Home / Hukum

Kamis, 29 Desember 2022 - 18:42 WIB

Dua Anggota Polres Kapuas Hulu Dipecat

Prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota Polres Kapuas Hulu, Kamis (29/12/2022) di halaman Mapolres Kapuas Hulu

Prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota Polres Kapuas Hulu, Kamis (29/12/2022) di halaman Mapolres Kapuas Hulu

Kapuas Hulu. Dua anggota Polres Kapuas Hulu, Bripka DA dan Bripka HS dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (29/12/2022).

Prosesi pemecatan dipimpin Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar SIK di halaman Mapolres Kapuas Hulu tanpa dihadiri dua anggota yang bersangkutan atau secara in absentia.

Pemecatan sesuai Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor  KEP/550/XII/2022, tanggal 12 Desember 2022, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung 31 Desember 2022.

Bripka DA dan Bripka HS semasa aktif berdinas sebagai anggota Polri telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri. Hal itu tercantum dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keduanya meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Pelanggaran lainnya, dan Pasal 21 ayat 3 huruf e, Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi.

Baca juga:  BR Bintara Polres Sambas Dipecat Langgar Pasal 14

PTDH in absentia itu berlangsung menggunakan foto dua petugas yang dipecat dan disaksikan oleh Wakapolres Kompol Hilman Malaini SIK SH MH beserta Pejabat Utama serta anggota Polres Kapuas Hulu.

“Upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota Polres Kapuas Hulu yang telah melakukan pelanggaran peraturan terakit kedisiplinan anggota Polri,” kata .

Baca juga:  Perbatasan Negara di Sambas, Jalur Utama Narkoba

“Upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik Kepolisian,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar dalam sambutannya.

Ia menjelaskan agar upacara PTDH ini bisa menjadi intropeksi bagi anggota Polres Kapuas Hulu. Seluruh anggota kedepannya harus menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab dan sesuai aturan.

France mengharapkan kepada yang bersangkutan agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan Mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang aman, damai dan Kondusif.(del)

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Jaksa Usut Tunjangan Dewan Singkawang
AS memakai rompi merah tahanan Kejati Kalbar dikirim ke Rutan Kelas IIA Pontianak.

Hukum

AS, Mantan Wabup Sintang Ditahan Kejati Kalbar
Pengrusakan makam tionghoa

Hukum

Resmob Tangkap 3 Terduga Perusak Makam Tionghoa
S Alias B yang amanakna Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Pengedar Narkotika di Sejangkung Ditangkap
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Hukum

Kasus Ferdy Sambo Awal Polri Bersih-bersih
RJ tersangka penganiayaan di Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas

Hukum

RJ Bacok Teman Usai Pesta Miras di Jawai Selatan
Utin Srilena

Hukum

Srilena Kadishub Pontianak Diperiksa Jaksa
Bangunan BP2TD

Hukum

Ria Norsan Dalam Pusaran Kasus BP2TD
error: Content is protected !!