Home / Hukum

Selasa, 16 Agustus 2022 - 21:15 WIB

Remisi HUT RI, 79 Narapidana Kalbar Bebas

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat beserta Pimti bertemu Gubernur Sutarmidji menjelang pemberian remisi 17 Agustus.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat beserta Pimti bertemu Gubernur Sutarmidji menjelang pemberian remisi 17 Agustus.

Pontianak. Sebanyak 79 Narapidana (Napi) di Kalbar langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum HUT RI 17 Agustus dari Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (17/8/2022).

Jumlah Napi yang langsung bebas itu bagian dari total 3.865 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Barat yang mendapatkan remisi. Secara keseluruhan terdiri dari remisi untuk pidana umum sebanyak 1.823 dan pidana khusus 2.042 orang.

“Penyerahan remisi itu akan disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Barat pukul 06.30 WIB di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar. Gubernur sekaligus membacakan sambutan Menteri Kemenkum HAM,” ujar Zulzaeni Mansyur, Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi kepada pontianak-times.co.id.

Baca juga:  Asong Bebas, Kembali Terbelit Soal Paspor

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Pria Wibawa bersama para Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah mengunjungi Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, Senin (15/8/2022). Kunjungan tersebut menyampaikan undangan resmi terkait pemberian remisi umum HUT RI bagi WBP.

Secara rinci, jumlah Napi dan anak yang tersebar di Lapas, Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) hingga 16 Agustus 2022 berjumlah 6.393 orang. Remisi atau pengurangan hukuman berkenaan 17 Agustus diberikan kepada 3.865 WBP.

Baca juga:  Selamat Tinggal KUHP Buatan Belanda

Sebanyak 3.786 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan sebagian mulai 1 bulan hingga 6 bulan. Sedangkan yang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas sebanyak 79 orang dengan remisi 1 hingga 6 bulan.

Untuk pidana khusus sesuai PP 28 Tahun 2006/PP 99 Tahun 2012 terdapat 2.032 orang yang mendapatkan remisi adalah WBP kasus narkoba, 9 orang kasus korupsi dan 1 orang kasus illegal logging. (rdo)

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Kejati Kalbar Tahan Makelar Tanah Sungai Kunyit
pontianak-times.co.id

Hukum

Asong Bebas, Kembali Terbelit Soal Paspor
Remis Kemerdekaa RI ke 79

Hukum

Bupati Sambas Serahkan Remisi 264 Narapidana
Presiden RI, Prabowo Subianto menunjukkan potongan ayam untuk anak-anak Indonesia sebagai ppenerima manfaat MBG, Rabu (3/6/2026) di SICC Bogor.

Hukum

Pesan Keras Prabowo untuk Koruptor di Forum Konsolidasi MBG
Pelaku Pembuang Bayi

Hukum

Buruh Cuci Pembuang Bayi Ditangkap
Kasus Penembakan Nanga Tayap

Hukum

Keluarga Agus Mengadu ke Komnas HAM Kalbar
Razia Lalulintas

Hukum

7 Sepmot Knalpot Brong Terjaring Razia
Zahrul Rabain

Hukum

Sudrajat Dimyati Diberhentikan Sementara
error: Content is protected !!