Home / Hukum

Kamis, 29 Desember 2022 - 18:42 WIB

Dua Anggota Polres Kapuas Hulu Dipecat

Prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota Polres Kapuas Hulu, Kamis (29/12/2022) di halaman Mapolres Kapuas Hulu

Prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota Polres Kapuas Hulu, Kamis (29/12/2022) di halaman Mapolres Kapuas Hulu

Kapuas Hulu. Dua anggota Polres Kapuas Hulu, Bripka DA dan Bripka HS dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (29/12/2022).

Prosesi pemecatan dipimpin Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar SIK di halaman Mapolres Kapuas Hulu tanpa dihadiri dua anggota yang bersangkutan atau secara in absentia.

Pemecatan sesuai Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor  KEP/550/XII/2022, tanggal 12 Desember 2022, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung 31 Desember 2022.

Bripka DA dan Bripka HS semasa aktif berdinas sebagai anggota Polri telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri. Hal itu tercantum dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keduanya meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Pelanggaran lainnya, dan Pasal 21 ayat 3 huruf e, Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi.

Baca juga:  Banding Korupsi HPL Singkawang: Widatoto dan Parlinggoman Lepas, Sumastro Dipangkas

PTDH in absentia itu berlangsung menggunakan foto dua petugas yang dipecat dan disaksikan oleh Wakapolres Kompol Hilman Malaini SIK SH MH beserta Pejabat Utama serta anggota Polres Kapuas Hulu.

“Upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota Polres Kapuas Hulu yang telah melakukan pelanggaran peraturan terakit kedisiplinan anggota Polri,” kata .

Baca juga:  Korupsi Kredit Rp3,2 M Bank Kalbar Singkawang

“Upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik Kepolisian,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar dalam sambutannya.

Ia menjelaskan agar upacara PTDH ini bisa menjadi intropeksi bagi anggota Polres Kapuas Hulu. Seluruh anggota kedepannya harus menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab dan sesuai aturan.

France mengharapkan kepada yang bersangkutan agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan Mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang aman, damai dan Kondusif.(del)

Share :

Baca Juga

Rakor MK Notaris

Hukum

Sinergi Majelis Kehormatan Notaris Kalbar
Amirudin JPU perkara Joni Cs

Hukum

JPU Siapkan Memori Kasasi Perkara Joni Cs
Dua tersangka korupsi Desa Mengkalang

Hukum

Parah, Dana Desa Mengkalang Digunakan Judi Online
pontianak-times.co.id

Hukum

Kejari Singkawang Incar Tersangka Lain BPNT
waterfront sambas

Hukum

MA Vonis Erwin 2 Tahun Penjara Perkara Waterfront Sambas
pontianak-times.co.id

Hukum

Yasonna: Lapas Jadi Pasar Narkoba
Proses persidangan perdana dugaan korupsi Dana Hibah Mujahidin Kalbar, Selasa (2/6/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Hukum

Sidang Perdana Korupsi Hibah Mujahidin, Jaksa Sebut Rp9,73 Miliar
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnakan barang ilegal mulai elektronik hingga rokok, Kamis (25/6/2026).

Hukum

Barang Elektronik Hingga Rokok Dimusnahkan
error: Content is protected !!