Home / Hukum

Kamis, 5 September 2024 - 12:31 WIB

LPK Kalbar Dukung Vonis Bebas 4 Nelayan Kalbar

Ketua Tim Investigasi DPP LPK Kalimantan Barat, Wahyudi.

Ketua Tim Investigasi DPP LPK Kalimantan Barat, Wahyudi.

Pontianak. DPP LPK (Lembaga Pemberantasan Korupsi) Kalimantan Barat mendukung vonis bebas Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak terhadap 4 nelayan Kalbar.

Ketua Tim Investigasi DPP LPK Kalbar Wahyudi kepada pontianak-times.co.id, Kamis (5/9/2024) menjelaskan vonis bebas itu layak mendapat dukung, karena telah mencerminkan keadilan.

Nelayan tradisional yang merupakan warga Kabupaten Kubu Raya yakni Roni (33), Iwan (33), Rio Aristan (40), dan Muslimin (41), dalam berkas split telah dibebaskan atau vrijspraak majelis hakim pada 30 Mei 2024.

Melalui putusan itu, berarti putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang menghukum para terdakwa 1,8 tahun penjara, dibatalkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan hingga kini masih dalam proses.

“Kami akan mengawal putusan di tingkat MA agar tetap menguatkan putusan PT Pontianak. Fakta hukumnya sudah jelas, keempat nelayan itu tidak terbukti melakukan pembakaran kapal pencuri ikan di perairan tradisional,” kata Wahyudi.

Baca juga:  Perkara Korupsi Usut Hingga Pencucian Uang

Dalam fakta persidangan terkuak bahwa Roni, Iwan, Rio Aristan, dan Muslimin justeru yang memberikan pertolongan dan mengevakuasi dua nakhoda beserta puluhan ABK KM AJB I dan Wahana Nilam IV.

Keempat nelayan itu membawa nakhoda dan puluhan ABK ke Pos Polairud di Sungai Kakap. Evakuasi itu setelah massa nelayan tradisional penangkap cumi-cumi melakukan pengepungan dua kapal yang melakukan pidana perikanan, lantaran menggunakan cantrang diamond di perairan nelayan tradisional.

“Sayang hanya nakhoda KM AJB I yang diproses dalam perkara tindak pidana perikanannnya, itupun dengan vonis rendah yakni 4 bulan,” kata Wahyudi.

Lebih tidak masuk akal lagi, lanjut Wahyudi, pemilik kapal KM AJB I dan Wahana Nilam IV dari Pati Jawa Tengah melakukan gugatan perdata ganti kerugian di PN Mempawah.

“Sudah jelas mereka yang mencuri ikan dan menyalahi aturan, kok malah gugat perdata lagi. Penggunaan cantrang itu harus diatas wilayah perairan 30 mil dari bibir pantai,” kata Yudi.

Baca juga:  Asfan, Nelayan Mempawah Menghilang
Pencegahan

Dari peristiwa itu, DPP LPK Kalimantan Barat memandang perlu upaya pencegahan agar tidak terjadi persitiwa serupa. Instansi terkait sudah seharusnya memberikan perlindungaan bagi para nelayan tradisional di perairan Kalimantan Barat.

“Telah beberapa kali terjadi pencurian ikan oleh nelayan luar di lokasi tersebut menggunakan cantrang diamond. Bahkan kapal motor dari vietnam pernah ditangkap dan kemudian diledakkan oleh PSDKP,” kata Wahyudi.

Yudi mengharapkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Polairud semestinya melakukn langkah preventif. “Dengan demikian, maka nelayan tradisional merasa terjamin untuk berusaha dalam menangkap ikan di perairan tradisional mereka,” tegas Yudi.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Aginta Ginting, penasehat hukum Indra perkara pencurian

Hukum

Bebaskan Indra, Korban Kriminalisasi Pencurian
Pengarahan Presiden Jokowi kepada Polri

Hukum

Citra Polri Anjlok 54 Persen Akibat Sambo
Terdakwa Ferdy Sambo

Hukum

JPU Tangkis Eksepsi Ferdy Sambo
Presiden Joko Widodo

Hukum

Jokowi Sindir Polisi Bergaya Hidup Mewah
Konferensi Pers OTT Unila

Hukum

OTT Rektor Unila, KPK Sita Uang dan Emas Batangan
pontianak-times.co.id

Hukum

Petugas Gagalkan Pasokan Sabu Tahu Sambal
Barang bukti Solar

Hukum

Penimbun Solar Subsidi di Galing Ditangkap
Operasi Pekat

Hukum

Operasi Pekat 14 Hari di Bulan Ramadan
error: Content is protected !!