Home / Hukum

Jumat, 29 Juli 2022 - 22:59 WIB

HS Tersandung Proyek Stadion Mandala Krida

HS Direktur PT PNN digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju tahanan di di Rutan KPK gedung Merah Putih, Kamis (28/7/2022). Foto; Dok KPK

HS Direktur PT PNN digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju tahanan di di Rutan KPK gedung Merah Putih, Kamis (28/7/2022). Foto; Dok KPK

Jakarta. HS, Direktur Utama PT PNN dan Direktur PT DMI ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Pemda DI Yogyakarta, Kamis (28/7/2022).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri menjelaskan, tersangka HS diduga melakukan pertemuan dengan panitia lelang proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Pertemuan itu dengan maksud agar dimenangkan dalam proses lelang.

Akibat perbuatan HS dan tersangka lainnya, keuangan negara rugi sekitar Rp31, 7 Miliar. Dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang lainnya yakni EW dan SGH.

Baca juga:  Korupsi HPL Singkawang, Siapa Lagi Selain Sumastro

EW merupakan PNS yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY. Ia sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen(PPK). Sedangkan SGH adalah Direktur Utama PT AG.

HS ditahan lantaran untuk 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK gedung Merah Putih. HS disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Tersangka Pengedar Sabu di Jawai Ditangkap

KPK meminta para pelaku usaha untuk ikut berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dengan mengimplementasikan sistem manajemen anti-penyuapan (SMAP). Salah satunya adalah dengan menerapkan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) yang telah KPK susun untuk badan usaha.

Implementasi SMAP akan membantu perusahaan dalam mengidentikasi, mencegah, dan mendeteksi potensi penyuapan, serta untuk menghindarkan perusahaan dari risiko pemidanaan korporasi. (dwi)

Share :

Baca Juga

upati Sumba Timur periode 2021–2025, Krishtofel Praing memenuhi panggilan penyidik Kejari, Senin (20/10/2025).

Hukum

Mantan Bupati Diperiksa 8 Jam dalam Dugaan Korupsi KPU Sumba Timur
Tersangka dan korban TPPO

Hukum

Satgas TPPO Sambas Selamatkan Wanita Muda
Proses penyerahan dua tersangka kasus hibah Mujahidin berikut barang bukti dari peyidik Kejati Kalbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak.

Hukum

Lama Menggantung, Hibah Mujahidin Tuntas di Era Kajati Emilwan
Akademisi Hukum Universitas Tajungpura Pontianak, Dr Hermansyah SH MHum

Hukum

Hermansyah: Pemberitaan Norsan Jangan Mengarah Kebencian
Gedung utama Politekik Negeri Pontianak (Polnep) di Jalan Ahmad Yani.

Hukum

Kejari Singkawang Bidik Dugaan Korupsi Hibah Polnep
pontianak-times.co.id

Hukum

Tim 7 Advokat Dedeh Patahkan JPU Kasus Ahmadiyah
Gugatan pembakaran kapal ikan ilegal

Hukum

Kapal Ikan Ilegal Dibakar Massa, Penggugat Berbohong
Pengesahan RUU KUHP

Hukum

LBH-UM Pontianak Buka Pengaduan KUHP
error: Content is protected !!