Pontianak. Sebanyak 79 Narapidana (Napi) di Kalbar langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum HUT RI 17 Agustus dari Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (17/8/2022).
Jumlah Napi yang langsung bebas itu bagian dari total 3.865 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Barat yang mendapatkan remisi. Secara keseluruhan terdiri dari remisi untuk pidana umum sebanyak 1.823 dan pidana khusus 2.042 orang.
“Penyerahan remisi itu akan disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Barat pukul 06.30 WIB di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar. Gubernur sekaligus membacakan sambutan Menteri Kemenkum HAM,” ujar Zulzaeni Mansyur, Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi kepada pontianak-times.co.id.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Pria Wibawa bersama para Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah mengunjungi Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, Senin (15/8/2022). Kunjungan tersebut menyampaikan undangan resmi terkait pemberian remisi umum HUT RI bagi WBP.
Secara rinci, jumlah Napi dan anak yang tersebar di Lapas, Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) hingga 16 Agustus 2022 berjumlah 6.393 orang. Remisi atau pengurangan hukuman berkenaan 17 Agustus diberikan kepada 3.865 WBP.
Sebanyak 3.786 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan sebagian mulai 1 bulan hingga 6 bulan. Sedangkan yang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas sebanyak 79 orang dengan remisi 1 hingga 6 bulan.
Untuk pidana khusus sesuai PP 28 Tahun 2006/PP 99 Tahun 2012 terdapat 2.032 orang yang mendapatkan remisi adalah WBP kasus narkoba, 9 orang kasus korupsi dan 1 orang kasus illegal logging. (rdo)