Home / Hukum

Kamis, 29 Desember 2022 - 18:42 WIB

Dua Anggota Polres Kapuas Hulu Dipecat

Prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota Polres Kapuas Hulu, Kamis (29/12/2022) di halaman Mapolres Kapuas Hulu

Prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota Polres Kapuas Hulu, Kamis (29/12/2022) di halaman Mapolres Kapuas Hulu

Kapuas Hulu. Dua anggota Polres Kapuas Hulu, Bripka DA dan Bripka HS dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (29/12/2022).

Prosesi pemecatan dipimpin Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar SIK di halaman Mapolres Kapuas Hulu tanpa dihadiri dua anggota yang bersangkutan atau secara in absentia.

Pemecatan sesuai Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor  KEP/550/XII/2022, tanggal 12 Desember 2022, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung 31 Desember 2022.

Bripka DA dan Bripka HS semasa aktif berdinas sebagai anggota Polri telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri. Hal itu tercantum dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keduanya meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Pelanggaran lainnya, dan Pasal 21 ayat 3 huruf e, Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi.

Baca juga:  Lemdiklat Polri, Kunci Utama Cetak SDM Unggul

PTDH in absentia itu berlangsung menggunakan foto dua petugas yang dipecat dan disaksikan oleh Wakapolres Kompol Hilman Malaini SIK SH MH beserta Pejabat Utama serta anggota Polres Kapuas Hulu.

“Upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota Polres Kapuas Hulu yang telah melakukan pelanggaran peraturan terakit kedisiplinan anggota Polri,” kata .

Baca juga:  BR Bintara Polres Sambas Dipecat Langgar Pasal 14

“Upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik Kepolisian,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar dalam sambutannya.

Ia menjelaskan agar upacara PTDH ini bisa menjadi intropeksi bagi anggota Polres Kapuas Hulu. Seluruh anggota kedepannya harus menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab dan sesuai aturan.

France mengharapkan kepada yang bersangkutan agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan Mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang aman, damai dan Kondusif.(del)

Share :

Baca Juga

Proses persidangan Pra Peradilan yang diajukan RD di Pengadilan Negeri Pontianak.

Hukum

PN Pontianak Tolak Praperadilan Korupsi Dana Hibah Bawaslu
Korban pengeroyokan singkawang

Hukum

Korban Pengeroyokan Singkawang Meninggal
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.

Hukum

Wagub Kalbar Krisantus Ancam Usir PT SEC
Lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT AHAL di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

Hukum

GAMKI Mempawah Luruskan Konflik Lahan dan PETI
Wakapolres Kompol Hoeruddin bersama pemangku kebijakan terkait kasus perundugan anak.

Hukum

Polres Sambas Periksa 10 Saksi Kasus Perundungan Anak
Aginta Ginting, penasehat hukum Indra perkara pencurian

Hukum

Bebaskan Indra, Korban Kriminalisasi Pencurian
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi APBDes dua desa di Kabupaten Sintang, Rabu (25/2/2026) di Kantor Kejati Kalbar.

Hukum

Dua Tersangka Korupsi APBDes Sintang Diserahkan ke Jaksa
Barang Bukti perkara pembunuhan

Hukum

Daftar Barang Bukti Perkara Ferdy Sambo
error: Content is protected !!