Home / Hukum

Selasa, 16 Agustus 2022 - 21:15 WIB

Remisi HUT RI, 79 Narapidana Kalbar Bebas

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat beserta Pimti bertemu Gubernur Sutarmidji menjelang pemberian remisi 17 Agustus.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat beserta Pimti bertemu Gubernur Sutarmidji menjelang pemberian remisi 17 Agustus.

Pontianak. Sebanyak 79 Narapidana (Napi) di Kalbar langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum HUT RI 17 Agustus dari Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (17/8/2022).

Jumlah Napi yang langsung bebas itu bagian dari total 3.865 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Barat yang mendapatkan remisi. Secara keseluruhan terdiri dari remisi untuk pidana umum sebanyak 1.823 dan pidana khusus 2.042 orang.

“Penyerahan remisi itu akan disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Barat pukul 06.30 WIB di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar. Gubernur sekaligus membacakan sambutan Menteri Kemenkum HAM,” ujar Zulzaeni Mansyur, Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi kepada pontianak-times.co.id.

Baca juga:  Sutarmidji Yakinkan Kejati Kalbar, Siap Serahkan Aset

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Pria Wibawa bersama para Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah mengunjungi Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, Senin (15/8/2022). Kunjungan tersebut menyampaikan undangan resmi terkait pemberian remisi umum HUT RI bagi WBP.

Secara rinci, jumlah Napi dan anak yang tersebar di Lapas, Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) hingga 16 Agustus 2022 berjumlah 6.393 orang. Remisi atau pengurangan hukuman berkenaan 17 Agustus diberikan kepada 3.865 WBP.

Baca juga:  Tersangka Pengadaan Helikopter Ditahan KPK

Sebanyak 3.786 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan sebagian mulai 1 bulan hingga 6 bulan. Sedangkan yang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas sebanyak 79 orang dengan remisi 1 hingga 6 bulan.

Untuk pidana khusus sesuai PP 28 Tahun 2006/PP 99 Tahun 2012 terdapat 2.032 orang yang mendapatkan remisi adalah WBP kasus narkoba, 9 orang kasus korupsi dan 1 orang kasus illegal logging. (rdo)

Share :

Baca Juga

Penambangan Emas Tanpa Izin

Hukum

Genderang Perang Kapolda untuk Pelaku PETI di Kalbar
Iqbal Ketua BEM Polnep memenuhi panggilan untuk klarifikasi di Satreskrim Polresta Pontianak.

Hukum

Serang Kehormatan Orang, Iqbal BEM Polnep Diperiksa Polisi
Gedung IAIN Pontianak

Hukum

Jaksa Belum Ekspos Kasus Tower IAIN Pontianak
Pemusnahan kosmetik ilegal di belakang Mapolres Sambas, Kamis (15/5/2025)

Hukum

Ribuan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia dan Filipina Dimusnahkan
Lokasi SPPG Sungai Raya Arang Limbung 5 Kabupaten Kuburaya tempat BWF bekerja.

Hukum

Hina Akuntan Difabel, Kepala SPPG Dilaporkan ke Polda Kalbar
Rekonstrusi penganiayaan David

Hukum

40 Reka Ulang Lengkap Kasus Mario
Direktur Polnep, H Widodo PS saat menerima para pendemo dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Polnep, Rabu (8/4/2026).

Hukum

Tiga Staf Dipanggil Kejari Singkawang, Polnep Siap Buka-bukaan
pontianak-times.co.id

Hukum

Apa Hasil Polda Kalbar Selama Tahun 2021
error: Content is protected !!