Home / Hukum

Jumat, 29 Juli 2022 - 22:59 WIB

HS Tersandung Proyek Stadion Mandala Krida

HS Direktur PT PNN digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju tahanan di di Rutan KPK gedung Merah Putih, Kamis (28/7/2022). Foto; Dok KPK

HS Direktur PT PNN digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju tahanan di di Rutan KPK gedung Merah Putih, Kamis (28/7/2022). Foto; Dok KPK

Jakarta. HS, Direktur Utama PT PNN dan Direktur PT DMI ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Pemda DI Yogyakarta, Kamis (28/7/2022).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri menjelaskan, tersangka HS diduga melakukan pertemuan dengan panitia lelang proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Pertemuan itu dengan maksud agar dimenangkan dalam proses lelang.

Akibat perbuatan HS dan tersangka lainnya, keuangan negara rugi sekitar Rp31, 7 Miliar. Dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang lainnya yakni EW dan SGH.

Baca juga:  Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK

EW merupakan PNS yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY. Ia sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen(PPK). Sedangkan SGH adalah Direktur Utama PT AG.

HS ditahan lantaran untuk 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK gedung Merah Putih. HS disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Polres Sambas Periksa 10 Saksi Kasus Perundungan Anak

KPK meminta para pelaku usaha untuk ikut berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dengan mengimplementasikan sistem manajemen anti-penyuapan (SMAP). Salah satunya adalah dengan menerapkan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) yang telah KPK susun untuk badan usaha.

Implementasi SMAP akan membantu perusahaan dalam mengidentikasi, mencegah, dan mendeteksi potensi penyuapan, serta untuk menghindarkan perusahaan dari risiko pemidanaan korporasi. (dwi)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi Hukuman Mati

Hukum

Hukuman Mati KUHP Baru, Bukan Pidana Pokok
Norsan dan Didi

Hukum

Jerat Hukum Menanti Cagub Kalbar Ria Norsan
Foto ilustrasi cabul anak di Pemangkat

Hukum

Cabul, Seorang Ayah di Pemangkat Ditangkap
Kasus Penembakan Nanga Tayap

Hukum

Keluarga Agus Mengadu ke Komnas HAM Kalbar
Tersangka P (22) yang diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Sambas bersama Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Bandara Supadio

Hukum

Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap di Bandara Supadio
Putri Candrawathi

Hukum

Ilusi Pemerkosaan, Putri Dituntut 8 Tahun
Jaksa tangkap Kades Lorong

Hukum

Kejaksaan Sambas Tahan Kades Lorong
Pemusanahan Narkotika

Hukum

Polda Kalbar Musnahkan Sabu dan Sita Rp1 Miliar
error: Content is protected !!