cs dengan penjara 7,6 tahun penjara dalam sidang korupsi HPL Taman Pasir Panjang Singkawang, Jumat (5/12/2025).

Tuntutan JPU tersebut untuk mantan Sekda Singkawang Sumastro dan dua rekannya, mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Widatoto dan mantan Sekretaris BKD Parlinggoman. Ketiganya dalam berkas terpisah.

Sidang tuntutan ini dibacakan JPU Agus Sudarmansyah. Terdakwa Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman dituntut 7,6 tahun penjara. Khusus Sumastro dikenakan denda Rp500 Juta. Sedangkan denda Widatoto dan Parlinggoman sebesar Rp300 Juta.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Kusumaningrum SH MH dengan anggota Dr Ukar Priyambodo SH MH dan Dr Aries Saputra SH MH. Dari tim kuasa hukum terdakwa dihadiri Agus Adam P Ritonga dan Syarif Kurniawan.

Baca juga:  Regulasi Perampasan Aset Tidak Urgen, Benarkah?

Pada sidang kali ini, ada yang jarang terjadi dalam perkara lainnya. Untuk bukti P1 hingga P11 terkait terdakwa Widatoto dan Parlinggoman dikembalikan kepada penyidik. Spekulasi pun bermunculan terkait bukti tersebut.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Nusa (LBH-BN) Syafiuddin memperkirakan bukti-bukti tersebut berkaitan erat dengan pemenuhan kelengkapan untuk tersagka lainnya.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa diajukan dalam persidangan lantaran pemberian pemotongan retribusi dalam pengelolaan HGB diatas HPL dengan objek Taman Pasir Panjang yang dikelola PT Palapa Wahyu Grup (PWG).

Baca juga:  3838 Narapidana se-Kalbar Mendapat Remisi

Pemotongan retribusi hingga 60% ini setelah melewati pengajuan keringanan dari PT PWG yang kemudian ditindaklanjuti dengan telaahan staf dan disposisi Sekda kepada Walikota Singkawang Tjai Chui Mie dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Nomor 21.07.0001.

Akibat tindakan tersebut berdampak hilangnya pendapatan Rp5.677.992.000 terdiri dari pemberian keringanan retribusi Rp3.142.800.000 dan penghapusan sanksi bunga Rp2.535.192.000.[irn]

Editor: Kisra Ramadani I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pria Wibawa dan Ika Yusanti

Hukum

2.819 Napi dan 22 Andikpas Kalbar Dapat Remisi
Gugatan pembakaran kapal ikan ilegal

Hukum

Kapal Ikan Ilegal Dibakar Massa, Penggugat Berbohong
Barang bukti duit palsu yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Hukum

Masuk Jeruji Akibat Bayar Utang Pake Duit Palsu
Tersangka P (22) yang diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Sambas bersama Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Bandara Supadio

Hukum

Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap di Bandara Supadio
Rekonstruksi Pembunuhan

Hukum

Berkas Pembunuh Driver Ojol Segera P21
Sumastro usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Hukum

LBH BN Kupas Berkas Dakwaan Korupsi HPL Singkawang
Utin Srilena

Hukum

Srilena Kadishub Pontianak Diperiksa Jaksa
pontianak-times.co.id

Hukum

Lempar Bom Molotov, ASN Ketapang Ditahan
error: Content is protected !!