Home / Hukum

Jumat, 12 Agustus 2022 - 20:19 WIB

KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto (AB) dijebloksan KPK ke tahanan, Jumat (12/8/2022)

Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto (AB) dijebloksan KPK ke tahanan, Jumat (12/8/2022)

Tulungagung. Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto (AB) merasakan pengapnya sel tahanan. Ia dijebloksan KPK ke tahanan, Jumat (12/8/2022) menyusul dua rekannya, Adib Makarim (AM) dan Imam Kambali (IK).

KPK menahan Agus di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. AB adalah tersangka ketiga yang ditahan dalam kasus dugaan suap Rp1 Miliar untuk ketok palu pembahasan dan pengesahan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

“AB ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 12 Agustus 2022 sampai 31 Agustus 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers yang disiarkan melalui streaming.

Baca juga:  Waduh, Mantan Suami Aniaya Calon Suami Baru

Ketiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 tersebut diduga turut menerima uang suap ketok palu bersama Ketua DPRD Tulungagung Supriyono  sebesar Rp1 miliar. Seperti lazimnya setiap pembahasan APBD, Supriyono, AB, AM, dan IK rapat pembahasan terkait RAPBD Tahun Anggaran 2015.  

Pembahasan antara pimpinan DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut deadlock. Kemudian Supriyono bersama ketiga wakilnya melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD. Dalam pertemuan tersebut, Supriyono, AM, AB dan IK meminta sejumlah uang ke TAPD Pemkab Tulungagung.

Baca juga:  KPK Tambah 2 Tersangka PEN Kolaka Timur

Tujuannya agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD segera disahkan. Selain uang ketok palu, ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah Badan Anggaran yang nilai nominalnya disesuaikan jabatan dari para anggota DPRD.

Penyerahan uang secara tunai di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung dari 2014 hingga 2018. Ada beberapa kegiatan yang diminta IK mewakili Supriyono, AM, dan AB untuk pemberian uang dari mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Saat pengesahan, penyusunan APBD murni dan penyusunan perubahan APBD. AM, AB, dan IK diduga menerima uang masing-masing Rp230 juta.(rn7)

Share :

Baca Juga

Menantu Bunuh Ibu Mertua

Hukum

Menantu Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025) di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.

Hukum

Dugaan Korupsi BBM, Kantor Navigasi Pontianak Digeledah
Ilustrasi Hukuman Mati

Hukum

Hukuman Mati KUHP Baru, Bukan Pidana Pokok
Emas Ilegal Kalbar

Hukum

Polda Kalbar Amankan 68,8 Kilogram Emas
Ferdy Sambo

Hukum

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Barang bukti duit palsu yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Hukum

Masuk Jeruji Akibat Bayar Utang Pake Duit Palsu
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi APBDes dua desa di Kabupaten Sintang, Rabu (25/2/2026) di Kantor Kejati Kalbar.

Hukum

Dua Tersangka Korupsi APBDes Sintang Diserahkan ke Jaksa
Mahfud MD dan Sri Mulyani

Hukum

Perkara Korupsi Usut Hingga Pencucian Uang
error: Content is protected !!