Pontianak. Kejati Kalbar menetapkan lima orang tersangka korupsi Rp3,2 Miliar penyaluran Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB) Bank Kalbar Cabang Singkawang kepada CV MK, Jumat (27/10/2023).
Kelima tersangka itu adalah DS Pimpinan Bank Kalbar Cabang Singkawang tahun 2016, RW staf analis kredit, AP Kasi Kredit Tahun 2016, SD pemilik jaminan yang menikmati uang pinjaman dan SB pemilik perusahaan CV MP.
Penetepan para tersangka itu setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dimulai 25 Mei 2023. Kejati Kalbar kemudian melakukan gelar perkara pada 26 Oktober 2023.
“Kasus ini ketika SD pemilik jaminan atau agunan pada akhir tahun 2015 memerlukan dana untuk penyelesaian sisa pekerjaan proyek sebesar Rp7,4 miliar,” kata Kajati Kalbar DR Muhammad Yusuf SH MH di ruang Vidcom Lantai 3 Kejati Kalbar.
Menurut Yusuf, dana proyek tersebut telah digaransikan di Bank Kalbar Cabang Singkawang. SD kemudian meminta bantuan RW selaku analis kredit untuk membuka blokir bank garansi di rekening giro PT PSJ.
“RW membuka blokir bank garansi itu dan mendapat persetujuan dari DS selaku Pimpinan Bank Kalbar Cabang Singkawang. Setelah itu, SD dengan leluasa menggunakan seluruh uang bank garansi,” kata Yusuf didampingi Aspidsus Kejati Kalbar Bambang Yunianto SH MH.
Dalam kenyataan pelaksanaan proyeknya, SD tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pontianak mengklaim uang bank garansi tersebut.
Mengetahui hal itu, RW kelimpungan dan meminta SD untuk mengembalikan uang bank garansi. Namun SD menyatakan belum memiliki uang. Akal bulus kemudian muncul untuk mengatasi hal itu.
Dengan melibatkan AP selaku Kasi Kredit dan DS selaku Pimpinan Bank Kalbar Cabang Singkawang Tahun 2016, digaraplah proses pinjaman Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB) yang dikondisikan dan tidak sesuai prosedur perkreditan.
Modus
Aspidsus Kejati Kalbar Bambang Yunianto SH MH menjabarkan modus yang dilakukan dalam korupsi itu. Diawali oleh RW di awal tahun 2016 yang meminta bantuan SB agar beberapa perusahaan miliknya meminjam uang di Bank Kalbar Cabang Singkawang.
“SB bersedia membantunya. Kemudian RW dalam waktu singkat menyiapkan dokumen pinjaman KMKB untuk kelengkapan dokumen pinjaman saja,,” kata Bambang.
Semua itu dilakukan agar RW dapat mengembalikan uang bank garansi milik PT PSJ yang telah dicairkan dan dipergunakan oleh SD.
“Setelah mendapatkan pinjaman tersebut, hingga sekarang perusahaan milik SB yakni CV MP tidak dapat mengembalikan pinjamannya dan dinyatakan macet dengan kategori kolektibilitas 5,” ujar Bambang.
Tingkatan kolektibilitas 5 itu apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari. “Berdasarkan perhitungan ahli dan hasil audit intern terdapat total kerugian negara sebesar Rp3.275.125.716,76,” ujar Bambang.(pt1)
Update Berita, ikuti Google News