Home / Hukum

Jumat, 12 Agustus 2022 - 20:19 WIB

KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto (AB) dijebloksan KPK ke tahanan, Jumat (12/8/2022)

Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto (AB) dijebloksan KPK ke tahanan, Jumat (12/8/2022)

Tulungagung. Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto (AB) merasakan pengapnya sel tahanan. Ia dijebloksan KPK ke tahanan, Jumat (12/8/2022) menyusul dua rekannya, Adib Makarim (AM) dan Imam Kambali (IK).

KPK menahan Agus di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. AB adalah tersangka ketiga yang ditahan dalam kasus dugaan suap Rp1 Miliar untuk ketok palu pembahasan dan pengesahan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

“AB ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 12 Agustus 2022 sampai 31 Agustus 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers yang disiarkan melalui streaming.

Baca juga:  Bebaskan Indra, Korban Kriminalisasi Pencurian

Ketiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 tersebut diduga turut menerima uang suap ketok palu bersama Ketua DPRD Tulungagung Supriyono  sebesar Rp1 miliar. Seperti lazimnya setiap pembahasan APBD, Supriyono, AB, AM, dan IK rapat pembahasan terkait RAPBD Tahun Anggaran 2015.  

Pembahasan antara pimpinan DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut deadlock. Kemudian Supriyono bersama ketiga wakilnya melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD. Dalam pertemuan tersebut, Supriyono, AM, AB dan IK meminta sejumlah uang ke TAPD Pemkab Tulungagung.

Baca juga:  TRP Hadapi Dakwaan Korupsi dan Perbudakan

Tujuannya agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD segera disahkan. Selain uang ketok palu, ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah Badan Anggaran yang nilai nominalnya disesuaikan jabatan dari para anggota DPRD.

Penyerahan uang secara tunai di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung dari 2014 hingga 2018. Ada beberapa kegiatan yang diminta IK mewakili Supriyono, AM, dan AB untuk pemberian uang dari mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Saat pengesahan, penyusunan APBD murni dan penyusunan perubahan APBD. AM, AB, dan IK diduga menerima uang masing-masing Rp230 juta.(rn7)

Share :

Baca Juga

Rapat Dewan Kehormatan PWI Pusat

Hukum

Tuntaskan Sanksi Kasus UKW PWI
Kajari Sumba Timur, Akwan Annas menyampaikan keterangan pada konferensi pers Penyitaan dan Penyelematan Kerugian Negara, Rabu (25/2/2026).

Hukum

Kejari Sumba Timur Selamatkan Rp1,1 Miliar dari Korupsi PT ASTIL dan Dana Desa
pontianak-times.co.id

Hukum

Negara Bantu Orang Miskin Terkena Kasus
Denie Amiruddin, Kuasa Hukum HM Deram Hz yang memenagkan perkara melawan BP Melawi.

Hukum

BPN Melawi Kalah Telak di Sengketa Tanah Loka Jaya
Suap Gubernur Papua

Hukum

Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK
Ika Yusanti

Hukum

Napi Pengadu Domba, Perketat Zero Halinar
Bangunan BP2TD

Hukum

Ria Norsan Dalam Pusaran Kasus BP2TD
pontianak-times.co.id

Hukum

Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar
error: Content is protected !!