Home / Hukum

Kamis, 5 September 2024 - 12:31 WIB

LPK Kalbar Dukung Vonis Bebas 4 Nelayan Kalbar

Ketua Tim Investigasi DPP LPK Kalimantan Barat, Wahyudi.

Ketua Tim Investigasi DPP LPK Kalimantan Barat, Wahyudi.

Pontianak. DPP LPK (Lembaga Pemberantasan Korupsi) Kalimantan Barat mendukung vonis bebas Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak terhadap 4 nelayan Kalbar.

Ketua Tim Investigasi DPP LPK Kalbar Wahyudi kepada pontianak-times.co.id, Kamis (5/9/2024) menjelaskan vonis bebas itu layak mendapat dukung, karena telah mencerminkan keadilan.

Nelayan tradisional yang merupakan warga Kabupaten Kubu Raya yakni Roni (33), Iwan (33), Rio Aristan (40), dan Muslimin (41), dalam berkas split telah dibebaskan atau vrijspraak majelis hakim pada 30 Mei 2024.

Melalui putusan itu, berarti putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang menghukum para terdakwa 1,8 tahun penjara, dibatalkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan hingga kini masih dalam proses.

“Kami akan mengawal putusan di tingkat MA agar tetap menguatkan putusan PT Pontianak. Fakta hukumnya sudah jelas, keempat nelayan itu tidak terbukti melakukan pembakaran kapal pencuri ikan di perairan tradisional,” kata Wahyudi.

Baca juga:  Tancap Tiang Bagan, Kearifan Lokal Warga Pulau Kabung

Dalam fakta persidangan terkuak bahwa Roni, Iwan, Rio Aristan, dan Muslimin justeru yang memberikan pertolongan dan mengevakuasi dua nakhoda beserta puluhan ABK KM AJB I dan Wahana Nilam IV.

Keempat nelayan itu membawa nakhoda dan puluhan ABK ke Pos Polairud di Sungai Kakap. Evakuasi itu setelah massa nelayan tradisional penangkap cumi-cumi melakukan pengepungan dua kapal yang melakukan pidana perikanan, lantaran menggunakan cantrang diamond di perairan nelayan tradisional.

“Sayang hanya nakhoda KM AJB I yang diproses dalam perkara tindak pidana perikanannnya, itupun dengan vonis rendah yakni 4 bulan,” kata Wahyudi.

Lebih tidak masuk akal lagi, lanjut Wahyudi, pemilik kapal KM AJB I dan Wahana Nilam IV dari Pati Jawa Tengah melakukan gugatan perdata ganti kerugian di PN Mempawah.

“Sudah jelas mereka yang mencuri ikan dan menyalahi aturan, kok malah gugat perdata lagi. Penggunaan cantrang itu harus diatas wilayah perairan 30 mil dari bibir pantai,” kata Yudi.

Baca juga:  Napi Adu Domba Ida Dayak dan Ustaz Hatoli
Pencegahan

Dari peristiwa itu, DPP LPK Kalimantan Barat memandang perlu upaya pencegahan agar tidak terjadi persitiwa serupa. Instansi terkait sudah seharusnya memberikan perlindungaan bagi para nelayan tradisional di perairan Kalimantan Barat.

“Telah beberapa kali terjadi pencurian ikan oleh nelayan luar di lokasi tersebut menggunakan cantrang diamond. Bahkan kapal motor dari vietnam pernah ditangkap dan kemudian diledakkan oleh PSDKP,” kata Wahyudi.

Yudi mengharapkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Polairud semestinya melakukn langkah preventif. “Dengan demikian, maka nelayan tradisional merasa terjamin untuk berusaha dalam menangkap ikan di perairan tradisional mereka,” tegas Yudi.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

KPK tahan AKBP BK

Hukum

KPK Tahan AKBP BK Tersangka Suap Rp56 M
Korban Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Bertambah Akibat Bujuk Rayu Best Profit Future
Divisi Pemasyarakatan Kumham Kalbar

Hukum

Sidang TPP Usul Mutasi Narapidana Kalbar
Ferdy Sambo

Hukum

Ferdi Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Konferensi Pers OTT Unila

Hukum

OTT Rektor Unila, KPK Sita Uang dan Emas Batangan
Sidang Pra Peradilan Isa Anshar FPRK

Hukum

Isa Anshari FPRK Ajukan Pra Peradilan
Foto ilustrasi cabul anak di Pemangkat

Hukum

Cabul, Seorang Ayah di Pemangkat Ditangkap
pontianak-times.co.id

Hukum

Apa Hasil Polda Kalbar Selama Tahun 2021
error: Content is protected !!