Mempawah. Belum genap dua sebulan, jajaran Polres Mempawah mengungkap 8 kasus narkoba selama Januari- Februari 2023. Tiga kasus lainnya adalah pencurian dan penggelapan.
Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah didampingi Kasatnarkoba AKP Eldig Hernowo dan Kasatreskrim Iptu Wendi Sulistiono mengatakan Satuan Resnarkoba mengungkap delapam kasus narkoba selama Januari hingga Februari 2023.
“Pada awal tahun 2023, Januari hingga Februari total delapan perkara narkoba yang diungkap Satresnarkoba Polres Mempawah,” kata Fauzan.
Menurut Fauzan, sebanyak tiga dari delapan kasus narkoba itu hasil pengungkapan Februari 2023 dengan tempat kejadian perkara (TKP) antara lain, pertama di Desa Sungai Purun Kecil Kecamatan Sungai Pinyuh. Dari TKP itu Tim Satresnarkoba Polres Mempawah mengamankan dua tersangka YA dan MU, beserta sejumlah barang bukti.
Pada TKP kedua, lanjut Fauzan, pengungkapan perkara narkotika di Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh. “Dari lokasi itu mengamankan dua tersangka KE dan RI, serta barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu,” paparnya.
Selanjutnya di TKP ke tiga, pengungkapkan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Sungai Kunyit dengan tersangka SA dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu.
Tiga Perkara Lain
Kapolres Mempawah juga menjelaskan tiga perkara tindak pidana lainnya yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Mempawah dalam bulan Februari 2023.
Pertama, Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak membekuk pelaku penggelapan mobil Daihatsu Sigra KB 1450 SP, Sabtu (18/2/2023).
“Pelaku penggelapan berinisial ZA diamankan di Kelurahan Terusan Mempawah Hilir, dengan kasus penggelapan mobil Daihatsu Sigra KB 1450 SP,” ujar Fauzan.
Selanjutnya, Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni pencurian buah sawit. “Kami mengamankan dua tersangka berinisial SU dan RO berikut barang bukti,” ujarnya.
Yang terakhir, Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di pinggir jalan Raden Patih Gumantar, dekat Yayasan Budi Pemakaman Tionghoa di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir.
“Selang beberapa hari setelah dilaporkan, pelaku pencurian dapat kita amankan. Hanya saja barang bukti sepeda motor masih dalam pencarian,” ujar Kapolres Mempawah seraya menyebutkan keseluruhan tersangka telah ditahan di Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Rizki Firnanda