Home / Hukum

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:59 WIB

Korupsi Singkawang, JPU Tuntut Sumastro Cs 7,6 Tahun

Persidangan kasus korupsi pemotongan retribusi Taman Pasir Panjang Singkawang.

Persidangan kasus korupsi pemotongan retribusi Taman Pasir Panjang Singkawang.

Pontianak – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sumastro cs dengan penjara 7,6 tahun penjara dalam sidang korupsi HPL Taman Pasir Panjang Singkawang, Jumat (5/12/2025).

Tuntutan JPU tersebut untuk mantan Sekda Singkawang Sumastro dan dua rekannya, mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Widatoto dan mantan Sekretaris BKD Parlinggoman. Ketiganya dalam berkas terpisah.

Sidang tuntutan ini dibacakan JPU Agus Sudarmansyah. Terdakwa Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman dituntut 7,6 tahun penjara. Khusus Sumastro dikenakan denda Rp500 Juta. Sedangkan denda Widatoto dan Parlinggoman sebesar Rp300 Juta.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Kusumaningrum SH MH dengan anggota Dr Ukar Priyambodo SH MH dan Dr Aries Saputra SH MH. Dari tim kuasa hukum terdakwa dihadiri Agus Adam P Ritonga dan Syarif Kurniawan.

Baca juga:  Tim SAR Temukan Anak Hilang Diterkam Buaya

Pada sidang kali ini, ada yang jarang terjadi dalam perkara lainnya. Untuk bukti P1 hingga P11 terkait terdakwa Widatoto dan Parlinggoman dikembalikan kepada penyidik. Spekulasi pun bermunculan terkait bukti tersebut.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Nusa (LBH-BN) Syafiuddin memperkirakan bukti-bukti tersebut berkaitan erat dengan pemenuhan kelengkapan untuk tersagka lainnya.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa diajukan dalam persidangan lantaran pemberian pemotongan retribusi dalam pengelolaan HGB diatas HPL dengan objek Taman Pasir Panjang yang dikelola PT Palapa Wahyu Grup (PWG).

Baca juga:  Tim Gabungan Tangkap 2 Tahanan Kabur Kejari Pontianak

Pemotongan retribusi hingga 60% ini setelah melewati pengajuan keringanan dari PT PWG yang kemudian ditindaklanjuti dengan telaahan staf dan disposisi Sekda kepada Walikota Singkawang Tjai Chui Mie dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Nomor 21.07.0001.

Akibat tindakan tersebut berdampak hilangnya pendapatan Rp5.677.992.000 terdiri dari pemberian keringanan retribusi Rp3.142.800.000 dan penghapusan sanksi bunga Rp2.535.192.000.[irn]

Editor: Kisra Ramadani I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Rapat persiapan AALCO 63

Hukum

47 Negara Segera Bahas Isu Hukum Asia Afrika
Lokasi Waterfront Sambas

Hukum

Kejati Kalbar Tetapkan 4 Tersangka Waterfront Sambas
Kepala Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, HS yang ditangkap petugas Polres Sambas.

Hukum

Kades Tebas Kuala Tilep Dana Desa untuk Judol
RZ tersangka narkotika

Hukum

Sabu, Pemuda di Sekadau Ditangkap
pontianak-times.co.id

Hukum

Dua Warga Kalbar Laporkan Pendeta Saifuddin
Mari Dandy dan ayahnya Rafael

Hukum

Sri Mulyani Copot RAT Akibat Ulah Anak
Pria berinisial H alias C (40) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika sabu, Rabu (4/2/2026).

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Teluk Keramat
Jaksa tangkap Kades Lorong

Hukum

Kejaksaan Sambas Tahan Kades Lorong
error: Content is protected !!