Home / Hukum

Jumat, 29 Juli 2022 - 22:59 WIB

HS Tersandung Proyek Stadion Mandala Krida

HS Direktur PT PNN digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju tahanan di di Rutan KPK gedung Merah Putih, Kamis (28/7/2022). Foto; Dok KPK

HS Direktur PT PNN digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju tahanan di di Rutan KPK gedung Merah Putih, Kamis (28/7/2022). Foto; Dok KPK

Jakarta. HS, Direktur Utama PT PNN dan Direktur PT DMI ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Pemda DI Yogyakarta, Kamis (28/7/2022).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri menjelaskan, tersangka HS diduga melakukan pertemuan dengan panitia lelang proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Pertemuan itu dengan maksud agar dimenangkan dalam proses lelang.

Akibat perbuatan HS dan tersangka lainnya, keuangan negara rugi sekitar Rp31, 7 Miliar. Dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang lainnya yakni EW dan SGH.

Baca juga:  FASI Demo KPK Minta Tangkap Aktor Korupsi Mempawah

EW merupakan PNS yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY. Ia sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen(PPK). Sedangkan SGH adalah Direktur Utama PT AG.

HS ditahan lantaran untuk 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK gedung Merah Putih. HS disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  SK Walikota Singkawang Penyebab Sumastro Ditahan

KPK meminta para pelaku usaha untuk ikut berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dengan mengimplementasikan sistem manajemen anti-penyuapan (SMAP). Salah satunya adalah dengan menerapkan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) yang telah KPK susun untuk badan usaha.

Implementasi SMAP akan membantu perusahaan dalam mengidentikasi, mencegah, dan mendeteksi potensi penyuapan, serta untuk menghindarkan perusahaan dari risiko pemidanaan korporasi. (dwi)

Share :

Baca Juga

Putri Candrawathi

Hukum

Ilusi Pemerkosaan, Putri Dituntut 8 Tahun
Raker MHH dan LBHMU Jawa Tengah

Hukum

Moral, Modal Advokasi Muhammadiyah
Tjhai Chui Mie (TCM), Walikota Singkawang hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memberikan kesaksian utuk tiga terdakwa perkara korupsi, Jumat (21/11/2025).

Hukum

Tjhai Chui Mie Sebut Dirinya Bantu Majelis Hakim
KPK Pantau Telkomsel

Hukum

Pantau Investasi Rp6,4 T Telkomsel ke GOTO
Kuat Ma'ruf

Hukum

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Unit Lidik Satreskrim melakukan pencarian di TPA Sorat, Kecamatan Sambas.

Hukum

Usai Melahirkan, Remaja Puteri Buang Bayi di TPA Sorat
Nadiem Anwar Makarim (NAM), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) periode 2019–2024

Hukum

Nadiem Resmi Tersangka, Huni Rutan Salemba
Rapat persiapan AALCO 63

Hukum

47 Negara Segera Bahas Isu Hukum Asia Afrika
error: Content is protected !!