Home / Hukum

Kamis, 29 Desember 2022 - 18:42 WIB

Dua Anggota Polres Kapuas Hulu Dipecat

Prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota Polres Kapuas Hulu, Kamis (29/12/2022) di halaman Mapolres Kapuas Hulu

Prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota Polres Kapuas Hulu, Kamis (29/12/2022) di halaman Mapolres Kapuas Hulu

Kapuas Hulu. Dua anggota Polres Kapuas Hulu, Bripka DA dan Bripka HS dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (29/12/2022).

Prosesi pemecatan dipimpin Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar SIK di halaman Mapolres Kapuas Hulu tanpa dihadiri dua anggota yang bersangkutan atau secara in absentia.

Pemecatan sesuai Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor  KEP/550/XII/2022, tanggal 12 Desember 2022, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung 31 Desember 2022.

Bripka DA dan Bripka HS semasa aktif berdinas sebagai anggota Polri telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri. Hal itu tercantum dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keduanya meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Pelanggaran lainnya, dan Pasal 21 ayat 3 huruf e, Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi.

Baca juga:  Pengumpul Suap Ketok APBD Diangkut KPK

PTDH in absentia itu berlangsung menggunakan foto dua petugas yang dipecat dan disaksikan oleh Wakapolres Kompol Hilman Malaini SIK SH MH beserta Pejabat Utama serta anggota Polres Kapuas Hulu.

“Upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota Polres Kapuas Hulu yang telah melakukan pelanggaran peraturan terakit kedisiplinan anggota Polri,” kata .

Baca juga:  Jerat Hukum Menanti Cagub Kalbar Ria Norsan

“Upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik Kepolisian,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar dalam sambutannya.

Ia menjelaskan agar upacara PTDH ini bisa menjadi intropeksi bagi anggota Polres Kapuas Hulu. Seluruh anggota kedepannya harus menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab dan sesuai aturan.

France mengharapkan kepada yang bersangkutan agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan Mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang aman, damai dan Kondusif.(del)

Share :

Baca Juga

Mario Dandy pelaku penganiayaan

Hukum

Polisi Tahan MDS Anak Pejabat Pajak
Tersangka Imigran Illegal

Hukum

17 Calon Pekerja Migran Illegal Digagalkan
Ketua Tim Investigasi DPP LPK Kalbar Wahyudi

Hukum

LPK Kalbar Dukung Vonis Bebas 4 Nelayan Kalbar
pontianak-times.co.id

Hukum

Akhir Kisah Dokter Pelempar Ambulans
Pemusanahan Narkotika

Hukum

Polda Kalbar Musnahkan Sabu dan Sita Rp1 Miliar
Pengesahan RUU KUHP

Hukum

LBH-UM Pontianak Buka Pengaduan KUHP
Silaturrahim Polda Kalbar dan PDRM Malaysia

Hukum

Polda Kalbar dan PDRM Bahas Kejahatan Perbatasan
Rumah Korban Pembunuhan

Hukum

Suami Tikam Istri Hingga Meninggal Dunia
error: Content is protected !!